Muhammad Fatahillah Akbar, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya mengatur pemulihan kerugian negara. Menurutnya, aturan tersebut juga perlu menjamin pemulihan dan pengembalian aset kepada korban. Usulan itu menempatkan hak korban sebagai bagian penting dalam pembahasan mengenai perampasan aset.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 September 2026. Dalam forum itu, perhatian diarahkan pada kebutuhan untuk memastikan bahwa aset yang berhasil dipulihkan tidak berhenti pada kepentingan pemulihan kerugian negara, tetapi juga dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Gagasan tersebut menekankan perlunya mekanisme hukum yang secara jelas mengatur posisi korban dalam proses perampasan aset. Kejelasan itu dibutuhkan agar korban memiliki dasar untuk memperoleh pemulihan serta pengembalian aset yang berkaitan dengan kerugian yang dialaminya. Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mencakup ketentuan yang memastikan hak korban dapat diproses dan dipenuhi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Usulan pengembalian aset korban menjadi bagian dari dorongan agar rancangan aturan tersebut memiliki cakupan pemulihan yang lebih menyeluruh. Pengaturan mengenai perampasan aset tidak hanya berfokus pada pengamanan atau pemulihan aset untuk negara, tetapi juga menghadirkan jaminan bagi korban. Fokus itu berkaitan dengan kebutuhan untuk memberikan kepastian mengenai cara korban memperoleh haknya, termasuk ketika aset telah dipulihkan melalui proses hukum.
Karena itu, hak korban perlu diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset melalui mekanisme yang menjamin pemulihan dan pengembalian aset. Ketentuan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa korban tidak terlewat dalam proses hukum yang mengatur perampasan aset, sekaligus memberikan dasar yang jelas bagi pemenuhan hak mereka.
Fatahillah menjelaskan bahwa salah satu usulan penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah pergeseran pendekatan dari in personam ke in rem. Pendekatan in personam berfokus pada orang sebagai pihak yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana. Sementara itu, pendekatan in rem menitikberatkan pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sehingga proses hukumnya tidak semata-mata bergantung pada penghukuman terhadap pemilik atau pelakunya.
Menurut penjelasan tersebut, pergeseran ini berkaitan langsung dengan mekanisme perampasan aset. Negara perlu memiliki dasar hukum dan tata cara yang jelas untuk menelusuri, membekukan, merampas, serta mengembalikan aset kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, pembahasan RUU tersebut tidak hanya diarahkan untuk menjatuhkan sanksi kepada orang yang melakukan pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara adil dan memberikan pemulihan bagi korban.
Contoh yang disebut Fatahillah adalah perkara First Travel. Dalam perkara itu, aset sempat diputuskan untuk dirampas bagi negara melalui putusan Mahkamah Agung. Namun, melalui putusan peninjauan kembali, aset tersebut kemudian dinyatakan dirampas untuk korban. Perubahan putusan ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar mengenai kedudukan aset, tujuan perampasan, dan pihak yang seharusnya menerima hasilnya.
Perkara Binomo juga digunakan sebagai gambaran bahwa penanganan aset dalam perkara pidana dapat menimbulkan persoalan ketika aturan dan prosedur pengembaliannya belum cukup tegas. Ketidakjelasan hukum acara mengenai perampasan dan pengembalian aset dinilai membuat korban belum memperoleh haknya secara optimal. Karena itu, pendekatan in rem diharapkan dapat menghadirkan mekanisme yang lebih terarah, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Pengaturan mengenai perampasan aset tidak berhenti pada saat pengadilan atau proses hukum menetapkan bahwa suatu aset dirampas. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu menjelaskan rangkaian tindakan setelah penetapan tersebut, mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penentuan status akhir aset. Kejelasan tahapan ini penting agar aset yang telah berhasil dipulihkan tidak kembali menimbulkan persoalan hukum, administratif, maupun sosial. Tanpa prosedur yang terukur, terdapat risiko aset terlantar, mengalami penurunan nilai, atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi tujuan pemulihan.
Aspek pengelolaan juga perlu disertai mekanisme perlindungan terhadap kondisi dan nilai aset. Barang bergerak, properti, rekening, maupun bentuk kekayaan lainnya memiliki karakteristik pengamanan yang berbeda sehingga membutuhkan tata kelola yang sesuai. RUU tersebut diharapkan mengatur siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, bagaimana aset didokumentasikan, serta langkah yang harus ditempuh apabila aset berisiko hilang, rusak, dialihkan, atau mengalami penyusutan nilai. Setiap tindakan pengelolaan sebaiknya dapat ditelusuri melalui pencatatan dan pelaporan yang transparan, sehingga mencegah penyalahgunaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses perampasan aset.
Prosedur pengembalian kepada korban yang berhak juga perlu dirumuskan secara jelas. Aturan harus memuat cara mengidentifikasi korban, membuktikan hubungan korban dan aset, mengajukan permohonan, serta menyelesaikan keberatan apabila terdapat lebih dari satu pihak yang mengklaim hak. Fatahillah menekankan bahwa badan pemulihan aset yang nantinya dibentuk perlu diberi tanggung jawab untuk memastikan hak korban benar-benar diterima. Tanggung jawab tersebut dapat mencakup pendataan penerima, koordinasi antarinstansi, pemberian informasi mengenai proses pengembalian, dan pengawasan agar distribusi berlangsung tepat sasaran. Dengan demikian, pemulihan aset tidak hanya berorientasi pada penguasaan negara, tetapi juga menjamin adanya manfaat nyata bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan pengembalian hak korban juga disebut muncul dalam perkara Fikasa dan Koperasi Indosurya. Kedua perkara tersebut menimbulkan banyak korban dengan kerugian yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum. Dalam situasi seperti itu, keberadaan aset yang telah disita atau dirampas belum secara otomatis menjamin bahwa korban dapat segera memperoleh kembali haknya. Pengelolaan aset, penetapan pihak yang berhak, serta penyaluran hasilnya memerlukan tahapan yang memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Menurut Fatahillah, putusan pengadilan mengenai pengembalian aset kepada pihak yang berhak sebenarnya telah ada dalam perkara-perkara tersebut. Putusan itu dapat menjadi dasar untuk menentukan penerima pengembalian dan jumlah hak yang harus dipenuhi. Namun, persoalan masih muncul karena tahapan perampasan dan pengembaliannya belum memiliki hukum acara yang tegas. Ketiadaan aturan prosedural tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai lembaga yang berwenang mengelola aset, cara verifikasi korban, serta mekanisme pelaksanaan putusan.
Kondisi itu menunjukkan bahwa putusan pengadilan saja belum selalu cukup untuk memastikan pemulihan kerugian korban berlangsung secara efektif. Setelah aset dirampas, tetap diperlukan tata cara yang mengatur pencatatan, penilaian, pengamanan, dan pengelolaan aset sebelum diserahkan kepada pihak yang ditetapkan. Prosedur tersebut juga perlu menjelaskan hubungan putusan perampasan, putusan mengenai pihak yang berhak, dan pelaksanaan pengembalian secara administratif maupun teknis.
RUU Perampasan Aset perlu menyediakan aturan prosedural yang jelas agar aset yang telah dirampas dapat dikelola dan dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan. Kejelasan tahapan itu mencakup pelaksanaan perampasan, pengelolaan aset, penentuan penerima, hingga penyaluran pengembalian. Dengan demikian, ketentuan dalam RUU tersebut dapat menjadi dasar pelaksanaan putusan tanpa mengubah atau mengabaikan hak pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai penerima.

