Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa tuna yang beredar di Indonesia pada dasarnya merupakan hasil produksi dalam negeri. Ia juga menilai hampir tidak ada tuna yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Agrifood Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Oktober. Keterangan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai pasokan tuna dan asal produk yang dikonsumsi masyarakat.
Pernyataan Trenggono muncul setelah ia menerima pertanyaan tentang informasi bahwa sejumlah restoran di Indonesia disebut menggunakan tuna impor. Menanggapi hal itu, ia menyampaikan pandangannya bahwa tuna yang tersedia di pasar domestik umumnya berasal dari produksi lokal, bukan dari luar negeri. Dengan demikian, isu penggunaan bahan baku impor di restoran menjadi konteks yang mendorong pembahasan tentang sumber tuna. Namun, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai penilaian yang disampaikan oleh menteri, bukan sebagai hasil verifikasi independen atas seluruh rantai pasok restoran.
Perbedaan klaim tentang penggunaan tuna impor oleh restoran dan penilaian mengenai pasokan nasional menunjukkan pentingnya melihat konteks serta cakupan informasi. Keterangan Trenggono tidak dengan sendirinya mengidentifikasi restoran tertentu, jumlah produk yang digunakan, atau asal setiap kiriman tuna. Ia juga tidak menyampaikan rincian data impor dalam pernyataan tersebut. Karena itu, klaim bahwa hampir tidak ada tuna yang diimpor tetap merupakan pandangan narasumber sebagaimana disampaikan di forum, dan tidak perlu ditafsirkan sebagai bukti bahwa impor sama sekali tidak terjadi. Penjelasan lebih lanjut mengenai sumber bahan baku di tingkat usaha dapat membantu publik memahami bagaimana produk lokal dan produk dari luar negeri mungkin hadir dalam pasar yang sama.
Trenggono menyebut tiga jenis tuna yang menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai produksi perikanan Indonesia, yakni tuna mata besar, tuna sirip kuning, dan tuna sirip biru. Ketiganya memiliki nama dan karakteristik yang berbeda, tetapi sama-sama termasuk komoditas yang mendapat perhatian dalam kegiatan penangkapan maupun pengelolaan perikanan. Penyebutan jenis-jenis tersebut menunjukkan bahwa pembicaraan tentang tuna nasional tidak hanya merujuk pada satu spesies. Keberagaman ini menjadi konteks penting untuk memahami cakupan sumber daya tuna yang dikelola dan dimanfaatkan Indonesia.
Menurut Trenggono, Indonesia memiliki kekuatan dalam produksi tuna. Kekuatan tersebut bertumpu pada kapasitas nasional untuk menghasilkan komoditas perikanan ini, sekaligus pada upaya menjangkau wilayah penangkapan yang relevan. Salah satu contoh yang disebut adalah intervensi yang telah dilakukan hingga ke Laut Hindia untuk tuna biru. Keterangan ini menggambarkan adanya keterlibatan Indonesia dalam pengelolaan atau kegiatan terkait tuna di wilayah tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai bentuk intervensi, besaran produksi tiap jenis, ataupun mekanisme kegiatan. Karena itu, pemaknaan atas pernyataan tersebut perlu tetap berada dalam batas keterangan yang disampaikan.
Kekuatan produksi juga berkaitan dengan posisi tuna sebagai komoditas yang dipasarkan ke luar negeri. Trenggono menyatakan bahwa Indonesia mengekspor tuna dengan nilai yang cukup besar. Pernyataan ini menegaskan bahwa tuna memiliki peran dalam perdagangan perikanan nasional, selain menjadi hasil produksi dalam negeri. Nilai ekspor yang disebut memberi gambaran umum mengenai pentingnya komoditas tersebut, tetapi tidak disertai angka, periode, tujuan pasar, atau rincian jenis produk. Dengan demikian, tidak tepat menambahkan data kuantitatif atau klaim khusus yang tidak tersedia. Secara keseluruhan, keterangan mengenai tiga jenis tuna, kekuatan produksi, jangkauan hingga Laut Hindia, dan ekspor bernilai cukup besar memperlihatkan beberapa unsur utama dalam posisi Indonesia di sektor tuna.
Dalam membahas tuna yang masuk ke Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membedakan impor tuna mentah dan kemungkinan masuknya kembali produk tuna yang sebelumnya berasal dari bahan baku Indonesia. Perbedaan ini penting karena arus barang tersebut dapat tampak sebagai impor, meskipun bahan bakunya pernah ditangkap atau dipasok dari Indonesia.
