JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menata ulang arah bisnisnya dengan mengembangkan sejumlah komoditas pertanian strategis, yakni sawit, jagung, kedelai, dan singkong. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan mendukung percepatan swasembada pangan dan energi nasional. Pengembangan komoditas tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi, tetapi juga membangun ekosistem usaha pertanian yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Sebelum menjalankan mandat tersebut, APN merupakan hasil transformasi dari PT Indra Karya, badan usaha milik negara yang sebelumnya bergerak di bidang jasa konstruksi. Perubahan identitas dan fokus usaha itu menandai pergeseran besar dalam model bisnis perusahaan. APN kini dituntut mengembangkan kapasitas sebagai perusahaan yang berperan dalam pengelolaan komoditas pertanian, mulai dari penyediaan bahan baku hingga penguatan rantai nilai di dalam negeri.
Direktur Utama APN Mohammad Abdul Ghani mengatakan, setelah diangkat pada Maret 2026, dirinya melakukan penataan ulang perusahaan dari awal. Penataan tersebut dilakukan menyusul penugasan pemerintah kepada APN untuk mengembangkan sejumlah komoditas pertanian yang dinilai penting bagi ketahanan nasional. Menurutnya, mandat itu membutuhkan perubahan menyeluruh, bukan sekadar penyesuaian pada satu unit kerja atau lini usaha.
Transformasi APN mencakup penataan struktur perusahaan dari sektor hulu hingga hilir. Di sisi hulu, perusahaan perlu memperkuat pengelolaan lahan, produksi, teknologi, serta kemitraan dengan pelaku usaha dan petani. Sementara itu, sektor hilir diarahkan untuk mendukung pengolahan, distribusi, dan pengembangan produk bernilai tambah. Dengan pendekatan tersebut, APN berupaya membentuk bisnis komoditas yang lebih terkoordinasi sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap agenda swasembada pangan dan energi Indonesia.
Penugasan kepada Agrinas Palma Nusantara (APN) dalam mengelola lahan hasil penertiban kawasan hutan menjadi salah satu dasar penting bagi penataan ulang bisnis pertanian untuk mendukung swasembada nasional. Mandat tersebut ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026, yang memberikan kerangka kerja bagi perusahaan untuk mengelola lahan seluas 4,1 juta hektare. Lahan ini berasal dari proses penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dengan mandat tersebut, APN memiliki basis pengelolaan yang dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan kegiatan pertanian secara lebih terencana. Lahan hasil penertiban tidak hanya dipandang sebagai hamparan untuk kegiatan produksi, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem usaha yang menghubungkan pengembangan komoditas dengan fasilitas pengolahan. Pendekatan ini memungkinkan perencanaan bisnis pertanian dilakukan secara terpadu, dengan memperhatikan kesinambungan ketersediaan lahan, kegiatan budidaya, dan kebutuhan pengolahan.
Pengelolaan 4,1 juta hektare lahan menjadi landasan bagi APN untuk menjalankan berbagai target pengembangan komoditas dan fasilitas pengolahan sesuai mandat yang diberikan. Setiap target tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka penguatan produktivitas, peningkatan nilai tambah, serta dukungan terhadap ketersediaan pangan nasional. Dengan demikian, penugasan ini memiliki cakupan yang lebih luas daripada pengelolaan lahan semata karena mencakup penataan kegiatan usaha pertanian secara menyeluruh.
Mandat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 juga menegaskan peran APN sebagai pengelola yang mendukung agenda strategis pemerintah di bidang pertanian. Melalui pengelolaan lahan hasil penertiban dan pengembangan fasilitas pengolahan, perusahaan diharapkan mampu membangun dasar usaha yang mendukung pencapaian swasembada nasional. Kerangka tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan target pengembangan komoditas dan penguatan rantai nilai pertanian secara terintegrasi.
