JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mediasi Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga, dan Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan majikannya, tidak menghasilkan kesepakatan. Upaya perdamaian tersebut ditempuh dalam perkara perdata terkait gugatan senilai Rp1 miliar yang diajukan Nur Rohmah terhadap Erin. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 699/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel dan sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil, majelis hakim akan melanjutkan persidangan untuk memeriksa dalil gugatan, jawaban tergugat, serta alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyampaikan bahwa status mediasi perkara tersebut tercatat gagal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Keterangan itu menjadi penanda bahwa tahapan mediasi telah selesai tanpa adanya persetujuan damai yang dapat mengakhiri sengketa Nur Rohmah dan Erin.
Halida mengatakan, informasi mengenai kegagalan mediasi diperolehnya setelah mendapat konfirmasi dari hakim mediator yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan keterangan hakim mediator, kedua pihak tidak mencapai perdamaian selama proses mediasi berlangsung. Karena itu, perkara tidak dihentikan melalui kesepakatan, melainkan diteruskan ke agenda pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tahap berikutnya, persidangan akan menjadi ruang bagi penggugat dan tergugat untuk menyampaikan posisi hukum masing-masing secara terbuka di hadapan majelis hakim. Pengadilan akan menilai seluruh uraian, dokumen, dan bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, gugatan Rp1 miliar tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan substansi sengketa setelah jalur penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil.
Proses mediasi dalam perkara Nur Rohmah dan Erin tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, perkara tetap berlanjut melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian, upaya untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi belum mengakhiri perkara yang sedang berjalan di kedua pihak.
Pengadilan tidak menjelaskan secara rinci alasan proses perdamaian tersebut tidak tercapai. Penjelasan mengenai hal-hal yang dibahas selama mediasi, termasuk alasan tidak terbentuknya kesepakatan, berada dalam kewenangan mediator. Informasi yang muncul dalam proses mediasi juga berkaitan dengan kerahasiaan yang melekat pada tahapan tersebut, sehingga tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.
Kewenangan mediator mencakup pengelolaan proses perundingan serta perlindungan terhadap informasi yang disampaikan para pihak selama mediasi. Karena itu, pengadilan tidak memberikan uraian lebih lanjut mengenai isi pembahasan ataupun faktor tertentu yang menyebabkan kesepakatan tidak terwujud. Sikap tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap mekanisme dan kerahasiaan mediasi, bukan penjelasan mengenai substansi perselisihan di luar informasi resmi yang telah disampaikan.
Halida menegaskan bahwa tidak ada perdamaian Nur Rohmah dan Erin dalam perkara tersebut. Pernyataan ini memastikan bahwa proses mediasi tidak berujung pada kesepakatan yang mengikat kedua pihak. Oleh sebab itu, perkara dengan tuntutan yang diajukan tetap dilanjutkan melalui pengadilan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Rincian mengenai penyebab kegagalan perdamaian tidak disampaikan karena menjadi kewenangan sekaligus rahasia mediator.
Setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan, perkara gugatan senilai Rp1 miliar Nur Rohmah dan Erin akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya. Pengadilan telah menetapkan bahwa kedua pihak akan dipanggil untuk menghadiri persidangan pada 22 Oktober 2024. Persidangan tersebut dijadwalkan dengan agenda penyampaian laporan mengenai pelaksanaan mediasi yang telah ditempuh oleh para pihak.
Agenda ini menjadi tahapan penting untuk mencatat secara resmi hasil proses mediasi dalam persidangan. Karena mediasi tidak berujung pada perdamaian, laporan mengenai pelaksanaannya akan disampaikan dalam agenda yang telah ditentukan. Dengan demikian, perkara tetap berjalan melalui proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanpa adanya kesepakatan damai Nur Rohmah dan Erin.
Meski kedua pihak akan dipanggil dalam persidangan pada 22 Oktober 2024, Nur Rohmah dan Erin tidak diwajibkan hadir secara langsung. Keduanya telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan masing-masing dalam proses perkara tersebut. Penunjukan kuasa hukum itu membuat kehadiran langsung para pihak tidak menjadi kewajiban dalam agenda persidangan mengenai laporan mediasi.
Pihak yang wajib hadir dalam persidangan tersebut adalah kuasa hukum dari kedua belah pihak. Mereka akan mewakili Nur Rohmah dan Erin untuk mengikuti agenda penyampaian laporan mengenai pelaksanaan mediasi. Kehadiran masing-masing kuasa hukum juga memastikan bahwa kedua pihak tetap mendapatkan representasi dalam persidangan, meskipun tidak hadir secara pribadi. Agenda pada 22 Oktober 2024 secara khusus berkaitan dengan laporan pelaksanaan mediasi, sebagaimana telah ditetapkan dalam rangkaian perkara tersebut.
Proses mediasi dalam perkara Nur Rohmah dan Erin disebut sempat mengalami kendala. Salah satu hal yang disampaikan dalam informasi mengenai proses tersebut adalah ketidakhadiran Erin dalam beberapa agenda mediasi. Kondisi itu membuat upaya mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian secara damai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Meski demikian, keterangan mengenai kehadiran masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan catatan resmi dalam proses persidangan.
Halida menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan yang dirujuknya, terdapat perbedaan konsekuensi ketidakhadiran penggugat dan tergugat dalam mediasi. Apabila penggugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, keadaan tersebut dapat dinilai sebagai tanda bahwa penggugat tidak beritikad baik dalam menempuh upaya perdamaian. Penilaian itu berkaitan dengan kewajiban para pihak untuk mengikuti proses mediasi secara sungguh-sungguh sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok.
Menurut penjelasan yang sama, ketidakhadiran tergugat tidak memiliki konsekuensi yang serupa. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari ketentuan prosedural yang mengatur pelaksanaan mediasi di pengadilan. Namun, Halida menyatakan tidak mengetahui secara pasti pihak mana yang tidak hadir dalam proses mediasi yang dimaksud. Karena itu, informasi mengenai absennya salah satu pihak tidak dapat langsung digunakan untuk menarik penilaian mengenai itikad baik ataupun posisi hukum masing-masing pihak.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan Nur Rohmah terhadap Erin dengan nilai tuntutan sebesar Rp1 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari perkara yang akan diperiksa melalui tahapan persidangan berikutnya. Gugatan itu belum dapat dipahami sebagai penetapan mengenai benar atau salahnya salah satu pihak, karena pemeriksaan pokok perkara belum dimulai dan proses pembuktian masih harus berlangsung.
Di sisi lain, Nur Rohmah menyampaikan bahwa harapannya bukan semata-mata memperoleh nilai gugatan tersebut. Ia menginginkan barang miliknya dikembalikan oleh Erin, yang disebut sebagai mantan istri Andre Taulany. Permintaan pengembalian barang itu menjadi salah satu hal yang disampaikan Nur dalam perkara tersebut, sementara perkembangan dan penilaiannya akan mengikuti proses persidangan.

