Tulungagung Dikepung Perjudian, Penegakan Hukum Dipertanyakan

oleh -816 Dilihat
oleh

Tulungagung, patrolihukumindonesia.com – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres Tulungagung semakin marak dan seolah kebal hukum. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu. Meski telah dilaporkan berulang kali, tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) tak kunjung terlihat.

Media ini telah dua kali melaporkan langsung aktivitas perjudian tersebut kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Tulungagung. Namun, hingga kini, respons yang diberikan hanya berupa janji penindakan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Rio, mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun strategi penindakan.

“Siap, Mas. Mohon waktu, masih kami rencanakan strateginya. Opsnal kami masih ada giat 3C di luar kota, kasus bobol toko. Menjelang Lebaran ini banyak kemalingan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa kasus perjudian yang semakin meresahkan ini tidak menjadi prioritas? Dugaan adanya “setoran” dari bos perjudian pun mulai mencuat di tengah warga.

“Kalau laporan ke polisi sudah tidak dihiraukan, apakah masyarakat harus melapor ke Pemadam Kebakaran seperti yang terjadi di beberapa daerah lain agar langsung ditindaklanjuti?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik judi sabung ayam dan dadu tidak hanya terjadi di Mojo, Wajak Kidul, tetapi juga di sembilan titik lainnya di Tulungagung. Ironisnya, semua lokasi tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Situasi ini menambah keresahan warga yang berharap aparat bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang merajalela. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Tulungagung, bukan sekadar janji tanpa realisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *