Pemerintah Siapkan Penghapusan Izin Bakar Ladang hingga Dua Hektare

oleh -145 Dilihat
oleh
Pemerintah Siapkan Penghapusan Izin Bakar Ladang hingga Dua Hektare

Jakarta | Pemerintah sedang menginisiasi penghapusan aturan yang selama ini memperbolehkan pembakaran lahan untuk membuka ladang dengan luas maksimal dua hektare. Rencana tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di Jakarta pada 13 Oktober 2026, setelah acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026. Pernyataan itu menandai arah kebijakan baru untuk menutup ruang pembakaran terbuka yang dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut pemerintah, pembakaran untuk pembukaan ladang, meskipun dibatasi oleh luasan tertentu, tetap berpotensi menimbulkan api yang sulit dikendalikan. Kondisi cuaca kering, angin kencang, serta keterbatasan pengawasan di lapangan dapat membuat api menyebar ke area gambut, hutan, atau lahan perkebunan. Karena itu, penghapusan ketentuan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan karhutla sejak tahap pembukaan lahan, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan metode yang lebih aman dan tidak melibatkan pembakaran.

Jumhur menyampaikan bahwa pemerintah masih berada pada tahap inisiatif dan penyiapan kebijakan. Dengan demikian, pernyataan mengenai rencana penghapusan aturan tersebut belum berarti ketentuannya telah resmi dicabut atau langsung berlaku. Proses berikutnya masih memerlukan pembahasan antarinstansi, peninjauan dasar hukum, serta penyusunan mekanisme pelaksanaan yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Kejelasan mengenai masa transisi, alternatif pengelolaan lahan, dan dukungan bagi petani juga penting agar kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif. Pemerintah diharapkan menyampaikan keputusan resmi melalui regulasi yang sah setelah seluruh tahapan tersebut diselesaikan.

Alasan penghapusan ketentuan pembakaran lahan hingga dua hektare dikaitkan langsung dengan upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumhur Hidayat menilai batas luas tersebut dapat menjadi celah awal bagi terjadinya pembakaran. Meskipun pembakaran disebut dilakukan untuk membuka ladang, api yang dinyalakan tetap berpotensi menyebar apabila kondisi di sekitarnya mendukung, terutama ketika lahan dan vegetasi berada dalam keadaan kering.

Menurut Jumhur, persoalan utamanya bukan hanya luas lahan yang dibakar, melainkan kemungkinan bahwa pembakaran dalam skala terbatas dapat berkembang menjadi kejadian yang lebih besar. Api yang semula digunakan untuk membuka lahan dapat sulit dikendalikan dan kemudian memicu karhutla. Karena itu, ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran sampai dua hektare dipandang berisiko menjadi titik awal yang menyulitkan pencegahan.

Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian pemerintah bahwa penghapusan pasal terkait diperlukan agar langkah pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah menginisiasi penghapusan pasal yang membolehkan pembakaran ladang sampai dua hektare untuk membuka ladang. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin menutup potensi celah sejak tahap awal, sehingga upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran meluas. Dengan menghapus ketentuan tersebut, perhatian pencegahan diarahkan pada kemungkinan munculnya api sejak pembukaan lahan, termasuk risiko penyebaran yang dapat berkembang menjadi karhutla.

Langkah pemerintah untuk menyiapkan penghapusan izin pembakaran lahan hingga dua hektare tidak hanya diarahkan pada penutupan celah pembakaran di lapangan. Kebijakan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat yang terkena dampak asap. Ketika aktivitas pembakaran menimbulkan kabut asap, perhatian pemerintah mencakup warga yang harus menghadapi penurunan kualitas udara serta gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi tersebut.

Salah satu kelompok yang disebut dalam bahan sumber adalah warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Penyebutan kelompok ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pengendalian pembakaran tidak berhenti pada aspek perizinan, pengawasan, atau penegakan aturan. Pemerintah juga mempertimbangkan konsekuensi yang dirasakan masyarakat setelah asap menyebar. Dengan demikian, kebijakan yang dirancang diharapkan dapat mengurangi risiko munculnya persoalan kesehatan akibat paparan asap, sekaligus mendorong penanganan yang lebih peka terhadap kebutuhan warga terdampak.

Jumhur menegaskan bahwa penanganan dampak asap menjadi salah satu titik masuk perhatian pemerintah. Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya hubungan rencana penghapusan izin bakar dan upaya melindungi masyarakat dari akibat pembakaran lahan. “karena itu titik masuknya,” ujar Jumhur, sebagaimana disampaikan dalam bahan sumber. Penekanan ini membuat isu kesehatan warga, termasuk mereka yang mengalami ISPA, menjadi bagian penting dalam melihat arah kebijakan pemerintah.

Perhatian terhadap warga terdampak asap juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pembakaran lahan memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pengaturan di lapangan tetap penting, tetapi perlindungan masyarakat yang terpapar asap perlu berjalan bersamaan. Dengan memasukkan kondisi warga sebagai pertimbangan, pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata berfokus pada aktivitas pembakaran, melainkan juga pada dampak yang dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya.

Kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut menjadi salah satu tantangan besar dalam penanggulangan bencana. Karakter tanah gambut yang tersusun dari sisa vegetasi membuat api tidak hanya membakar tanaman, semak, dan material kering di permukaan, tetapi juga dapat merambat ke lapisan tanah. Ketika kondisi gambut mengering, api berpotensi bertahan lebih lama dan menyebar secara tersembunyi, sehingga proses pemadaman tidak selalu selesai setelah nyala api di atas permukaan berhasil dikendalikan.

Daryono, anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) sekaligus dosen Magister Manajemen Bencana SPPB Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa gambut yang mengering dapat mengalami smouldering combustion. Proses tersebut merupakan pembakaran membara tanpa nyala api yang jelas di bawah permukaan. Bara dapat bergerak melalui lapisan gambut dan muncul kembali di lokasi lain, terutama ketika memperoleh pasokan oksigen atau kondisi lingkungan yang mendukung. Karena itu, api yang terlihat padam belum tentu menunjukkan bahwa seluruh sumber kebakaran telah hilang.

Petugas menghadapi sejumlah kendala ketika menangani kebakaran di kawasan tersebut. Bara yang tersembunyi di bawah permukaan sulit ditemukan dan memerlukan pembasahan hingga mencapai lapisan gambut yang terbakar. Keterbatasan sumber air juga dapat menghambat pemadaman, sementara akses menuju lokasi sering sulit karena medan yang luas, berlumpur, atau tidak memiliki jalur yang memadai. Angin mempercepat penyebaran api di permukaan sekaligus membawa asap ke wilayah yang lebih jauh. Oleh sebab itu, petugas harus memastikan bara di dalam lapisan gambut benar-benar padam, bukan sekadar mematikan api yang terlihat. Pengeboman air dari udara pun belum tentu menjangkau seluruh bara yang tersisa di dalam lapisan gambut, sehingga titik panas dapat tetap bertahan dan kembali memicu kebakaran.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Siapkan 25 Pemain Hadapi Persebaya di Surabaya | Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru