Tuban, 15 Agustus 2024 — Aktivitas galian C ilegal kembali marak di wilayah Tuban, tepatnya di Desa Wangun, Dusun Suci, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Empat unit excavator secara terus-menerus menggali batu putih di berbukitan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Puluhan dump truck terlihat lalu-lalang mengangkut hasil galian, diduga menggunakan solar bersubsidi.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa aktivitas tambang ini masih berlangsung, meski dampaknya sudah mulai dirasakan oleh warga sekitar. Menurut keterangan warga, tambang tersebut diduga milik seseorang dengan inisial DT. Mereka mengeluhkan debu dan tanah yang jatuh ke jalan, yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Ketika awak media mencoba menghubungi pemilik tambang untuk konfirmasi, komunikasi dengan pihak tersebut mengalami kesulitan. Hal ini menambah kekhawatiran warga mengenai legalitas dan dampak dari aktivitas tambang tersebut.
Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Pasal 158 mengatur bahwa setiap usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penambangan Rakyat (IPR), atau IUP Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga.
Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Bersambung….
Tim/Red