Menurut Trenggono, skenario yang mungkin terjadi adalah tuna dari Indonesia diekspor dalam bentuk bahan baku, kemudian diproses di luar negeri. Setelah melalui pengolahan, produk jadi atau produk olahan itu dapat dikirim kembali ke Indonesia. Dengan demikian, barang yang tiba di pasar domestik bukan tuna mentah yang sama dengan komoditas yang biasa dibicarakan dalam konteks impor bahan baku, melainkan produk yang telah mengalami proses pengolahan di negara lain.
Ia menyatakan bahwa kemungkinan tersebut dapat terjadi, tetapi menilai impor tuna ke Indonesia hampir tidak ada. Pernyataan itu tidak berarti bahwa setiap tuna olahan yang ditemukan di dalam negeri pasti berasal dari bahan baku Indonesia atau diproses di luar negeri. Untuk memastikan asal dan jalur produk tertentu, diperlukan informasi yang dapat ditelusuri, seperti dokumen perdagangan, keterangan produsen, serta data mengenai negara asal bahan baku dan lokasi pengolahannya.
Pembedaan tersebut juga membantu menghindari penyamaan impor ikan mentah untuk memenuhi kebutuhan industri dengan masuknya produk olahan yang mungkin terkait dengan ekspor bahan baku sebelumnya. Keduanya memiliki bentuk dan tahapan rantai pasok yang berbeda. Namun, tanpa data terperinci mengenai volume, jenis produk, serta jalur distribusinya, tidak tepat untuk memperkirakan seberapa besar skenario pengolahan di luar negeri itu berlangsung.
Karena itu, keterangan Trenggono sebaiknya dipahami secara terbatas: pengolahan tuna di luar negeri dan pengiriman produk olahannya kembali merupakan kemungkinan, sementara ia menilai impor tuna hampir tidak ada. Pernyataan tersebut tidak memberikan bukti atau contoh khusus yang mengaitkan produk semacam itu dengan restoran tertentu. Penilaian terhadap produk yang beredar perlu merujuk pada data dan bukti yang tersedia, bukan dugaan mengenai pengguna akhirnya.
Dalam pernyataannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut menyinggung bahan baku udang sebagai pembanding terbatas terhadap pembahasan impor bahan baku untuk industri pengolahan. Ia mengakui bahwa pada masa sebelumnya pernah terdapat pelaku usaha pemrosesan yang mengimpor bahan baku udang. Pengakuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai praktik yang pernah berlangsung, bukan sebagai gambaran bahwa impor itu masih terus dilakukan. Menurut Trenggono, kondisi produksi udang dalam negeri menjadi pertimbangan penting dalam menilai kebutuhan bahan baku bagi pengolah. Karena pasokan lokal dinilainya kuat, ia menyatakan bahwa praktik impor bahan baku udang tersebut telah dihentikan. Dengan demikian, contoh udang digunakan untuk menerangkan perbedaan keadaan komoditas dan alasan yang ia kemukakan terkait penghentian impor.
Alasan yang disampaikan Trenggono berpusat pada upaya membela produsen lokal. Ia menilai produksi udang domestik cukup kuat untuk menjadi dasar bagi pemenuhan kebutuhan bahan baku, sehingga pengolah tidak perlu mengandalkan pasokan impor seperti sebelumnya. Dalam penjelasannya, perhatian terhadap produsen lokal tidak hanya berkaitan dengan pelaku usaha dalam skala besar, tetapi juga mencakup pembudidaya udang. Trenggono menyebut jumlah pembudidaya tersebut mencapai jutaan orang. Penyebutan angka itu menegaskan siapa yang menurutnya perlu diperhitungkan ketika membicarakan sumber bahan baku dan kegiatan pengolahan. Dengan alasan tersebut, penghentian impor dipaparkan sebagai pilihan yang sejalan dengan keberadaan produksi udang di dalam negeri serta kepentingan para pembudidayanya.
Perbandingan ini tetap perlu dibaca sesuai batas pernyataan yang disampaikan. Trenggono mengakui pernah ada pengolah yang mengimpor bahan baku udang, lalu menyatakan bahwa kegiatan itu dihentikan karena produksi domestik dinilai kuat. Ia mengaitkan keputusan tersebut dengan pembelaan terhadap produsen lokal, termasuk jutaan pembudidaya udang.
Baca juga: Dukungan Terhadap Penanganan Impor Ilegal dan Dampaknya bagi Industri Lokal | Inisiatif Pengolahan Sampah Menjadi Energi di Bogor Raya | Kenaikan Harga Cabai Rawit di Jakarta: Dampak Kemarau dan Biaya Produksi







