LIRA ke Mabes Polri: Supervisi Penanganan Salam Magelang, Jaga Barang Bukti dan Pastikan Proses Transparan

oleh -87 Dilihat

MAGELANG, 16 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA mengapresiasi langkah Polresta Magelang yang melakukan penyelidikan terkait peristiwa longsor dan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

LIRA meminta proses penyelidikan tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan lokasi kejadian tetap terjaga. Jika berdasarkan kewenangan penyidik lokasi dinyatakan sebagai tempat kejadian perkara (TKP), LIRA mendorong agar pemasangan police line dilakukan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, LIRA meminta berbagai peralatan yang berkaitan dengan kejadian, seperti excavator, dump truck, kendaraan, material, maupun benda lainnya, diamankan apabila memiliki relevansi sebagai barang bukti.

“Kami mengapresiasi Polresta Magelang yang sudah bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP. Sekarang kami meminta prosesnya dikawal sampai tuntas,” kata Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H.

Sebelumnya, LIRA mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri mengenai dugaan aktivitas pertambangan serta dugaan rangkaian kejadian longsor yang disebut terjadi berulang di kawasan tersebut.

LIRA juga menyebut adanya laporan mengenai korban dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk korban yang dikabarkan meninggal dunia. Namun, seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polresta Magelang membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung.

“Peristiwa tersebut benar adanya. Saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Magelang. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP, mendokumentasikan dan mencatat kondisi alat berat maupun truk,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

LIRA meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada kejadian terakhir, tetapi juga menelusuri apabila terdapat rangkaian kejadian sebelumnya yang berkaitan dengan kondisi kawasan tersebut.

Samsudin mengatakan, sejumlah aspek perlu diperiksa secara objektif, mulai dari kronologi kejadian, kondisi lokasi, aktivitas yang berlangsung, perubahan kontur lahan hingga faktor lain yang berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya longsor.

“Jika benar terdapat peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, seluruh rangkaian faktanya harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti,” katanya.

LIRA juga menyoroti keberadaan Pabrik HS yang berdasarkan penelaahan awal disebut berada di tengah atau dikelilingi kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Menurut LIRA, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara resmi, terutama terkait tata ruang, legalitas kegiatan, aspek lingkungan dan keselamatan pekerja.

“Kalau secara faktual Pabrik HS berada di tengah atau dikelilingi lokasi yang menjadi area dugaan aktivitas pertambangan, perlu dilakukan overlay koordinat, pemeriksaan dokumen perizinan dan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar Samsudin.

LIRA menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut legalitas pertambangan. Aspek keselamatan pekerja juga dinilai perlu menjadi perhatian.

Karena itu, LIRA mendorong adanya pemeriksaan terhadap stabilitas lereng, potensi longsor, perubahan kontur lahan, sistem drainase, radius bahaya, jarak aktivitas pertambangan dengan bangunan pabrik, jalur evakuasi serta kesiapan tanggap darurat.

“Jangan sampai negara hanya memeriksa izin, tetapi aspek keselamatan manusia di sekitar lokasi tidak diperhatikan. Jika ditemukan indikasi risiko, mitigasi harus segera dilakukan,” katanya.

LIRA juga meminta apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, penyidik menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Menurut LIRA, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada pekerja atau operator alat berat, tetapi juga pihak yang memberikan perintah, mengendalikan kegiatan, membiayai atau memperoleh keuntungan apabila memang terdapat bukti keterlibatan.

Selain kepada Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, LIRA mengaku telah menyurati Kadiv Propam Polri, Wasidik Bareskrim Polri dan Kompolnas untuk mendorong pengawasan serta supervisi sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami meminta Mabes Polri ikut melakukan supervisi sesuai kewenangan agar proses berjalan profesional, objektif dan transparan. Ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi intervensi, melainkan upaya memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan atau kepentingan pihak mana pun,” kata Samsudin.

LIRA menyatakan siap menyerahkan data investigasi yang dimilikinya kepada penyidik, antara lain video kejadian longsor, foto, dokumentasi lapangan, titik koordinat, dokumen perizinan serta data pendukung lainnya.

“Kami punya data dan siap menyerahkannya kepada penyidik. Silakan semuanya diuji. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami ingin fakta dibuka melalui alat bukti,” ujarnya.

Samsudin menegaskan LIRA akan terus mengawal persoalan tersebut secara konstruktif dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kalau legal, buktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Hukum Republik Indonesia harus tegak lurus,” pungkasnya. (***)

Sumber: Samsudin, S.H., M.H.
Wakil Presiden LSM LIRA