Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

oleh -294 Dilihat
oleh
Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

6 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan itu disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menjelaskan bahwa perubahan nama lembaga merupakan bagian dari upaya memperkuat penanganan persoalan narkotika di Indonesia. Ia menyebut, nama baru itu diharapkan dapat menggambarkan mandat lembaga secara lebih jelas, terutama dalam menjalankan fungsi pencegahan, pemberantasan, serta penanggulangan peredaran narkotika.

Prabowo juga menyoroti pentingnya penanganan narkotika secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, pencegahan penyalahgunaan, pemulihan korban, dan penguatan koordinasi antarinstansi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan kelembagaan berjalan seiring dengan peningkatan kinerja, kewenangan, dan akuntabilitas.

Rencana tersebut menjadi perhatian karena BNN selama ini memiliki peran strategis dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan nasional di bidang narkotika. Dengan penggunaan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika, pemerintah ingin menegaskan cakupan tanggung jawab lembaga yang lebih luas. Langkah lanjutan, termasuk kajian administratif dan penyusunan dasar hukum, akan menentukan bagaimana usulan itu diterapkan dalam struktur pemerintahan.

Prabowo menyoroti kinerja lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Menurut penjelasannya, lembaga tersebut telah mengambil langkah terhadap puluhan jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia. Penindakan itu menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya diarahkan kepada pelaku di tingkat tertentu, tetapi juga menyasar jaringan yang menjalankan distribusi obat terlarang secara lebih luas dan terorganisasi.

Selain membongkar jaringan, lembaga tersebut disebut telah menertibkan puluhan wilayah yang dikenal sebagai “kampung” atau pusat peredaran narkoba. Prabowo menyampaikan bahwa keberadaan kampung narkoba memang masih menjadi persoalan di Indonesia. Wilayah semacam itu dapat menjadi titik berkumpulnya aktivitas peredaran sekaligus memperluas akses terhadap narkotika, sehingga penanganannya memerlukan pengawasan, penindakan, dan pencegahan yang berkelanjutan. Penyebutan jumlah jaringan dan wilayah yang telah diberantas menjadi gambaran mengenai luasnya tantangan yang dihadapi aparat.

Prabowo juga menggambarkan risiko yang dihadapi petugas ketika melakukan penertiban. Dalam sejumlah operasi, aparat dapat menghadapi serangan dari pihak yang berusaha mempertahankan kegiatan peredaran narkoba. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika bukan pekerjaan yang bebas risiko dan membutuhkan kesiapan petugas dalam menghadapi perlawanan di lapangan. Ia turut menyebut bahwa beberapa anggota kepolisian meninggal ketika menjalankan tugas untuk menertibkan narkoba. Fakta itu memperlihatkan besarnya pengorbanan aparat dalam melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang. Karena itu, penanganan persoalan narkotika perlu dilakukan secara konsisten, dengan dukungan kelembagaan yang kuat serta koordinasi unsur penegak hukum dan pihak terkait.

Dalam acara yang sama, Prabowo meminta seluruh lembaga dan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) segera melakukan pembenahan dari dalam. Pembenahan tersebut dipandang perlu agar setiap institusi memiliki tata kelola yang lebih tertib, bersih, dan bertanggung jawab. Perbaikan internal tidak hanya berkaitan dengan prosedur administratif, tetapi juga menyangkut sikap para pihak yang menjalankan kewenangan di dalamnya.

Pesan itu menekankan pentingnya keberanian untuk mengevaluasi berbagai kelemahan secara terbuka. Lembaga dan perusahaan BUMN diminta tidak menunda langkah perbaikan, terutama apabila terdapat persoalan yang dapat mengganggu integritas serta kepercayaan publik. Dengan pembenahan yang dilakukan secara sungguh-sungguh, pengelolaan organisasi diharapkan berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menyampaikan arahan kepada institusi, Prabowo juga menyampaikan imbauan kepada para koruptor agar segera membersihkan dan menertibkan diri. Ia meminta mereka tidak terus menghindar dari persoalan yang telah dilakukan, melainkan berani mengakui perbuatannya. Sikap tersebut diposisikan sebagai langkah awal untuk menghadapi proses hukum secara lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Prabowo juga mengarahkan agar pihak yang terlibat korupsi melapor serta bersedia menjadi justice collaborator. Melalui peran tersebut, mereka diharapkan dapat membantu mengungkap persoalan secara lebih jelas kepada penegak hukum. Imbauan ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterbukaan, pengakuan, dan kemauan untuk bekerja sama. Oleh karena itu, pembenahan internal lembaga dan perusahaan BUMN perlu berjalan beriringan dengan dorongan agar individu yang terlibat mengambil tanggung jawab atas tindakannya.

Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan narkotika mengemuka dalam rapat yang digelar di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan isu narkotika dan obat-obatan, sekaligus langkah penanganan yang dinilai perlu dilakukan secara lebih terukur. Salah satu agenda yang dibicarakan ialah rencana rehabilitasi narapidana kasus narkotika yang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Rapat itu melibatkan sejumlah pejabat terkait, lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala BRIN Arif Satria. Kepala BNN pada saat itu dijabat Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang kini menjabat Kapolri. Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup kesehatan, riset, pendidikan, dan pembinaan warga binaan.

Rencana rehabilitasi tersebut masih memerlukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan ini menjadi penting karena banyak lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. Sekitar 80 persen tahanan di lapas disebut merupakan terpidana narkotika, sehingga pendekatan rehabilitasi dipandang perlu dikaji sebagai bagian dari strategi mengurangi beban pemasyarakatan sekaligus menangani ketergantungan secara lebih tepat. Pelaksanaannya tetap membutuhkan kriteria, mekanisme pengawasan, dan dasar hukum yang jelas.

Dalam rapat tersebut, etomidate juga menjadi perhatian. Zat ini disebut kerap digunakan pada vape atau narkotika cair, sehingga diperlukan perumusan regulasi yang dapat mengantisipasi penyalahgunaan serta menetapkan langkah pengawasan terhadap peredarannya. Menteri Hukum menjelaskan bahwa koordinasi akan dilakukan bersama BNN, BRIN, menteri koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya. Koordinasi itu diharapkan menghasilkan kebijakan yang terpadu, berbasis data, dan mampu membedakan penanganan pengguna, korban ketergantungan, serta pelaku peredaran narkotika.