Kota Denpasar | Ketua Umum TP PKK Pusat sekaligus Ketua Umum TP Posyandu, Tri Tito Karnavian, meminta agar kontribusi para kader Dasawisma dan PKK dihargai, bukan justru dibebani hukuman yang tidak sebanding dengan kondisi mereka. Menurut Tri, para kader menjalankan berbagai tugas pelayanan masyarakat secara sukarela. Karena itu, kebijakan yang menyangkut tanggung jawab maupun sanksi perlu mempertimbangkan sifat pengabdian tersebut. Pesan itu disampaikan saat Tri membuka sosialisasi sadar hukum dan registrasi posyandu di Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (21/10). Ia menekankan pentingnya memperkuat dukungan bagi kader yang berperan langsung di lingkungan masyarakat.
Tri menjelaskan, kegiatan kader PKK tidak semata-mata merupakan pekerjaan administratif. Mereka terlibat dalam beragam kegiatan sosial dan pelayanan dasar di tingkat warga, termasuk membantu pelaksanaan program posyandu. Peran tersebut menuntut waktu, tenaga, dan koordinasi dengan masyarakat setempat. Namun, para kader pada umumnya menjalankan tugas tanpa menjadikannya sebagai pekerjaan berbayar. Dengan latar itu, pendekatan terhadap kader perlu mengutamakan pembinaan, pendampingan, dan komunikasi yang jelas. Apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan tugas atau pencatatan, langkah awal yang tepat adalah menjelaskan aturan dan membantu kader memperbaiki kekurangan, bukan langsung menjatuhkan hukuman.
Ia juga mendorong agar dedikasi kader memperoleh penghargaan yang layak, baik melalui perhatian terhadap kebutuhan mereka maupun penguatan kapasitas. Pembinaan yang berkelanjutan dapat membantu kader memahami ketentuan, termasuk tata cara registrasi posyandu dan aspek hukum yang berkaitan dengan tugas mereka. Sementara itu, penghargaan dapat menjadi bentuk pengakuan atas sumbangan kader bagi lingkungan dan layanan masyarakat. Dalam konteks evaluasi denda, pertimbangan terhadap sifat sukarela dari pengabdian kader menjadi penting agar aturan tetap dijalankan tanpa mengabaikan rasa keadilan. Dukungan yang tepat diharapkan menjaga semangat para kader, sekaligus memperkuat pelaksanaan program PKK dan posyandu di daerah.
Laporan mengenai kegiatan kader Dasawisma menyebut adanya target yang harus dipenuhi, dengan denda apabila target tersebut tidak tercapai. Ketentuan itu juga disebut berlaku dalam kegiatan pengumpulan sampah. Informasi tersebut menjadi perhatian karena pelaksanaan kegiatan kader perlu mempertimbangkan sifat partisipasi yang diharapkan dari para anggotanya. Menanggapi laporan itu, Tri Tito Karnavian meminta agar penerapan target yang disertai denda ditinjau dan dievaluasi. Permintaan evaluasi tersebut ditujukan agar cara pelaksanaan program tidak menggeser semangat kegiatan yang bertumpu pada kesukarelaan. Dengan demikian, hal yang perlu ditelaah bukan hanya keberadaan target, tetapi juga konsekuensi yang dikenakan ketika target tidak terpenuhi.
Tri menekankan bahwa kegiatan kader Dasawisma semestinya dijalankan secara sukarela. Karena itu, laporan tentang denda bagi kader yang tidak mencapai target perlu menjadi bahan evaluasi, termasuk ketika target berkaitan dengan pengumpulan sampah. Peninjauan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program tetap sejalan dengan prinsip tersebut. Pernyataan ini tidak serta-merta berarti target kegiatan harus dihapus, melainkan menggarisbawahi perlunya melihat kembali pendekatan yang digunakan dalam mendorong partisipasi kader. Jika suatu kegiatan dilakukan dengan dasar kesukarelaan, penerapan sanksi berupa denda dinilai perlu dipertimbangkan secara cermat agar tidak bertentangan dengan semangat program. Tri meminta agar praktik yang dilaporkan itu tidak diterapkan begitu saja tanpa penilaian terhadap kesesuaiannya.
Sebagai bentuk dorongan, Tri menilai pemberian apresiasi lebih tepat daripada punishment atau hukuman berupa denda. Apresiasi sederhana, seperti ucapan terima kasih, dapat menjadi cara untuk menghargai keterlibatan kader dalam kegiatan. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa penghargaan dapat digunakan untuk menjaga partisipasi tanpa mengandalkan sanksi finansial. Evaluasi atas praktik denda diharapkan membantu memastikan program berjalan dengan pendekatan yang sesuai, sekaligus tetap menghormati kesukarelaan kader. Dengan meninjau kembali ketentuan yang dilaporkan, pelaksanaan kegiatan dapat diarahkan pada pemberian penghargaan atas kontribusi, bukan pada hukuman ketika target tidak tercapai. Pokok pernyataan Tri adalah perlunya mengevaluasi denda dan mengutamakan apresiasi, termasuk ucapan terima kasih, dalam mendorong keterlibatan kader Dasawisma.
