KPK Minta Pejabat Baru Kabinet Merah Putih Segera Sampaikan LHKPN

oleh -638 Dilihat
oleh
KPK Minta Pejabat Baru Kabinet Merah Putih Segera Sampaikan LHKPN

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam rangkaian reshuffle Kabinet Merah Putih agar segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat baru yang termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan itu di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pergantian atau pengangkatan pejabat dalam susunan kabinet tidak menghapus kewajiban administratif dan hukum untuk menyampaikan laporan kekayaan kepada lembaga antirasuah. Karena itu, setiap pejabat baru diminta segera menyiapkan serta menyampaikan LHKPN melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

KPK secara berkala mengingatkan penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban pelaporan, baik ketika pertama kali menjabat, mengalami perubahan jabatan, maupun ketika berakhir masa tugasnya. Bagi pejabat yang baru masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih, pemenuhan kewajiban tersebut perlu dilakukan tanpa menunggu terlalu lama agar administrasi pelaporan berjalan tertib sejak awal masa jabatan.

Imbauan ini juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik. Selain memenuhi persyaratan formal, laporan yang disampaikan secara benar dan lengkap dapat mendukung upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. KPK meminta proses tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya ditujukan kepada pejabat yang baru menduduki jabatan. Pejabat yang telah mengakhiri masa jabatan atau purnatugas juga tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaporan berlaku pada awal seseorang menjalankan jabatan maupun ketika masa tugasnya berakhir.

Bagi pejabat baru, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan. Perhitungan batas waktu tersebut dimulai dari tanggal resmi pengangkatan ke dalam jabatan. Dengan demikian, pejabat yang baru menerima amanah dalam pemerintahan perlu memastikan laporan disampaikan sebelum jangka waktu dua bulan tersebut berakhir.

Sementara itu, pejabat yang telah selesai bertugas wajib menyampaikan LHKPN paling lambat dua bulan sejak berakhirnya masa jabatan. Batas waktu ini berlaku setelah pejabat tidak lagi menjalankan tugas pada jabatan yang sebelumnya diemban. Kewajiban pelaporan tetap perlu dipenuhi meskipun masa jabatan telah selesai, sehingga status purnatugas tidak menghapus kewajiban tersebut.

Pemisahan batas waktu berdasarkan kondisi jabatan memberikan kejelasan mengenai kapan laporan harus disampaikan. Pejabat baru menghitung tenggat sejak tanggal pengangkatan, sedangkan pejabat yang mengakhiri masa tugas menghitungnya sejak berakhirnya masa jabatan. Kedua kelompok pejabat tersebut perlu memperhatikan tanggal yang menjadi dasar perhitungan agar penyampaian LHKPN dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Ketentuan dua bulan tersebut berlaku sebagai batas paling lambat bagi masing-masing pejabat. Karena itu, pelaporan perlu dipersiapkan dengan memperhatikan perubahan status jabatan, baik ketika seseorang mulai menduduki jabatan baru maupun ketika tanggung jawabnya telah berakhir. Penyampaian tepat waktu memastikan kewajiban pelaporan tetap dijalankan pada kedua tahapan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian penting dari komitmen pejabat negara terhadap transparansi. Kewajiban tersebut tidak semata-mata dipahami sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk kesediaan penyelenggara negara untuk membuka informasi mengenai harta kekayaannya secara bertanggung jawab kepada publik. Karena itu, pejabat baru dalam Kabinet Merah Putih didorong segera menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan mengenai harta kekayaan memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui laporan tersebut, masyarakat dan lembaga berwenang dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjalankan tugas pemerintahan. Informasi itu dapat menjadi pembanding untuk melihat adanya perubahan harta yang tidak wajar sekaligus mendorong pejabat menjelaskan sumber kekayaan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Budi menyampaikan bahwa LHKPN merupakan wujud transparansi penyelenggara negara sekaligus sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan publik. Menurut pandangan tersebut, penyampaian laporan kekayaan memperkuat hubungan pejabat dan masyarakat karena publik diberi ruang untuk mengetahui serta mencermati informasi yang berkaitan dengan integritas pejabat. Pengawasan itu diharapkan berlangsung secara objektif, berdasarkan data, dan tetap menghormati ketentuan mengenai informasi yang dilindungi.

Kepatuhan menyampaikan LHKPN juga dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan. Ketika pejabat memberikan laporan secara tepat waktu dan lengkap, langkah tersebut menunjukkan keseriusan dalam mencegah konflik kepentingan serta penyalahgunaan jabatan. Sebaliknya, keterlambatan atau ketidaklengkapan laporan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen pejabat dalam menjalankan mandatnya. Oleh sebab itu, KPK menempatkan LHKPN sebagai instrumen pencegahan yang mendukung pemerintahan bersih, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Keterbukaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu dimanfaatkan masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong warga untuk tidak hanya mengetahui kewajiban pelaporan harta, tetapi juga menggunakan informasi yang tersedia secara bertanggung jawab. Pemantauan tersebut dapat membantu publik memahami kepatuhan pejabat terhadap kewajiban administrasi sekaligus memperkuat pengawasan sosial terhadap potensi konflik kepentingan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Data LHKPN dapat dipantau melalui kanal resmi e-LHKPN KPK. Masyarakat dapat menjadikan kanal tersebut sebagai rujukan ketika ingin memperoleh informasi mengenai laporan kekayaan pejabat negara. Penggunaan sumber resmi penting agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan berdasarkan data yang tidak terverifikasi. Partisipasi publik melalui akses informasi juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas lembaga negara.

Ajakan ini disampaikan dalam konteks rangkaian reshuffle dan pelantikan yang dilakukan Presiden Prabowo pada 1–2 Oktober 2026. Berdasarkan sumber yang menjadi acuan, sebanyak 18 pejabat dilantik pada 1 Oktober 2026. Rangkaian tersebut mencakup menteri, wakil menteri, kepala lembaga, pimpinan Polri, anggota Ombudsman, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, serta jajaran Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2026, dilantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Dengan bertambahnya pejabat dalam struktur pemerintahan, keterbukaan LHKPN menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mengikuti pemenuhan kewajiban pelaporan dan turut mengawal integritas penyelenggara negara. KPK mengajak publik memanfaatkan e-LHKPN secara bijak, kritis, dan sesuai informasi resmi.