Gugatan rekonpensi menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara, kecuali : a. Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai
Tag: MENGENAL GUGATAN REKONPENSI PADA PASAL 132 HIR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