Sosialisasi yang disampaikan Tri Tito Karnavian tidak hanya membahas evaluasi denda bagi kader Dasawisma, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Salah satu perhatian penting ialah perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Pemahaman tersebut diperlukan agar warga dapat mengenali tindakan yang termasuk kekerasan, memahami hak korban, dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk mencari pertolongan. Dengan bekal informasi yang memadai, masyarakat diharapkan tidak menganggap kekerasan sebagai persoalan pribadi yang harus dibiarkan, terutama ketika keselamatan seseorang terancam.
Dalam upaya itu, kader PKK dan posyandu memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan warga dalam kegiatan sehari-hari. Kedekatan tersebut memungkinkan kader membangun komunikasi, mendengarkan keluhan, serta mengenali tanda-tanda bahwa perempuan atau anak mungkin mengalami perlakuan yang membahayakan. Kader juga dapat membantu menyampaikan informasi mengenai layanan dan jalur pelaporan yang tersedia, tanpa menggantikan tugas aparat maupun tenaga profesional. Sosialisasi hukum diharapkan memperkuat kemampuan mereka untuk merespons secara tepat, menjaga kerahasiaan, dan mengutamakan keselamatan korban. Pendekatan yang peka dan tidak menghakimi dapat membantu korban merasa lebih aman untuk berbicara dan memperoleh dukungan.
Tri turut menyoroti keengganan sebagian warga untuk membantu korban kekerasan yang mereka temui di ruang publik. Kekhawatiran bahwa keterlibatan akan menyeret mereka ke proses hukum, termasuk kemungkinan diminta menjadi saksi, dapat membuat orang memilih menjauh. Sikap tersebut berisiko membiarkan korban tanpa pertolongan pada saat membutuhkan perlindungan. Karena itu, Tri mengajak kader menggerakkan kepedulian dan mendorong warga agar tidak bersikap apatis. Membantu dapat dimulai dengan memastikan korban berada di tempat yang aman, mencari bantuan yang sesuai, atau menyampaikan informasi kepada pihak berwenang. Kader juga perlu menguatkan pemahaman bahwa dukungan kepada korban tetap penting meskipun proses selanjutnya mungkin mengharuskan pemberi bantuan menjadi saksi atau mengikuti tahapan hukum. Kepedulian yang disertai tindakan bijak dapat membantu korban dan memperkuat perlindungan di lingkungan masyarakat.
Perlindungan anak perlu dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga. Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk tumbuh, belajar, dan menyampaikan perasaan tanpa rasa takut. Anak memiliki hak untuk terbebas dari kekerasan, baik dalam bentuk tindakan fisik maupun ucapan yang merendahkan, mengancam, atau melukai. Pemenuhan hak tersebut bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga memerlukan perhatian masyarakat di sekitar keluarga. Lingkungan yang peduli dapat membantu mengenali tanda-tanda masalah lebih awal dan mendorong penanganan yang tepat.
Kader Dasawisma dan kader posyandu dapat berperan menyebarkan pemahaman mengenai hak anak serta pentingnya pola pengasuhan yang aman. Melalui sosialisasi yang mudah dipahami, kader bisa mengajak keluarga untuk membangun komunikasi yang menghargai anak dan menghindari kekerasan sebagai cara mendisiplinkan. Kepedulian terhadap lingkungan juga penting: kader dapat mendorong warga untuk tidak mengabaikan dugaan kekerasan dan mengetahui jalur bantuan yang tersedia. Peran ini bukan berarti kader menggantikan tenaga profesional atau aparat berwenang, melainkan membantu memperkuat kesadaran, dukungan, dan pencegahan di tingkat komunitas. Dengan pengetahuan yang memadai, kader dapat menyampaikan informasi secara hati-hati serta mengarahkan keluarga kepada layanan yang sesuai.
Dalam kegiatan sosialisasi di Bali, Tri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi atas kemajuan daerah tersebut dalam registrasi posyandu melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP). Bali disebut sebagai daerah pertama yang melakukan registrasi secara luas melalui sistem tersebut. Pencatatan yang tertata dinilai mendukung penguatan kelembagaan dan membantu memastikan keberadaan posyandu lebih terdata.







