Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut menunjukkan jumlah laporan PHK yang masuk dalam pencatatan resmi pemerintah selama sembilan bulan pertama tahun ini. Data itu menjadi gambaran mengenai banyaknya pekerja yang tercatat mengalami kehilangan pekerjaan dalam periode tersebut.
Informasi mengenai jumlah tersebut bersumber dari data tenaga kerja yang tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data itu dipublikasikan melalui Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Pencatatan melalui sistem JKP menjadi dasar penyajian angka laporan PHK secara nasional, termasuk untuk melihat persebarannya berdasarkan wilayah.
Namun, angka 63.789 tersebut perlu dipahami secara tepat. Data yang dipublikasikan menggambarkan laporan pemutusan hubungan kerja yang telah masuk ke dalam sistem, bukan penjelasan mengenai alasan atau penyebab PHK. Sumber data itu tidak mencantumkan uraian terkait faktor yang melatarbelakangi berakhirnya hubungan kerja, seperti kondisi perusahaan, perubahan operasional, maupun alasan lainnya.
Dengan demikian, data Kemnaker tersebut berfungsi sebagai catatan administratif mengenai tenaga kerja yang melaporkan status terkena PHK hingga September 2026. Jumlah itu belum dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab dominan PHK atau menggambarkan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di luar laporan yang tercatat dalam sistem JKP. Informasi mengenai jumlah laporan juga menjadi konteks awal untuk membaca perkembangan PHK berdasarkan wilayah pada periode yang sama.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi hingga September 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 13.044 tenaga kerja yang dilaporkan terdampak PHK di provinsi tersebut. Jumlah ini setara dengan sekitar 20,45 persen dari total 63.789 laporan PHK yang dihimpun secara nasional pada periode yang sama. Posisi tersebut menempatkan Jawa Barat di urutan teratas dibandingkan provinsi-provinsi lain.
Tingginya angka laporan di Jawa Barat menunjukkan besarnya kontribusi provinsi ini terhadap keseluruhan data PHK nasional. Sebagai salah satu pusat industri, perdagangan, jasa, dan manufaktur di Indonesia, Jawa Barat memiliki jumlah perusahaan serta tenaga kerja yang relatif besar. Dinamika produksi, perubahan permintaan, efisiensi operasional, dan penyesuaian bisnis dapat memengaruhi kondisi ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Namun, angka laporan tidak dengan sendirinya menjelaskan satu penyebab tunggal, karena setiap kasus dapat memiliki latar belakang berbeda.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pemeringkatan provinsi dalam data tersebut menggunakan domisili tenaga kerja. Artinya, setiap laporan dikelompokkan berdasarkan provinsi tempat tenaga kerja berdomisili pada periode pelaporan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi kantor pusat atau tempat terdaftarnya perusahaan. Penjelasan ini penting agar perbandingan antarwilayah dipahami secara tepat dan tidak menimbulkan tafsir keliru mengenai lokasi kegiatan usaha yang mengalami perubahan tenaga kerja.
Dengan dasar pengelompokan itu, angka 13.044 orang merepresentasikan laporan PHK yang dikaitkan dengan domisili pekerja di Jawa Barat. Data tersebut menjadi indikator mengenai sebaran dampak PHK menurut tempat tinggal tenaga kerja, sekaligus bahan bagi pemerintah untuk menyusun langkah tindak lanjut. Pemantauan pasar kerja, penguatan layanan penempatan, peningkatan keterampilan, serta perlindungan bagi pekerja terdampak dapat diarahkan dengan mempertimbangkan wilayah yang mencatat laporan paling besar.
Setelah Jawa Barat, Banten menempati posisi berikutnya dalam daftar provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak hingga September 2026. Wilayah ini mencatat 7.733 laporan PHK. Angka tersebut menempatkan Banten sebagai provinsi dengan jumlah laporan tertinggi kedua dalam daftar lima besar yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Urutan selanjutnya ditempati Jawa Timur dengan 6.154 laporan PHK. Data tersebut menunjukkan jumlah laporan yang tercatat di provinsi itu hingga September 2026. Jawa Timur berada pada posisi ketiga dalam daftar lima wilayah dengan laporan PHK terbanyak berdasarkan catatan yang tersedia.
Jawa Tengah berada di posisi keempat dengan 5.585 laporan PHK. Jumlah itu merupakan total laporan yang tercatat di wilayah Jawa Tengah sampai September 2026. Dengan angka tersebut, Jawa Tengah termasuk dalam empat provinsi setelah posisi teratas yang memiliki jumlah laporan PHK paling banyak dalam daftar tersebut.
Sementara itu, DKI Jakarta menempati posisi kelima dengan 4.587 laporan PHK. Catatan ini mencakup laporan yang dihimpun hingga September 2026. DKI Jakarta menjadi provinsi terakhir dalam daftar lima besar berdasarkan jumlah laporan PHK yang tercatat pada periode tersebut.
Dengan demikian, empat wilayah setelah posisi pertama dalam daftar lima besar secara berurutan adalah Banten dengan 7.733 laporan, Jawa Timur dengan 6.154 laporan, Jawa Tengah dengan 5.585 laporan, dan DKI Jakarta dengan 4.587 laporan. Penyebutan ini mengikuti urutan jumlah laporan PHK yang tercatat hingga September 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan catatan metodologis bahwa data laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk enam bulan terakhir belum bersifat final. Tenaga kerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Dengan demikian, laporan yang masuk setelah suatu periode publikasi tetap dapat menambah atau memperbarui jumlah yang sebelumnya telah dicatat.
Kondisi tersebut membuat data enam bulan terakhir bersifat dinamis. Angka yang ditampilkan pada satu waktu dapat berubah ketika terdapat pengajuan klaim baru atau pembaruan administrasi dari daerah. Perubahan itu tidak serta-merta menunjukkan adanya peristiwa PHK baru pada bulan yang sama, karena dapat berasal dari klaim atas PHK yang terjadi pada bulan-bulan sebelumnya.
Atas dasar catatan tersebut, angka antarpublikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan waktu pemutakhiran data dan masa pengajuan klaim. Perbedaan jumlah satu laporan dan laporan berikutnya perlu dibaca sebagai bagian dari proses pembaruan pencatatan, bukan semata-mata sebagai perubahan jumlah PHK pada periode tertentu.
Dalam pembaruan September 2026, laporan PHK secara kumulatif di seluruh daerah tercatat bertambah 10.299 orang dibandingkan Agustus 2026. Angka tersebut tetap perlu dipahami sesuai keterangan metodologis Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kemungkinan pembaruan data selama jangka waktu pengajuan klaim masih terbuka.
Untuk memperoleh gambaran yang paling mutakhir, pembaca disarankan merujuk pada publikasi terakhir Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat pembaruan bulanan secara rinci. Rujukan tersebut membantu memastikan bahwa angka yang digunakan telah mempertimbangkan pembaruan laporan dari daerah dan perkembangan klaim dalam periode yang relevan.
Baca juga: Agenda Menarik di Bulan September 2026 di Jakarta Pusat | Pencairan Bantuan Sosial Bulan September 2026: Pentingnya Memahami Proses dan Kriteria | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta 10 September 2026

