Bulog Buka Pemesanan Beras SPHP Tanpa Batas bagi Kopdes Merah Putih

oleh -75 Dilihat
oleh
Bulog Buka Pemesanan Beras SPHP Tanpa Batas bagi Kopdes Merah Putih

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perum Bulog memberikan keleluasaan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk melakukan pemesanan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tanpa batas. Kebijakan tersebut secara khusus ditujukan bagi Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari dukungan Bulog terhadap pelaksanaan program yang melibatkan koperasi desa dan kelurahan di berbagai wilayah.

Melalui kebijakan ini, Kopdes Merah Putih tidak dibatasi oleh kuota pemesanan beras SPHP selama kebutuhan yang diajukan berkaitan dengan pelaksanaan program. Keleluasaan tersebut diharapkan dapat membantu koperasi memenuhi kebutuhan beras masyarakat sekaligus memperkuat peran Kopdes Merah Putih dalam mendukung ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Bulog menyatakan kesiapan untuk mendukung kebutuhan beras yang dipesan melalui mekanisme program tersebut.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa perusahaan akan memberikan dukungan penuh terhadap kebutuhan yang diajukan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Kebutuhan yang dipesan Agrinas Pangan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan didukung sepenuhnya oleh Bulog,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.

Pernyataan itu disampaikan di Kantor Bulog, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Penegasan tersebut menunjukkan komitmen Bulog untuk memastikan pasokan beras SPHP dapat mendukung pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Dengan tidak adanya batas pemesanan, koperasi memperoleh ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan pengadaan dengan kebutuhan di lapangan. Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan operasional Bulog terhadap Agrinas Pangan dan Kopdes Merah Putih dalam menjalankan fungsi distribusi beras kepada masyarakat.

Perlakuan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dalam pemesanan beras SPHP berbeda dengan mekanisme yang berlaku bagi pengecer pasar. Perbedaan tersebut terutama terletak pada batas jumlah beras yang dapat dipesan dalam satu kali transaksi. Kopdes Merah Putih dapat melakukan pembelian tanpa batas sebagaimana ketentuan pembelian yang diberlakukan kepada pengecer melalui mekanisme SP2KP.

Untuk pengecer yang dilayani melalui SP2KP, Bulog menetapkan batas pembelian beras sebanyak 2 ton dalam satu kali pemesanan. Ketentuan ini menjadi pembatas bagi pengecer pasar ketika mengajukan pembelian beras SPHP. Dengan demikian, pengecer tidak dapat memesan beras dalam jumlah yang melampaui batas tersebut pada satu kali pemesanan melalui SP2KP.

Sementara itu, pembelian beras SPHP oleh Kopdes Merah Putih tidak dikenai batas 2 ton dalam satu kali pemesanan seperti yang berlaku bagi pengecer. Artinya, Kopdes memperoleh keleluasaan dalam melakukan pemesanan sesuai mekanisme yang disediakan Bulog. Perbedaan ini menunjukkan adanya perlakuan khusus bagi Kopdes dalam pengadaan beras SPHP.

Kelonggaran pembelian bagi Kopdes Merah Putih diberikan sesuai arahan pemerintah. Pemerintah mewajibkan badan usaha milik negara untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Dalam konteks tersebut, Bulog membuka pemesanan beras SPHP bagi Kopdes tanpa menerapkan batas pembelian yang sama dengan pengecer yang dilayani melalui SP2KP.

Dengan ketentuan ini, Kopdes Merah Putih memiliki mekanisme pemesanan yang berbeda dari pengecer pasar. Pengecer tetap mengikuti batas pembelian sebanyak 2 ton untuk setiap kali pemesanan melalui SP2KP, sedangkan Kopdes dapat melakukan pembelian tanpa batas sebagaimana perlakuan yang ditetapkan untuk mendukung program tersebut.

Selain membuka pemesanan beras SPHP tanpa batas, Bulog menyiapkan fasilitas pembayaran melalui skema konsinyasi bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Skema ini memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi koperasi dalam mengelola persediaan dan arus kas. Dengan mekanisme tersebut, Kopdes dapat menerima serta menyalurkan beras terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran kepada Bulog setelah produk terjual sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kebijakan ini, Kopdes memperoleh jangka waktu pembayaran selama 30 hari. Tenggat tersebut diharapkan membantu koperasi menjalankan kegiatan penjualan secara lebih lancar, terutama bagi unit usaha yang masih mengembangkan jaringan pelanggan dan volume transaksi. Ketersediaan waktu pembayaran juga dapat mengurangi tekanan modal kerja, sehingga Kopdes tidak harus menyediakan seluruh dana pembelian sebelum beras diterima dan dipasarkan kepada masyarakat.

Fasilitas konsinyasi menjadi bagian dari upaya Bulog memperluas jaringan penjualan beras melalui lebih banyak titik distribusi di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran Kopdes sebagai saluran penjualan dapat mendekatkan produk Bulog dengan konsumen, termasuk masyarakat yang selama ini perlu menempuh jarak lebih jauh untuk memperoleh beras dengan harga terjangkau. Semakin banyak titik penjualan, semakin besar pula peluang masyarakat mendapatkan beras SPHP secara mudah, teratur, dan sesuai ketentuan harga.

Ahmad Rizal menyampaikan bahwa Bulog berharap berasnya dapat tersedia semaksimal mungkin di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Harapan tersebut sejalan dengan peran Kopdes sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat di wilayahnya. Melalui dukungan pasokan, pemesanan tanpa batas, dan skema pembayaran 30 hari, koperasi memiliki instrumen yang lebih memadai untuk menyediakan beras secara berkelanjutan. Bagi Bulog, kerja sama ini sekaligus memperkuat distribusi pangan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap bahan pokok yang terjangkau.

Saat ditanya mengenai jumlah beras yang telah disalurkan Bulog kepada Kopdes Merah Putih, Ahmad Rizal belum menyampaikan angka pasti. Ia menjelaskan bahwa data tersebut masih perlu diperiksa dan dicocokkan terlebih dahulu. Karena itu, informasi mengenai volume beras yang sudah diterima atau disalurkan melalui Kopdes Merah Putih belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Meski belum menyebut jumlah beras, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa transaksi yang telah berjalan dengan Kopdes Merah Putih nilainya telah mencapai ratusan miliar rupiah. Keterangan tersebut merujuk pada nilai transaksi, bukan pada volume beras yang telah disalurkan. Perbedaan ini penting diperhatikan agar angka nilai perdagangan tidak keliru dipahami sebagai jumlah komoditas.

Nilai transaksi ratusan miliar rupiah itu juga berkaitan dengan rencana pembukaan 100 Kopdes Merah Putih. Sebelumnya, terdapat perintah agar ratusan koperasi desa tersebut segera dibuka dan mulai menjalankan kegiatan. Dengan demikian, perkembangan transaksi yang disebutkan tidak hanya menggambarkan aktivitas penjualan yang telah berlangsung, tetapi juga berkaitan dengan perluasan jaringan Kopdes yang dipersiapkan untuk mengakses pasokan beras SPHP.

Bulog masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan berapa banyak beras yang benar-benar telah disalurkan kepada Kopdes Merah Putih. Angka resmi mengenai volume penyaluran baru dapat disampaikan setelah proses verifikasi selesai. Untuk saat ini, informasi yang dapat ditegaskan adalah nilai transaksi telah berada pada kisaran ratusan miliar rupiah, sementara jumlah berasnya belum disebutkan secara pasti.