Surat Mahkamah Agung Salah Alamat, Kuasa Hukum Bupati Gowa Laporkan ke Polda Sulsel

oleh -150 Dilihat
oleh
Surat Mahkamah Agung Salah Alamat, Kuasa Hukum Bupati Gowa Laporkan ke Polda Sulsel

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memperlihatkan rekaman video pengakuan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, kepada wartawan. Rekaman tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, 4 Oktober 2026. Video itu menjadi bagian penting dari penjelasan pihak Sitti Husniah mengenai dugaan kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa.

Dalam rekaman tersebut, Kurniawan menyampaikan permintaan maaf dari PT Pos Indonesia, khususnya Kantor Pos Sungguminasa. Ia mengakui bahwa terdapat kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman surat MA. Pernyataan itu disampaikan secara langsung melalui video yang kemudian diputar oleh kuasa hukum di hadapan wartawan.

Pengakuan tersebut menegaskan bahwa surat yang seharusnya ditujukan kepada Bupati Gowa mengalami persoalan dalam proses pengirimannya. Pihak Kantor Pos Sungguminasa menyatakan bertanggung jawab atas kekeliruan tersebut, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang terdampak. Isi video itu kemudian dijadikan dasar oleh kuasa hukum untuk menjelaskan posisi Sitti Husniah dalam perkara yang berkaitan dengan surat tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers, rekaman pengakuan Kurniawan memperlihatkan bahwa kesalahan pengiriman bukan semata-mata dugaan dari pihak Bupati Gowa. Ada pengakuan dari pejabat kantor pos mengenai kekeliruan dan kelalaian dalam menangani surat MA. Kuasa hukum Sitti Husniah menampilkan video itu agar keterangan dari pihak PT Pos Indonesia dapat diketahui publik secara utuh dan menjadi bahan dalam pelaporan yang disiapkan kepada Polda Sulsel.

Pokok persoalan dalam perkara ini adalah kesalahan alamat pengiriman surat Mahkamah Agung yang berkaitan dengan uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian Sitti Husniah. Surat tersebut semestinya dikirimkan langsung kepada Sitti Husniah sebagai pihak yang berkepentingan, agar ia memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum perkara diputus. Namun, dokumen itu justru dialamatkan dan dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa surat dari Mahkamah Agung tersebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Menurut keterangannya, surat itu tidak pernah diterima oleh Sitti Husniah hingga Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut pada 1 Oktober 2026. Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan serius karena pihak yang seharusnya memberikan tanggapan tidak memperoleh pemberitahuan secara langsung dalam waktu yang semestinya.

Surat tersebut kemudian diketahui sempat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan. Dokumen itu baru dikembalikan kepada PT Pos pada Jumat, 2 Oktober 2026, atau sehari setelah putusan Mahkamah Agung dibacakan. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dari laporan yang disampaikan kuasa hukum Bupati Gowa kepada Polda Sulsel. Adhi Bintang menilai alur pengiriman dan keterlambatan pengembalian surat perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana kesalahan alamat itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat dampak terhadap hak Sitti Husniah untuk menyampaikan pembelaan. Laporan tersebut juga bertujuan meminta aparat menelusuri keberadaan surat selama berada di Pengadilan Agama Sungguminasa dan memastikan prosedur administrasi pengiriman dokumen peradilan dijalankan secara benar. Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut alamat pengiriman, tetapi juga akses pihak terkait terhadap informasi dan kesempatan memberikan tanggapan dalam proses hukum.

Tim kuasa hukum Bupati Gowa mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa terhadap proses yang sedang berjalan. Namun, setibanya di MA, tim memperoleh informasi bahwa perkara itu telah diputus sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 1 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran kuasa hukum karena sebelumnya mereka masih berupaya memastikan tahapan perkara dan penyampaian dokumen kepada pihak terkait.

Adhi Bintang menjelaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa surat tersebut telah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa setelah MA menyatakan surat itu sudah dikirim melalui PT Pos sekitar sebulan sebelumnya. Keterangan tersebut disampaikan ketika tim meminta penjelasan mengenai keberadaan dan proses pengiriman surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, penelusuran di MA tidak hanya dimaksudkan untuk mengetahui status putusan, tetapi juga untuk memastikan bagaimana surat itu disampaikan kepada pengadilan yang menangani perkara di daerah.

Menurut Adhi, surat itu memiliki arti penting karena berkaitan dengan kesempatan Sitti Husniah sebagai pihak termohon untuk memberikan tanggapan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Hak untuk menyampaikan tanggapan tersebut menjadi perhatian kuasa hukum dalam menelusuri proses administrasi perkara. Adhi juga menyebut munculnya pertanyaan mengenai dugaan upaya sabotase terkait pengiriman surat tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai pertanyaan dan dugaan dari pihaknya, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Kuasa hukum kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah pelaporan untuk meminta penelusuran lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Tim kuasa hukum Bupati Gowa telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan untuk meminta aparat kepolisian menelusuri peristiwa yang menyebabkan surat, yang semestinya ditujukan kepada pihak tertentu, justru sampai pada alamat atau penerima yang berbeda. Langkah ini ditempuh agar persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme hukum dan tidak berhenti sebagai kesalahan administratif semata.

Kuasa hukum meminta polisi menyelidiki apakah kesalahan pengiriman itu murni terjadi karena kelalaian dalam proses administrasi, atau terdapat unsur kesengajaan di baliknya. Penelusuran diharapkan mencakup alur pembuatan, pengiriman, serta penerimaan surat, termasuk pihak-pihak yang memiliki akses dalam setiap tahapan tersebut. Pemeriksaan terhadap rangkaian proses itu dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai bagaimana surat tersebut dapat dikirimkan ke alamat yang dipersoalkan.

Adhi Bintang menyampaikan bahwa rangkaian peristiwa dalam perkara ini dapat membantu penyidik menelusuri kemungkinan motif. Menurut dia, identitas pengirim dan penerima surat di Pengadilan Agama merupakan bagian penting yang perlu dicermati dalam penyelidikan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk memetakan hubungan antar pihak, mengetahui jalur distribusi dokumen, serta menguji kesesuaian tujuan surat dan pihak yang menerimanya.

Adhi juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kesalahan pengiriman telah dilampirkan dalam laporan ke Polda Sulawesi Selatan. Bahan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. Tim kuasa hukum menyerahkan proses penelusuran kepada kepolisian, termasuk penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Hingga tahap ini, belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan maupun kesimpulan terkait motif di balik pengiriman surat itu.