DPR Buka Ruang Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

oleh -74 Dilihat
oleh
DPR Buka Ruang Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai membuka tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Langkah awal tersebut ditandai dengan penetapan Panitia Kerja (Panja) yang akan menangani pembahasan rancangan regulasi tersebut di lingkungan parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan Komisi II DPR RI, mengumumkan penetapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Pengumuman itu disampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis. Penetapan tersebut menjadi dasar dimulainya kerja panja dalam menyiapkan dan menyusun materi rancangan undang-undang mengenai pemilihan umum.

Dengan terbentuknya panja, proses penyusunan RUU Pemilu memasuki tahap kerja yang lebih terarah. Panja akan menjadi ruang pembahasan awal bagi DPR untuk mengkaji berbagai materi yang berkaitan dengan pengaturan pemilu. Pembentukan ini juga menandai dimulainya proses legislasi yang diharapkan dapat berjalan secara terukur sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga parlemen.

Dasco meminta Panja RUU Pemilu segera menjalankan agenda penyusunan rancangan undang-undang tersebut. Permintaan itu menunjukkan bahwa DPR ingin pekerjaan panja segera dimulai setelah penetapan kepemimpinan. Fokus awalnya adalah memastikan proses penyusunan rancangan dapat berjalan dengan baik, sekaligus menjadi pembuka bagi pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU Pemilu.

Dimulainya kerja panja menempatkan DPR sebagai pihak yang mulai mengoordinasikan penyusunan kerangka regulasi pemilu. Penetapan Bahtra Banong sebagai ketua menjadi bagian penting dari langkah tersebut. Selanjutnya, panja akan menjalankan fungsi pembahasan dan penyusunan sesuai mandat yang diberikan, sementara perkembangan prosesnya menjadi bagian dari rangkaian kerja DPR dalam menyiapkan RUU Pemilu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang bagi berbagai kalangan untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Komitmen tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan yang akan dilakukan oleh panitia kerja (panja). Masukan publik dipandang penting untuk memperkaya materi rancangan undang-undang, sehingga pembahasannya tidak hanya bertumpu pada pandangan internal lembaga legislatif.

Dalam proses tersebut, panja akan menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan lain yang dinilai perlu. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghadirkan pandangan yang beragam mengenai penyelenggaraan pemilu dan hal-hal yang perlu diatur dalam RUU. Setiap masukan akan menjadi bagian dari bahan pembahasan sesuai kebutuhan dan relevansinya terhadap substansi rancangan undang-undang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa langkah awal panja sebaiknya langsung menghimpun pandangan dari berbagai kalangan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjaringan aspirasi ditempatkan sejak tahap awal pembahasan, bukan hanya dilakukan setelah rancangan selesai disusun. Dengan demikian, masyarakat dan pihak terkait memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan pada waktu yang relevan dalam proses legislasi.

Keterbukaan partisipasi ini juga menegaskan bahwa penyerapan aspirasi bukan sekadar formalitas. Masukan yang dihimpun menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Pemilu, meskipun keputusan akhir tetap berada dalam mekanisme legislasi yang berlaku. DPR melalui panja akan menerima pandangan dari masyarakat, partai politik, dan kalangan lain yang dianggap perlu untuk membantu memperkaya rancangan. Langkah tersebut mencerminkan upaya menyediakan pembahasan yang terbuka terhadap masukan, tanpa memperluas makna pernyataan narasumber di luar komitmen untuk menghimpun pandangan berbagai pihak.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa penetapan panitia kerja (panja) dilakukan setelah melalui konsultasi dengan pimpinan DPR. Konsultasi tersebut menjadi dasar bagi Komisi II untuk menyusun mekanisme pembahasan rancangan undang-undang secara lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan mandat kelembagaan. Melalui proses itu, Komisi II memperoleh tugas untuk membentuk dua panja yang akan menangani agenda legislasi di bidang kepemiluan dan administrasi kependudukan.

Dua panja yang dibentuk ialah Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan atau Adminduk. Pembagian tersebut dimaksudkan agar setiap rancangan undang-undang dapat dibahas secara fokus, sekaligus memungkinkan pendalaman terhadap persoalan teknis dan substansial yang berbeda. Panja RUU Pemilu akan menjadi ruang pembahasan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, sedangkan Panja RUU Adminduk diarahkan untuk membahas pengaturan administrasi kependudukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Rifqinizamy menyampaikan bahwa masing-masing panja akan dipimpin oleh seorang wakil ketua Komisi II. Meskipun demikian, seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari pimpinan panja secara kolektif. Struktur tersebut diharapkan menjaga koordinasi, kesinambungan arah pembahasan, serta tanggung jawab bersama dalam menjalankan tugas legislasi. Keterlibatan kolektif pimpinan juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan memperoleh pengawasan yang memadai.

Ia berkomitmen memastikan kedua panja dapat bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang tepat. Kecepatan pembahasan, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan ketelitian dalam merumuskan substansi. Karena itu, proses penyusunan RUU akan tetap memperhatikan masukan publik dan prinsip meaningful participation, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan secara bermakna. Dengan pendekatan tersebut, hasil pembahasan diharapkan tidak hanya selesai sesuai target waktu, tetapi juga memiliki kualitas regulasi yang responsif terhadap kebutuhan demokrasi dan administrasi kependudukan.

Panja RUU Pemilu telah menyusun jadwal kerja sebagai acuan dalam menjalankan rangkaian pembahasan. Menurut Bahtra Banong, penyusunan agenda tersebut dilakukan agar setiap tahapan dapat berlangsung secara terarah dan memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan. Agenda kerja Panja tidak hanya berfokus pada pembahasan internal, tetapi juga mencakup kegiatan yang membuka kesempatan bagi masyarakat serta pemangku kepentingan untuk terlibat.

Dalam jadwal yang telah disiapkan, terdapat rencana pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama masa reses. Kedua forum tersebut menjadi sarana untuk mendengarkan masukan, pandangan, serta aspirasi yang berkaitan dengan penyusunan RUU Pemilu. Pelibatan publik melalui forum resmi diharapkan dapat memperkaya bahan pembahasan dan membantu Panja memahami berbagai kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Bahtra menyampaikan bahwa pihak-pihak yang akan dimintai pandangan juga telah dipetakan. Pemetaan tersebut menjadi bagian dari persiapan agar dialog dalam RDP maupun RDPU dapat melibatkan unsur yang relevan dengan isu kepemiluan. Dengan demikian, masukan yang dihimpun tidak hanya berasal dari satu kelompok, melainkan mencerminkan pandangan yang lebih beragam dalam proses penyusunan regulasi.

Untuk menjaga keterbukaan proses, jadwal kegiatan dan perkembangan pembahasan akan diinformasikan kepada publik melalui media sosial Komisi II. Masyarakat dapat mengikuti informasi tersebut sebagai bagian dari pemantauan terhadap kerja Panja RUU Pemilu. Bahtra menegaskan bahwa pembahasan tersebut diarahkan agar pemilu ke depan tidak hanya terlaksana, tetapi juga memiliki kualitas yang lebih baik. Sasaran akhirnya adalah mendorong kualitas demokrasi agar dapat memenuhi harapan masyarakat.