Usai Permohonan PHPU Tak Diterima MK, Kubu Pemohon Alihkan Langkah ke DPR

oleh -613 Dilihat
oleh
Usai Permohonan PHPU Tak Diterima MK, Kubu Pemohon Alihkan Langkah ke DPR

Jakarta | Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Dalam putusannya, perkara tersebut dinyatakan niet ontvankelijke verklaard atau NO. Putusan ini menandai berakhirnya proses permohonan yang diajukan untuk menguji persoalan terkait bukti kelulusan Gibran pada jenjang sekolah menengah atas.

Permohonan itu pada awalnya diajukan oleh 12 pemohon. Mereka mempersoalkan dugaan persoalan pada bukti kelulusan yang menjadi bagian dari syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan hasil pemilihan umum sekaligus status persyaratan calon yang telah ditetapkan dalam tahapan pemilu.

Dengan tidak diterimanya permohonan oleh MK, kubu pemohon mengubah langkah perjuangannya. Upaya untuk membawa persoalan tersebut tidak lagi diarahkan melalui perkara sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, melainkan beralih ke Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan arah ini menjadi respons atas putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sekaligus menunjukkan bahwa kubu tersebut masih berupaya melanjutkan isu mengenai keabsahan bukti kelulusan Gibran melalui jalur kelembagaan lain.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah lanjutan setelah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mereka tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Denny, keputusan tersebut tidak serta-merta menghentikan upaya yang telah dibangun bersama para pemohon dan kelompok pendukung. Mereka kini mengalihkan perhatian pada jalur pengawasan politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Denny menjelaskan, pihaknya tengah mengonsolidasikan kekuatan bersama koalisi masyarakat sipil. Konsolidasi itu diarahkan untuk membangun gerakan yang dapat mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan politik secara lebih aktif terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Ia menyebut proses tersebut masih berlangsung dan melibatkan pembicaraan dengan sejumlah elemen masyarakat, sehingga bentuk serta agenda gerakannya akan diumumkan setelah persiapan dinilai memadai.

Berdasarkan konfirmasi pada Jumat, 9 Oktober 2026, Denny mengatakan langkah lanjutan tersebut akan dimunculkan pada minggu depan. Ia belum merinci format kegiatan maupun pihak-pihak yang akan tampil, tetapi menegaskan bahwa gerakan yang sedang dibangun tidak terbatas pada 12 pemohon yang sebelumnya mengajukan permohonan ke MK. Basis gerakan itu akan mencakup spektrum publik yang lebih luas, termasuk kelompok masyarakat sipil dan unsur lain yang memiliki perhatian terhadap proses demokrasi serta akuntabilitas lembaga negara. Dengan demikian, pengalihan langkah ke DPR diposisikan sebagai upaya memperluas dukungan dan membuka ruang pengawasan melalui mekanisme politik yang tersedia.

Peralihan langkah dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke parlemen dipandang memiliki dasar yang berbeda. Denny menjelaskan bahwa proses perjuangan melalui jalur politik di DPR tidak dibatasi oleh persyaratan legal standing atau kedudukan hukum yang seketat mekanisme pengajuan perkara di MK. Perbedaan tersebut membuat ruang politik di parlemen dinilai lebih terbuka bagi upaya menyampaikan pandangan dan memperjuangkan kepentingan yang sebelumnya dibawa melalui proses persidangan.

Dalam perkara di MK, pemohon harus memenuhi ketentuan mengenai kedudukan hukum agar permohonannya dapat diperiksa. Syarat itu menjadi bagian penting dalam menentukan apakah sebuah permohonan dapat diterima untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Ketika permohonan PHPU tidak diterima, jalur tersebut tidak lagi menjadi ruang yang dapat digunakan untuk melanjutkan perjuangan dengan cara yang sama. Karena itu, Denny mengarahkan perhatian ke DPR sebagai jalur politik yang memiliki karakter dan persyaratan berbeda.

Menurut Denny, pergerakan politik di parlemen tidak mensyaratkan legal standing sebagaimana proses di MK. Hal ini bukan berarti perjuangan tersebut dapat dilakukan secara individual tanpa dukungan, melainkan menunjukkan perlunya membangun kebersamaan melalui konsolidasi yang lebih luas. Konsolidasi dipandang penting untuk menyatukan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan yang sedang diperjuangkan serta memperkuat komunikasi dalam jalur politik.

Dengan demikian, perbedaan utama kedua jalur itu terletak pada landasan dan mekanismenya. MK bekerja dalam kerangka hukum acara dengan persyaratan kedudukan hukum yang harus dipenuhi pemohon, sedangkan DPR menjadi ruang perjuangan politik dengan prasyarat yang berbeda. Arah ke parlemen tersebut menempatkan konsolidasi sebagai bagian penting dari upaya membangun kebersamaan, tanpa mengubah inti persoalan yang sebelumnya disampaikan melalui permohonan PHPU.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menepis tuduhan yang mempertanyakan tidak adanya bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) miliknya. Gibran menyampaikan bahwa riwayat pendidikan sarjana (S1) yang ditempuhnya di Singapura secara logis menunjukkan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang tersebut.

Menurut Gibran, seseorang tidak mungkin berkuliah pada jenjang S1 di Singapura apabila belum menyelesaikan pendidikan SMA. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons isu yang kembali mengemuka setelah proses hukum terkait persyaratan pendidikannya. Ia tidak memerinci lebih jauh polemik dokumen yang dipersoalkan, tetapi menekankan pentingnya melihat persoalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Gibran juga mengajak semua pihak menghormati seluruh tahapan serta proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan akan tetap bekerja untuk masyarakat dan menjalankan tanggung jawab pemerintahan, termasuk membantu menyukseskan program-program Presiden. Pesan itu sekaligus menegaskan agar perdebatan mengenai dokumen pendidikan tidak mengalihkan perhatian dari pekerjaan pemerintahan dan kebutuhan publik.

Dalam putusannya, MK menyatakan amar permohonan tersebut tidak dapat diterima. Namun, pertimbangan hakim yang mengungkap tidak adanya berkas fisik penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran kini dipandang oleh kubu pemohon sebagai modal untuk menggalang aksi politik di parlemen. Fakta yang disebut dalam pertimbangan tersebut menjadi bahan bagi mereka untuk melanjutkan pembahasan melalui jalur politik, meskipun hal itu belum menunjukkan bahwa tuduhan telah terbukti ataupun bahwa gerakan politik tersebut pasti berhasil.