Jakarta | Zahra Nazira Firman, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, memimpin rekan-rekannya melafalkan ikrar Sumpah Mahasiswa dalam aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda. Dalam momen tersebut, Zahra berdiri di atas mobil komando dan memandu pelafalan ikrar bersama mahasiswa yang hadir.
Posisi Zahra sebagai pemimpin ikrar menempatkannya di hadapan rekan-rekannya saat mereka menyuarakan komitmen melalui Sumpah Mahasiswa. Ia hadir bukan hanya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, tetapi juga sebagai orang yang memandu satu bagian penting dari kegiatan di kawasan Patung Kuda. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bagaimana peran kepemimpinan mahasiswa dapat dijalankan secara langsung dalam ruang aksi, melalui ajakan untuk melafalkan ikrar secara bersama.
Waktu pelaksanaan, yang berdekatan dengan peringatan Sumpah Pemuda, memberikan konteks bagi momen tersebut. Sumpah Pemuda mengingatkan pada ikrar kebangsaan yang diwariskan antargenerasi, sementara Sumpah Mahasiswa menjadi bentuk pernyataan komitmen yang disampaikan dalam lingkungan gerakan mahasiswa. Kedua hal itu tidak perlu disamakan untuk melihat bahwa pelafalan ikrar oleh Zahra dan rekan-rekannya berlangsung pada hari setelah peringatan bersejarah tersebut. Fakta bahwa Zahra memimpin ikrar di Patung Kuda menjadi inti peristiwa yang menandai keterlibatannya dalam aksi itu. Dari posisi di atas mobil komando, ia menyampaikan panduan pelafalan kepada rekan-rekannya, dan mereka mengucapkan ikrar bersama. Momen ini menjadi pembuka untuk memahami desakan mahasiswa yang disuarakan dalam aksi tersebut, sekaligus peran Zahra sebagai salah satu figur yang tampil memimpin penyampaian sikap. Peristiwa ini berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan inti yang tercatat pada kepemimpinan ikrar Sumpah Mahasiswa oleh Zahra dan rekan-rekannya.
Dalam wawancara, Zahra menjelaskan bahwa ada tiga tuntutan mendasar yang mendorong mahasiswa turun ke jalan. Pokok pertama adalah pemulihan di empat bidang: ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional. Keempat bidang itu disebut sebagai bagian dari satu tuntutan, bukan sebagai agenda yang berdiri sendiri atau tuntutan tambahan. Penekanannya mencakup pemulihan kondisi lingkungan sekaligus perhatian terhadap keadaan ekonomi, mutu pendidikan, dan layanan kesehatan di tingkat nasional. Zahra memaparkannya sebagai persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian dalam menyampaikan aspirasi. Ia tidak merinci bentuk kebijakan tertentu untuk menjalankan pemulihan tersebut, sehingga tuntutan ini dapat dipahami sesuai cakupan bidang yang disebutkan, tanpa menambahkan rincian yang tidak disampaikan.
Pokok kedua yang disampaikan Zahra adalah penghapusan rangkap jabatan oleh pejabat. Dalam penjelasannya, tuntutan ini berdiri sebagai salah satu dari tiga pokok aspirasi mahasiswa. Gagasan utamanya ialah agar pejabat tidak memegang jabatan rangkap, sebagaimana disampaikan dalam wawancara. Zahra tidak menguraikan jabatan apa yang dimaksud, siapa pihak yang menjadi sasaran, atau mekanisme yang perlu ditempuh untuk menerapkannya. Karena itu, tuntutan tersebut dapat dijelaskan secara terbatas pada rumusan yang disampaikan: penghapusan rangkap jabatan oleh pejabat. Batasan ini penting agar uraian tetap mencerminkan pernyataan Zahra dan tidak mengaitkannya dengan individu, lembaga, maupun rancangan kebijakan yang tidak disebutkan.
Pokok ketiga adalah penegakan supremasi sipil. Zahra menempatkan hal tersebut bersama pemulihan empat bidang nasional dan penghapusan rangkap jabatan sebagai landasan aksi. Supremasi sipil menjadi tuntutan tersendiri dalam daftar yang ia sampaikan, tanpa uraian lebih lanjut mengenai langkah, aturan, ataupun pihak tertentu yang dituju. Ketiga pokok itu memperlihatkan cakupan aspirasi yang dibawa mahasiswa: pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional; penghapusan rangkap jabatan pejabat; serta penegakan supremasi sipil. Dalam wawancara, Zahra menyebutnya sebagai hal-hal mendasar yang mendorong aksi, sehingga penyampaian tuntutan ini berfokus pada rumusan dan cakupan yang ia nyatakan, bukan pada dugaan mengenai kebijakan atau sasaran khusus.
