Kabuoaten Bandung, Patrolihukumindonesia.com ,- Pelaksanaan pembangunan Tower XL axiata yang menjulang tinggi di kawasan Desa Cikembang , Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Jawa Barat, menuai kritik dari warga setempat. Bangunan yang belum jelas peruntukannya ini diklaim dibangun tanpa ijin yang jelas dari pemerintah setempat. Senin 13/04/26.
Warga dihebohkan dan bertanya , dengan adanya tower XL yang dibangun di kawasan Cikembang Kertasari. Namun, ada dugaan bahwa tower ini dibangun tanpa ijin yang jelas dari pemerintah setempat, Hanya Berdasarkan Keterangaan Sekertaris Desa Cikembang Asep Mengatakan Itu Mah Pake Jalur Langit, karena Kenapa Sebelum minta ujin ke Desa dulu , langsung ke Kecamatan , Nah Ada apa, ujarnya , hal itu lah menjadi Momok bagi warga Masyarakat Cikembang sendiri, Salah satu warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang keamanan dan kenyamanan tower ini. “Kami tidak tahu apakah tower ini sudah memiliki ijin atau belum, tapi yang pasti kami ingin ada kejelasan,” kata salah satu warga yang gak mau di sebutkan namanya”.
Saat Patrolihukumindonesia.com, dan Rekan Media menkonfirmasi ke pihak Desa, bahwa ijin secara lisan sudah dan secara administrasi belum jelas , Kita yang punya wilayah namun kedemilikan lahan itu ada yang punya, ujar Sekdes Asep, yaitu pa Haji, tidak di jelaskanHahi siapa, menyampaikan ke awak Media di ruangan kantor Desa.
Lanjutnya pemerintah Desa Cikembang, kalau ada organisasi atau media mungkin saya arahkan kepada RW setempat yang dipercayai oleh pihak perusahaan XL axiata tersebut Ujar Sekdes.
Sementara itu, pihak XL Axiata belum memberikan pernyataan resmi tentang status ijin tower ini. Kami akan terus memantau perkembangan informasi ini.
Lanjut Warga” Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang keamanan dan kenyamanan bangunan tower ini. “Kami tidak tahu apa tujuan bangunan ini, tapi yang pasti kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari.
Sementara itu, pihak pengembang bangunan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi tentang status ijin dan peruntukan bangunan tower ini malah diarahkan kepada pengurus RW setempat.
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan dalam pembangunan di wilayah Cikembang Kertasari. Warga berharap pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun sampai sekarang pembangunan tower tersebut sudah 90% dan pihak penagung jawab lapangan termasuk pekerja sudah pada pulang.
RW setempat menyampaikan” ke awak media bahwa semua pekerja sudah pulang karena pekerjaan beres dan tinggal masang alat-alat “Ujar RW setempat saat di hubungi via By phone WhatsApp”.Hanya Pa Sekdeslah yang tau sehubungaan Kepala Desanya saat di jumpai tidak berada di Tempat sedang DL ( Di luar / lapangaan )
Untuk *ijin tower Cikembang XL di Kertasari*
secara umum, tower BTS bisa aktif, ijin yang wajib beres ada 3 tahap:
1. *IMB/PBG* – Izin Mendirikan Bangunan dari DPMPTSP Kab. Bandung
2. *Izin Lingkungan* – dari DLH Kab. Bandung, apalagi Kertasari masuk kawasan perkebunan/teh
3. *ISR* – Izin Stasiun Radio dari Kominfo pusat
Kalau towernya *udah berdiri & sinyal XL udah masuk* di Cikembang Kertasari, biasanya berarti ijin pokoknya udah keluar. Operator gede kayak XL nggak berani on-air kalau ISR + PBG belum beres, risikonya kena segel Satpol PP. ( AI )
( Tim Redaksi Tera )

