JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meninjau langsung kualitas layanan perizinan yang berkaitan dengan investasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan satu pintu berjalan cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Fokus utama peninjauan adalah layanan yang menjadi bagian penting dalam mendukung masuknya investasi ke Ibu Kota.
Dalam kunjungan itu, Pramono melihat secara langsung alur pelayanan, kesiapan petugas, serta koordinasi antarinstansi yang berada dalam satu lokasi. Menurut dia, MPP merupakan ujung tombak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi warga serta investor. Keberadaan layanan terpadu diharapkan dapat mengurangi tahapan yang tidak perlu, memperjelas persyaratan, dan mempercepat penyelesaian berbagai dokumen perizinan. Kualitas interaksi petugas dan pemohon juga menjadi perhatian karena turut menentukan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pramono menjelaskan bahwa kedatangannya bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya untuk memeriksa kondisi pelayanan berdasarkan pengalaman pengguna secara langsung. “Saya datang untuk melihat langsung pelayanan perizinan, terutama yang berkaitan dengan investasi, karena ini menjadi ujung tombak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Pramono. Ia menilai percepatan layanan harus berjalan beriringan dengan integrasi data dan koordinasi antarlembaga, sehingga proses investasi di Jakarta dapat berlangsung lebih efisien. Peninjauan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk membangun layanan publik yang responsif, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha.
Mal Pelayanan Publik menjadi salah satu bentuk nyata upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan akses layanan bagi masyarakat. Di lokasi ini, sebanyak 19 instansi terintegrasi untuk menyediakan berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik dalam satu tempat. Integrasi tersebut mencakup layanan dari perangkat pemerintah daerah maupun instansi lain yang berkaitan dengan perizinan, administrasi kependudukan, layanan usaha, serta kebutuhan masyarakat lainnya.
Kehadiran banyak instansi dalam satu lokasi memberikan kemudahan yang langsung dirasakan pengguna layanan. Masyarakat tidak perlu berpindah dari satu kantor ke kantor lain ketika mengurus beberapa keperluan yang saling berkaitan. Proses yang sebelumnya berpotensi memerlukan waktu, biaya transportasi, dan tenaga lebih besar dapat dilakukan secara lebih praktis melalui layanan terpadu. Bagi pelaku usaha, kemudahan ini juga membantu memperlancar pengurusan dokumen, legalitas, dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan atau mengembangkan kegiatan usaha.
Model pelayanan tersebut sekaligus mendorong koordinasi yang lebih baik antarinstansi. Dengan berada dalam satu ekosistem pelayanan, proses pertukaran informasi dan penanganan kebutuhan pemohon dapat berlangsung secara lebih terarah. Masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tahapan layanan, persyaratan, serta pihak yang bertanggung jawab, sementara pelaku usaha dapat mengurangi potensi keterlambatan akibat prosedur yang tersebar di berbagai tempat.
Pramono menilai pelayanan terpadu dan integrasi perizinan memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat adanya layanan yang lebih mudah diakses, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan mereka. Hal yang sama berlaku bagi dunia usaha, yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan prosedur yang sederhana dalam berhubungan dengan pemerintah.
Dengan demikian, integrasi 19 instansi bukan hanya menghadirkan kenyamanan administratif, melainkan juga memperkuat kualitas hubungan pemerintah, warga, dan pelaku usaha. Pelayanan yang terkoordinasi menunjukkan komitmen Jakarta untuk menghadirkan tata kelola yang efisien sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih mendukung aktivitas ekonomi.
Dalam peninjauan layanan perizinan dan integrasi investasi di Jakarta, data realisasi investasi hingga semester pertama 2026 turut disampaikan. Nilai investasi yang tercatat mencapai Rp173,6 triliun. Angka tersebut mencakup dua kelompok penanaman modal, yakni penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Penyampaian data ini menjadi bagian dari gambaran mengenai capaian investasi Jakarta dalam periode berjalan, bersamaan dengan perhatian terhadap layanan perizinan serta integrasi investasi.
Dari total Rp173,6 triliun tersebut, penanaman modal dalam negeri tercatat sebesar Rp106,5 triliun. Sementara itu, penanaman modal asing mencapai Rp67,1 triliun. Kedua komponen tersebut membentuk keseluruhan realisasi investasi Jakarta hingga akhir semester pertama 2026. Dengan demikian, data yang disampaikan memuat rincian nilai berdasarkan asal penanaman modal, tanpa memisahkan capaian itu dari konteks peninjauan layanan yang sedang dilakukan.
Realisasi investasi sebesar Rp173,6 triliun pada semester pertama 2026 disebut sebagai capaian tertinggi di Indonesia. Keterangan tersebut merujuk pada posisi Jakarta berdasarkan nilai investasi yang telah direalisasikan hingga periode tersebut. Rinciannya tetap terdiri atas Rp106,5 triliun penanaman modal dalam negeri dan Rp67,1 triliun penanaman modal asing. Data ini disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai layanan perizinan dan integrasi investasi Jakarta, dengan periode pengukuran sampai semester pertama 2026 sebagai dasar pencatatan.
Pramono mengarahkan jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, terutama pada layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Perbaikan tidak hanya berkaitan dengan sikap petugas, tetapi juga kecepatan proses, kepastian waktu, serta keterhubungan antarinstansi. Ia menekankan agar berbagai dokumen administrasi dapat diterbitkan dengan proses yang lebih efisien, sehingga warga tidak perlu menghadapi waktu tunggu yang panjang untuk menyelesaikan urusan dasar.
Dalam arahan tersebut, percepatan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pencetakan paspor menjadi salah satu perhatian. Pramono menjelaskan, pengurusan SIM di lokasi rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 menit. Namun, proses pencetakan SIM dilakukan di luar lokasi pelayanan. Kondisi itu membuat pemohon masih harus menunggu sekitar tiga hingga empat hari sampai dokumen tersebut dapat diterima. Perbedaan waktu pengurusan dan waktu pencetakan itu menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan mutu layanan.
Menurut arahan Pramono, jajarannya perlu melihat seluruh rangkaian proses, bukan hanya tahap pendaftaran atau verifikasi di loket. Setiap tahapan, termasuk pencetakan dan penyerahan dokumen, perlu dikelola secara terkoordinasi agar informasi mengenai waktu penyelesaian dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Pendekatan serupa juga diperlukan dalam layanan STNK dan paspor, dengan memperhatikan kapasitas pencetakan, distribusi, serta koordinasi dengan unit yang terlibat.
Selain percepatan dokumen, sinkronisasi perizinan sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi catatan perbaikan. Pramono mencontohkan perizinan usaha restoran atau rumah kos yang masih memerlukan persetujuan warga setempat. Ketentuan dan proses yang berjalan pada tingkat pusat serta daerah perlu diselaraskan agar pemohon memperoleh alur layanan yang lebih jelas, termasuk mengenai persyaratan dan pihak yang harus memberikan persetujuan.

