Jakarta | Ketegangan antara pendamping pekerja dari LSM GMBI Distrik Jakarta Timur dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta kembali memanas. Setelah beberapa kali mengirim surat dan mengajukan permohonan klarifikasi, kelompok pendamping buruh itu kembali melayangkan surat resmi tertanggal 26 Mei 2026 kepada Disnaker DKI Jakarta. Isi surat tersebut bukan sekadar permintaan audiensi biasa, melainkan bentuk tekanan agar instansi pemerintah itu segera membuka ruang penjelasan terkait mandeknya pengaduan para pekerja yang sebelumnya dilaporkan.
Di tengah sorotan soal lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di ibu kota, kasus yang menyeret nama Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo itu kini menjadi perhatian serius pihak LSM. Mereka menilai ada banyak kejanggalan yang hingga saat ini belum dijawab secara terbuka oleh pihak Disnaker DKI Jakarta.
Tim kuasa hukum LSM GMBI Jakarta Timur menyebut persoalan utama bukan hanya soal perselisihan hubungan kerja, tetapi juga dugaan pembiaran terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Menurut mereka, pengaduan mengenai upah pekerja yang berada di bawah standar UMR seharusnya menjadi kewenangan langsung pengawas ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Namun di lapangan, mereka menilai proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pihak perusahaan yang dilaporkan disebut tidak pernah hadir memenuhi panggilan Disnaker. Anehnya, menurut pihak pelapor, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
“Kalau pengawas sudah memanggil perusahaan dan perusahaan tidak datang, seharusnya ada langkah lanjutan. Ini justru tidak ada tindakan apa pun,” ujar salah satu perwakilan tim pendamping pekerja saat ditemui usai menyerahkan surat di kawasan Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Pernyataan itu muncul setelah para pekerja mengaku kecewa karena pengaduan mereka dihentikan. Mereka menilai keputusan penghentian tersebut tidak disertai alasan yang jelas dan justru terkesan menghindari substansi persoalan yang dilaporkan sejak awal.
Dalam keterangannya, pihak LSM menyebut pengawas Disnaker malah menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke ranah kepolisian. Sikap itu dianggap tidak tepat karena kasus yang mereka laporkan berkaitan langsung dengan hak normatif pekerja dan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
Menurut mereka, ketika ada dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, maka pengawas tenaga kerja wajib melakukan pemeriksaan, pemanggilan hingga penegakan aturan sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan Disnaker tidak mengambil langkah aktif terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Kasus ini sendiri berawal dari pengaduan sejumlah pekerja yang mengaku mengalami persoalan hak ketenagakerjaan, termasuk soal pesangon yang belum dibayarkan. Dalam dokumen yang dibawa pihak LSM, terdapat beberapa nama pekerja yang disebut masih menunggu realisasi hak berdasarkan anjuran Disnaker DKI Jakarta sebelumnya.
Mereka adalah Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun, serta Azis. Keempat nama itu disebut menjadi bagian dari pekerja yang hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian hak-haknya.
LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan mereka tidak akan menghentikan langkah pendampingan sampai seluruh hak pekerja dipenuhi. Mereka bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tahapan lebih lanjut apabila tidak ada respons serius dari pihak pemerintah daerah.
Di sisi lain, muncul pula dugaan yang lebih luas terkait aktivitas perusahaan yang dipersoalkan. Tim pendamping pekerja menilai perlu ada audit menyeluruh terhadap operasional Klinik Utama Sentosa selama bertahun-tahun beroperasi.
Mereka mempertanyakan apakah seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara dan pekerja telah dipenuhi dengan benar. Mulai dari kepatuhan pembayaran BPJS, kewajiban pajak, hingga syarat administratif perusahaan disebut perlu ditelusuri secara mendalam oleh instansi terkait.
Sorotan lain yang turut disampaikan adalah mengenai hasil pengawasan Disnaker terhadap Klinik Utama Sentosa sejak 2018 hingga 2025. Menurut pihak LSM, ada informasi yang menyebut klinik tersebut telah tutup, namun pekerja tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi.
Hal itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di kalangan mantan pekerja. Mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan terbuka mengenai status perusahaan maupun kejelasan hubungan kerja setelah operasional klinik disebut berhenti.
“Kalau benar tutup, kenapa pekerja tidak diberitahu? Lalu bagaimana status hak mereka? Ini yang sampai sekarang belum jelas,” kata salah seorang pendamping pekerja.
Tidak berhenti di situ, pihak LSM juga meminta pemerintah menelusuri dugaan perubahan identitas perusahaan. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, mereka menduga Klinik Utama Sentosa kini beroperasi menggunakan nama lain, yakni Klinik Apollo.
Dugaan pergantian nama itu dianggap perlu diselidiki karena dikhawatirkan digunakan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja maupun tanggung jawab administratif lainnya. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut.
Dalam poin lain surat yang dikirimkan ke Disnaker DKI Jakarta, tim kuasa hukum pekerja turut menyinggung adanya slip gaji yang menggunakan tulisan berbahasa China. Mereka meminta instansi pemerintah memeriksa legalitas dan struktur operasional perusahaan tersebut, termasuk kaitannya dengan ketentuan investasi dan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pihak LSM menilai temuan-temuan tersebut tidak bisa dianggap persoalan kecil. Mereka menegaskan negara harus hadir melindungi pekerja, terutama ketika ada dugaan pelanggaran hak normatif dan ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Disnaker DKI Jakarta terkait surat terbaru yang diajukan LSM GMBI Distrik Jakarta Timur. Begitu pula pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan yang disampaikan.
Meski demikian, pihak pendamping pekerja memastikan langkah mereka belum berhenti. Mereka mengaku akan terus mendatangi instansi terkait untuk meminta kepastian hukum dan kejelasan sikap pemerintah terhadap kasus tersebut.
Situasi ini sekaligus kembali membuka perdebatan lama mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Jakarta. Di satu sisi pemerintah dituntut hadir melindungi pekerja, namun di sisi lain berbagai laporan dugaan pelanggaran disebut masih kerap berujung tanpa kepastian.
Bagi para pekerja yang kini masih menunggu hak mereka dibayarkan, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi. Mereka menganggap perjuangan tersebut menyangkut kepastian hidup dan bentuk perlindungan negara terhadap warga yang mencari nafkah secara sah.
LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan, selama hak para pekerja belum dipenuhi dan tanggung jawab perusahaan belum dijalankan, mereka akan terus menekan Disnaker DKI Jakarta agar menjalankan tugas pengawasan secara terbuka dan tegas sesuai aturan yang berlaku.