Dalam menyampaikan desakan mahasiswa di Patung Kuda, Zahra menempatkan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sebagai hak dasar masyarakat. Ia mengaitkan ketiga bidang tersebut dengan jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pemenuhannya dipandang sebagai tanggung jawab yang semestinya dijalankan negara. Pandangan ini menjadi dasar mengapa mahasiswa menyuarakan tuntutan mereka: kebutuhan mendasar warga tidak seharusnya hanya diperhatikan ketika muncul tekanan atau protes di ruang publik.
Zahra menekankan bahwa warga semestinya dapat memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi sebagai bagian dari hak yang dijamin. Karena itu, ia memandang pemenuhan hak-hak tersebut tidak semestinya terus-menerus ditagih melalui aksi di jalan. Desakan mahasiswa, dalam konteks ini, merupakan cara untuk mengingatkan negara pada tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat. Pernyataan tersebut menjelaskan alasan di balik tuntutan, bukan penilaian menyeluruh tentang keadaan pemenuhan hak di setiap bidang.
Penekanan Zahra pada hak dasar juga menunjukkan bahwa tuntutan mahasiswa berangkat dari perhatian terhadap kehidupan sehari-hari warga. Pendidikan berkaitan dengan akses terhadap proses belajar, kesehatan dengan kebutuhan memperoleh layanan, dan ekonomi dengan kondisi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Ketiga hal itu disebut sebagai hak yang semestinya dijamin negara, bukan sebagai isu yang hanya relevan saat demonstrasi berlangsung. Dengan menyampaikan pandangan tersebut, Zahra menjelaskan mengapa mahasiswa meminta agar tanggung jawab negara atas hak warga diperhatikan secara berkelanjutan.
Penyebutan UUD 1945 dalam pernyataan Zahra memberi landasan bagi desakan itu sebagaimana ia uraikan, tanpa berarti bahwa semua hak tersebut telah terpenuhi ataupun sebaliknya. Ia tidak sedang menyampaikan kesimpulan tentang capaian negara pada bidang pendidikan, kesehatan, atau ekonomi. Pokok yang disampaikan adalah bahwa ketiganya merupakan hak dasar masyarakat dan semestinya menjadi perhatian negara. Aksi mahasiswa menjadi sarana untuk menyuarakan harapan agar hak-hak warga tidak perlu terus-menerus diminta melalui demonstrasi. Dengan demikian, alasan yang mendasari desakan itu berpusat pada kewajiban negara untuk memperhatikan kebutuhan mendasar masyarakat, sebagaimana pandangan yang disampaikan Zahra.Zahra menyoroti bahwa persoalan ekologis di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan ketimpangan yang dirasakan warga di berbagai wilayah. Menurut pandangannya, krisis lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari masih kerap belum memperoleh perhatian serius dari pemerintah. Ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi, warga harus menghadapi asap, gangguan aktivitas, serta risiko terhadap kesehatan. Namun, perhatian terhadap keadaan mereka tidak selalu terasa sebanding dengan besarnya persoalan. Sorotan tersebut menjadi bagian dari desakan agar hak warga dan keselamatan lingkungan ditempatkan sebagai perhatian penting dalam kebijakan publik, bukan sekadar ditangani ketika situasi sudah memburuk.
Dalam menyampaikan kritik, Zahra tidak menyatakan bahwa pejabat pemerintah tidak bekerja atau tidak melakukan apa pun. Penekanannya adalah perlunya evaluasi terhadap kinerja dan langkah penanganan yang telah dilakukan, khususnya dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Evaluasi itu penting untuk melihat apakah upaya pencegahan berjalan memadai, apakah respons diberikan secara tepat, dan apakah perlindungan bagi warga terdampak benar-benar terpenuhi. Penilaian terhadap kebijakan, dalam pandangannya, tidak seharusnya dipahami sebagai penyangkalan atas seluruh kerja pemerintah. Sebaliknya, evaluasi dapat menjadi cara untuk mengenali kekurangan, memperbaiki penanganan, dan memastikan tindakan berikutnya lebih efektif serta berpihak pada masyarakat.
Zahra juga mengaitkan persoalan ini dengan kebutuhan akan tanggung jawab yang jelas. Saat kejadian ekologis menimbulkan dampak bagi masyarakat, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Indonesia. Tanggung jawab tersebut, menurut penekanannya, perlu tampak dalam kesediaan untuk menilai penyebab, memperbaiki langkah penanganan, dan menjamin perlindungan warga.
Baca juga: Mahasiswa Sultra Datangi Kejagung, Minta Perkara Tata Kelola Nikel PT CNI Diusut | Aksi Buruh Banten: Desakan untuk Segera Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan







