JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ari Bias kembali mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja”. Gugatan terbaru tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai perkembangan hukum terbaru dalam perkara yang berkaitan dengan karya musik tersebut.
Perkara itu tercatat dengan nomor lengkap 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pendaftaran perkara di pengadilan niaga menjadi dasar bagi proses pemeriksaan gugatan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Informasi mengenai perkara tersebut mencantumkan Ari Bias sebagai pihak yang kembali mengajukan gugatan, sedangkan Agnez Mo menjadi pihak yang digugat dalam perkara hak cipta ini.
Sidang perdana perkara dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Agenda tersebut akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara setelah gugatan resmi tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja”. Dengan telah didaftarkannya perkara dan ditetapkannya jadwal sidang perdana, proses hukum Ari Bias dan Agnez Mo kini memasuki tahapan persidangan di lingkungan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan perkara berdasarkan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
Pokok sengketa dalam gugatan yang kembali diajukan Ari Bias berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu “Bilang Saja”. Hak ekonomi merupakan kewenangan pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya, termasuk ketika lagu tersebut dimanfaatkan dalam kegiatan pertunjukan musik yang bersifat komersial. Dalam perkara ini, penggunaan lagu dalam sejumlah pertunjukan menjadi bagian yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.
Gugatan tersebut menyoroti dugaan penggunaan karya musik tanpa pemenuhan hak ekonomi pencipta sebagaimana semestinya. Namun, informasi mengenai perkara ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta telah terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk bentuk penggunaan lagu dan kewajiban pembayaran yang mungkin timbul, tetap menjadi ranah pemeriksaan serta pertimbangan pengadilan.
Perkara terbaru ini juga perlu dipahami sebagai gugatan kembali dengan objek sengketa yang sama, bukan perkara baru yang memuat materi berbeda. Artinya, inti persoalan masih berpusat pada hak ekonomi atas lagu “Bilang Saja” dan penggunaannya dalam pertunjukan musik komersial. Pengajuan kembali tidak serta-merta mengubah substansi pokok sengketa, melainkan menunjukkan bahwa isu yang sama kembali dibawa melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, fokus perkara berada pada hubungan penggunaan lagu untuk kepentingan komersial dan perlindungan hak ekonomi penciptanya. Pengadilan akan menilai dalil, bukti, serta aspek hukum yang diajukan para pihak sebelum menentukan kedudukan masing-masing. Selama proses tersebut berlangsung, perkara ini sebaiknya dipahami sebagai sengketa mengenai dugaan pelanggaran hak cipta, bukan sebagai putusan final yang telah memastikan kesalahan salah satu pihak.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa gugatan hak cipta yang kembali diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo telah resmi terdaftar. Konfirmasi tersebut disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Firman menyatakan bahwa perkara tersebut benar sudah didaftarkan dan diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran itu tercatat menggunakan nomor perkara yang sama sebagaimana perkara yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya. Dengan demikian, informasi mengenai pengajuan kembali gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan.
Konfirmasi dari juru bicara pengadilan ini menegaskan status administratif perkara tanpa memberikan keterangan tambahan mengenai pokok sengketa. Pengadilan juga belum menyampaikan penjelasan lain di luar informasi bahwa perkara telah terdaftar dan diregister. Karena itu, rincian mengenai dalil gugatan, tuntutan yang diajukan, maupun tanggapan para pihak tidak dapat disimpulkan hanya dari konfirmasi pendaftaran tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan perselisihan hak cipta Ari Bias dan Agnez Mo. Setelah pendaftaran dikonfirmasi, perkara tersebut dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 20 Oktober 2026. Sidang perdana akan menjadi agenda awal bagi proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk saat ini, kepastian yang disampaikan pengadilan terbatas pada telah terdaftarnya perkara dan penggunaan nomor perkara yang sama. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukum akan bergantung pada agenda persidangan serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi tersebut menjadi rujukan utama mengenai status pendaftaran gugatan pada 9 Oktober 2026, tanpa menambahkan tahapan atau jadwal persidangan lain di luar sidang perdana yang telah disebutkan.
Dalam perkara yang kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ari Bias tercatat sebagai pihak penggugat. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Aneka Suara Bintang sebagai pihak tergugat. Selain tergugat utama, dokumen perkara juga mencantumkan sejumlah pihak lain dalam kapasitas sebagai turut tergugat. Pencantuman ini menunjukkan bahwa perkara melibatkan beberapa entitas yang disebut berkaitan dengan penggunaan lagu dan penyelenggaraan kegiatan musik.
Agnez Mo, yang memiliki nama lengkap Agnes Monica, tercantum sebagai salah satu turut tergugat. Nama tersebut berada dalam daftar bersama PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD dan PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya. Pihak lain yang turut tergugat ialah PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI).
Daftar turut tergugat juga mencakup PT Aneka Bintang Gading dan PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung. Dengan demikian, pihak-pihak yang tercantum dalam gugatan terdiri atas satu tergugat utama, yakni PT Aneka Suara Bintang, serta beberapa turut tergugat, termasuk Agnez Mo dan badan usaha, lembaga manajemen kolektif, serta pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi atau kegiatan pertunjukan.
Sumber mengaitkan seluruh gugatan tersebut dengan persoalan hak ekonomi pencipta atas penggunaan lagu “Bilang Saja”. Hak ekonomi berkaitan dengan kewenangan pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari pemanfaatan karya, termasuk ketika lagu digunakan dalam kegiatan komersial atau pertunjukan. Penyebutan para pihak dalam perkara menjadi bagian dari uraian mengenai pihak-pihak yang ditarik ke dalam sengketa tersebut. Bagian ini tidak menjelaskan perkembangan proses pemeriksaan maupun putusan yang mungkin muncul setelah gugatan diajukan.

