SPBU 54.663.01 Durenan Diduga Jadi Sarang Mafia Solar: Truk Modifikasi 5 Ton Leluasa Isi Berulang, Aktor Lama Disebut Kendalikan Operasi, Warga Menjerit, Kapolda Jatim Diminta Turun Tangan

SPBU 54.663.01 Durenan Diduga Jadi Sarang Mafia Solar: Truk Modifikasi 5 Ton Leluasa Isi Berulang, Aktor Lama Disebut Kendalikan Operasi, Warga Menjerit, Kapolda Jatim Diminta Turun Tangan

Trenggalek — Dugaan praktik penyimpangan solar subsidi kembali mencuat dan kali ini menyeret nama SPBU 54.663.01 di Jl. Raya Durenan, Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. SPBU tersebut diduga menjadi lokasi utama aktivitas mafia solar yang bekerja tanpa takut, seolah hukum tak pernah menyentuh mereka.

Warga melaporkan bahwa truk-truk modifikasi berkapasitas sekitar 5 ton keluar masuk SPBU itu tanpa hambatan. Salah satu armada yang paling sering terlihat adalah Truk Mitsubishi Colt Diesel Turbo Intercooler dengan nomor polisi R 8950 DR, kepala kuning dan bak ungu. Truk ini disebut bisa mengisi solar subsidi berkali-kali dalam sehari, sebuah pola yang jelas-jelas mencurigakan.

Bacaan Lainnya

Nama Ali/Kris Kembali Mengemuka: Diduga Penggerak Jaringan Lintas Jawa

Tidak berhenti di situ, nama Ali atau Kris kembali disebut-sebut. Sosok yang sudah lama dikenal dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi lintas Jawa Tengah – Jawa Timur ini diduga menjadi aktor lapangan yang mengatur ritme pengisian, kendaraan operasional, hingga jalur distribusi solar subsidi yang dicuri dari negara.

Aktivitasnya disebut sangat rapi, terkoordinasi, dan memiliki pola yang sudah berlangsung lama.

SPBU Diduga Terlibat atau Setidaknya Membiarkan

Pertanyaan besar yang kini bergulir: bagaimana mungkin SPBU tidak curiga dengan pola pengisian oleh truk-truk raksasa itu?

Apakah SPBU:

  • Lalai dalam pengawasan?
  • Sengaja menutup mata?
  • Atau bahkan ikut menikmati keuntungan dari operasi ilegal ini?

Pengisian berulang dengan volume besar jelas tidak mungkin luput dari radar pengelola SPBU. Masyarakat menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan adanya oknum yang turut bermain di balik layar.

Dampak Langsung ke Masyarakat: Solar Langka, Harga Tinggi

Sementara para mafia leluasa mendapatkan solar subsidi dalam jumlah besar, masyarakat kecil justru menjadi korban. Nelayan, petani, sopir angkutan, dan pelaku UMKM sering terganggu aktivitasnya karena kelangkaan solar subsidi atau pembatasan pembelian.

Ketidakadilan inilah yang membuat warga geram. Mereka merasa dirugikan oleh kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan namun dibiarkan berjalan mulus.

Warga Mendesak Kapolda Jawa Timur Bertindak Cepat

Masyarakat kini menuntut Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan langsung. Mereka meminta penyelidikan total, bukan sekadar tindakan simbolis.

Tuntutan publik mencakup:

  • Pemeriksaan manajemen SPBU 54.663.01
  • Penangkapan sopir truk modifikasi dan pemiliknya
  • Pengusutan peran Ali/Kris sebagai pengendali
  • Pembongkaran jaringan penampung BBM ilegal
  • Penindakan terhadap oknum yang diduga memberikan ‘perlindungan’

Warga menekankan bahwa tanpa tindakan tegas di level atas, praktik mafia solar akan terus hidup dan bahkan semakin kuat.

Potensi Jeratan Pidana bagi Pelaku

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Penyalahgunaan perizinan, pengangkutan, dan niaga BBM subsidi.
Ancaman hukuman: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas

Pengangkutan dan niaga tanpa izin resmi dari negara.

3. Pasal 480 KUHP — Penadahan

Untuk penampung, pembeli, atau pihak yang bekerja sama mengalirkan BBM subsidi ke pasar gelap.
Ancaman: 4 tahun penjara.

4. Pasal 55 & 56 KUHP

Menjerat pihak yang membantu, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan kejahatan berlangsung.

5. Pasal 264 KUHP

Apabila ditemukan bukti manipulasi dokumen pengisian atau surat jalan.
Ancaman: 8 tahun penjara.

Penutup: Mafia Solar Tidak Boleh Lagi Dibiarkan Bebas

Dugaan penyimpangan di SPBU 54.663.01 ini menunjukkan betapa terstrukturnya operasi mafia solar di Jawa Timur. Publik menilai bahwa tindakan tegas adalah satu-satunya jalan untuk memutus rantai kejahatan ini.

Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan janji kosong.
Mereka berharap Kapolda Jawa Timur benar-benar menindak dan membongkar jaringan mafia solar dari akar hingga pucuknya.

Karena BBM subsidi adalah hak rakyat — dan rakyat sudah terlalu lama jadi korban.