APN menata pemanfaatan lahan yang dikelolanya melalui pengembangan komoditas perkebunan dan fasilitas pengolahan yang berkaitan langsung dengan agenda swasembada nasional. Rencana ini menempatkan lahan sebagai basis penguatan pasokan pangan sekaligus energi. Setiap pengembangan diarahkan untuk membangun keterhubungan kegiatan budidaya, pengolahan hasil, dan kebutuhan domestik, tanpa memisahkan strategi pertanian dari kebijakan ketahanan energi.
Dalam sektor kelapa sawit, APN menargetkan pembangunan kebun seluas 400.000 hektare. Rencana tersebut dilengkapi dengan reaktivasi pabrik biodiesel berkapasitas 600.000 ton per tahun. Pengembangan kebun menyediakan dukungan bagi rantai pasok bahan baku, sedangkan fasilitas biodiesel memperkuat pemanfaatan komoditas perkebunan sebagai bagian dari diversifikasi energi. Keduanya menjadi elemen penting dalam upaya mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional dan mendukung kemandirian energi nasional.
APN juga merencanakan pengembangan perkebunan singkong seluas 300.000 hektare serta pembangunan dua pabrik bioetanol. Singkong dapat menjadi komoditas yang mendukung kebutuhan bahan baku energi terbarukan, sementara fasilitas bioetanol berfungsi menghubungkan hasil pertanian dengan proses pengolahan bernilai tambah. Rencana tersebut memperlihatkan pendekatan terpadu APN dalam mengembangkan sumber energi berbasis pertanian, sekaligus membuka ruang bagi penguatan ekosistem industri yang menggunakan bahan baku domestik.
Untuk memperkuat dukungan terhadap swasembada pangan, APN menyiapkan pengembangan kebun jagung seluas 250.000 hektare dan kebun kedelai seluas 400.000 hektare. Kedua komoditas ini memiliki peran penting dalam rantai pangan, baik sebagai bahan konsumsi maupun sebagai input bagi berbagai kegiatan pengolahan. Penataan lahan untuk jagung dan kedelai menegaskan perhatian perusahaan pada ketersediaan komoditas strategis. Dengan demikian, rencana APN mencakup keseimbangan penguatan pangan dan energi melalui pengelolaan lahan serta fasilitas pengolahan yang saling mendukung.
APN mempercepat transformasi perusahaan melalui penataan operasional yang mencakup verifikasi aset, pembaruan mekanisme penjualan, digitalisasi kegiatan pertanian, serta penguatan tata kelola. Verifikasi aset dilakukan melalui pemetaan udara untuk memperoleh gambaran yang lebih terukur mengenai kondisi dan keberadaan aset perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari proses penataan data serta pengelolaan aset agar informasi yang digunakan dalam kegiatan operasional memiliki dasar yang jelas.
Di sisi komersial, APN mengoptimalkan penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui mekanisme tender. Mekanisme tersebut ditempatkan sebagai bagian dari pengaturan proses penjualan yang lebih sistematis, dengan prosedur yang mendukung pencatatan dan pelaksanaan transaksi secara terstruktur. Penataan ini berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola perusahaan, termasuk pembenahan proses kerja, pengawasan, dan pengelolaan informasi dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan operasional.
Digitalisasi juga diterapkan pada kegiatan pertanian. APN mulai menerapkan digital farming sejak Juli 2026 untuk mencatat produksi serta pengadaan barang secara elektronik. Pencatatan digital mencakup informasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan proses pengadaan, sehingga aktivitas tersebut dapat dikelola melalui sistem elektronik. Penerapan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menata alur administrasi dan operasional pertanian secara lebih terintegrasi.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan fokus APN pada pembaruan cara kerja perusahaan melalui pemanfaatan teknologi, penataan aset, pengelolaan penjualan CPO, dan penerapan tata kelola yang lebih terstruktur. Pemetaan udara, tender, digital farming, serta pencatatan pengadaan secara elektronik ditempatkan sebagai instrumen dalam penataan operasional perusahaan. Dengan demikian, transformasi yang dijalankan APN mencakup aspek aset, kegiatan pertanian, komersial, dan administrasi dalam satu agenda pembenahan perusahaan.

