Upaya penyelundupan narkotika digagalkan petugas Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa seorang pengunjung sebelum memasuki area lapas. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan adanya kejanggalan pada sebuah bucket ayam goreng krispi yang hendak diberikan kepada warga binaan.
Pengunjung tersebut diketahui berinisial AM, perempuan berusia 62 tahun dan warga Surabaya. Ia datang untuk mengunjungi warga binaan berinisial BSN, yang berusia 21 tahun. Saat petugas memeriksa isi makanan secara menyeluruh, ditemukan empat klip berisi kristal yang diduga sabu. Benda tersebut disembunyikan di dalam makanan, sehingga tidak langsung terlihat dari bagian luar bucket. Berdasarkan penimbangan awal, berat bruto keseluruhan barang yang diduga narkotika itu mencapai 17,11 gram.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Anak Agung Gde Joni, yang mewakili kepala lapas, menjelaskan bahwa petugas menggagalkan modus penyamaran narkotika dalam ayam goreng. Pemeriksaan terhadap makanan bawaan pengunjung menjadi langkah penting untuk mencegah barang terlarang masuk ke lingkungan pemasyarakatan. Temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan itu guna mendalami asal-usul paket, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Peristiwa ini menunjukkan bahwa makanan yang dibawa pengunjung tetap menjadi objek pemeriksaan, meskipun tampak seperti hidangan biasa untuk warga binaan. Dengan pemeriksaan berlapis, petugas berupaya menjaga keamanan lapas dan mencegah peredaran narkotika di dalam maupun sekitar lingkungan pemasyarakatan.
Pemeriksaan terhadap BSN mengungkap tujuan awal paket makanan yang diduga digunakan untuk menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Sidoarjo. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, paket tersebut semula hendak diberikan kepada BSN, seorang narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara. Informasi ini menjadi titik awal bagi petugas untuk menelusuri hubungan pengirim, pembawa, dan pihak yang dituju di dalam lapas.
Namun, keterangan BSN menunjukkan bahwa dirinya bukan pihak terakhir yang menjadi tujuan makanan tersebut. BSN menyampaikan bahwa ia hanya berperan sebagai penerima awal. Makanan itu disebut merupakan titipan untuk warga binaan lain yang berinisial MAB dan berusia 28 tahun. Dengan demikian, arah pemeriksaan kemudian bergeser dari BSN sebagai penerima paket kepada dugaan tujuan berikutnya yang disebut dalam keterangannya.
MAB juga tercatat sebagai narapidana dalam perkara narkotika. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan pidana subsider tiga bulan. Keterangan mengenai identitas dan status hukum MAB menjadi bagian dari rangkaian informasi yang diperiksa petugas setelah paket tersebut diketahui tidak semata-mata ditujukan kepada BSN.
Rangkaian keterangan itu menggambarkan perubahan arah penyelidikan secara bertahap. Pada awalnya, BSN disebut sebagai penerima paket berdasarkan pemeriksaan terhadap jalur pemberian makanan. Setelah dimintai keterangan, BSN menyatakan bahwa dirinya hanya menjadi penerima awal dan menyebut MAB sebagai warga binaan yang menerima titipan tersebut. Selanjutnya, petugas memiliki informasi mengenai pihak yang disebut sebagai tujuan berikutnya, termasuk status MAB sebagai narapidana perkara narkotika dengan vonis tujuh tahun serta subsider tiga bulan. Seluruh informasi tersebut menjadi dasar penelusuran dalam perkara penyelundupan sabu melalui bucket ayam krispi tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari MAB, petugas mengarah pada dugaan keterlibatan narapidana lain berinisial DD, berusia 28 tahun. DD disebut merupakan narapidana dalam perkara narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman tujuh tahun, dengan pidana subsider empat bulan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan untuk menelusuri asal-usul paket yang diduga berisi sabu serta upaya memasukkannya ke lingkungan Lapas Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pengembangan perkara, DD diduga mengoordinasikan penyediaan narkotika yang kemudian disamarkan di dalam makanan. DD disebut berhubungan dengan seorang pengedar untuk menyiapkan paket ayam goreng yang telah disisipi barang terlarang tersebut. Paket itu selanjutnya diduga disiapkan untuk diserahkan kepada AM. Informasi mengenai peran DD tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang sedang didalami oleh petugas, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kronologi penyerahan juga dijelaskan secara hati-hati berdasarkan hasil pengembangan. Paket ayam goreng tersebut disebut diberikan kepada AM melalui sebuah pertemuan di kawasan luar lapas. Setelah menerima paket itu, AM diduga membawanya masuk ke lingkungan lapas sebelum menyerahkannya kepada BSN. Rangkaian tersebut menjadi fokus pendalaman karena menunjukkan adanya dugaan koordinasi pihak di dalam dan di luar lapas. Petugas masih menelusuri komunikasi, aliran barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Seluruh informasi mengenai DD, AM, dan BSN tetap ditempatkan sebagai keterangan dalam proses penyidikan sampai adanya penetapan hukum lebih lanjut.
Setelah menemukan empat klip yang diduga berisi sabu dalam bucket ayam krispi, petugas Lapas Kelas I Surabaya segera melakukan langkah penanganan sesuai prosedur. Barang yang dicurigai tersebut diamankan untuk mencegah adanya risiko terhadap keamanan lingkungan lapas, kemudian dilakukan pemeriksaan awal guna memastikan jenis dan jumlah barang bukti sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pemeriksaan awal mencakup penimbangan narkotika. Dari hasil penimbangan, sabu tersebut memiliki berat bruto 17,11 gram. Temuan itu selanjutnya dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi diperlukan agar pemeriksaan dan penanganan perkara dapat berjalan secara terukur, sekaligus memastikan barang bukti tetap terjaga dan dapat digunakan dalam proses hukum.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menyampaikan bahwa barang bukti bersama warga binaan yang diduga terlibat akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan petugas, termasuk pendalaman mengenai asal-usul barang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
Peristiwa ini kembali menunjukkan pentingnya ketelitian dalam memeriksa setiap barang bawaan pengunjung. Pemeriksaan yang cermat menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah masuknya narkotika dan benda terlarang lainnya ke lingkungan pemasyarakatan. Selain pengawasan internal, koordinasi jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk mempercepat penanganan setiap dugaan pelanggaran. Sinergi tersebut akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal, konsisten, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.

