Pemerintah Kerahkan Kekuatan Gabungan dan Segel 68 Konsesi dalam Penanganan Karhutla

oleh -104 Dilihat
oleh
Pemerintah Kerahkan Kekuatan Gabungan dan Segel 68 Konsesi dalam Penanganan Karhutla

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa seluruh kekuatan yang tersedia sedang dikerahkan untuk memadamkan api. Kekuatan tersebut mencakup unsur pemerintah dan berbagai pihak yang terlibat dalam operasi penanganan di wilayah terdampak.

Jumhur secara tegas menyatakan, “Anggapan pemerintah tidak peduli terhadap karhutla tidak benar.” Pernyataan itu disampaikan untuk menepis persepsi bahwa upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran belum menjadi perhatian utama pemerintah. Menurut penegasan tersebut, pengerahan sumber daya dilakukan sebagai bagian dari respons terpadu untuk mengendalikan titik api, mencegah perluasan area terbakar, dan melindungi masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi berkelanjutan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat, serta unsur operasional di lapangan. Karena itu, pemerintah memastikan kekuatan yang dimiliki digunakan sesuai kebutuhan, baik untuk pemadaman maupun untuk mengurangi risiko kebakaran kembali meluas. Penegasan Jumhur juga menjadi pesan bahwa evaluasi terhadap kondisi lapangan tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan operasi.

Dengan mengerahkan seluruh kemampuan yang tersedia, pemerintah berupaya memastikan penanganan kebakaran berlangsung secara cepat dan terkoordinasi. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa isu karhutla ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau perhatian sementara.

Operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui kekuatan gabungan, sehingga tanggung jawab pemadaman tidak hanya berada pada satu lembaga. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, berperan dalam mengoordinasikan sumber daya, memantau titik api, menyiapkan dukungan logistik, serta memastikan penanganan di lapangan berjalan sesuai kondisi wilayah. Koordinasi lintas tingkatan pemerintahan diperlukan karena karhutla dapat meluas melewati batas administratif dan berdampak terhadap kesehatan, transportasi, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Unsur yang terlibat mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, Kementerian Lingkungan Hidup, kepolisian, dan TNI. Masing-masing menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, mulai dari pemadaman melalui operasi darat, pengawasan kawasan, penegakan hukum, evakuasi, hingga dukungan keamanan dan distribusi peralatan. Komunitas masyarakat turut dilibatkan, terutama dalam pelaporan awal titik api, pemantauan lingkungan, pencegahan pembukaan lahan dengan pembakaran, serta bantuan kepada warga yang terdampak asap. Keterlibatan masyarakat menjadi penting karena mereka berada paling dekat dengan lokasi kejadian dan dapat mempercepat respons sebelum api berkembang.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melaporkan bahwa lebih dari 60.000 personel gabungan dikerahkan melalui operasi darat. Pengerahan tersebut terutama berlangsung di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, dua wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Besarnya jumlah personel menunjukkan skala respons yang disiapkan pemerintah, sekaligus menegaskan kebutuhan akan koordinasi terpadu unsur sipil, aparat, dan kelompok masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai pengerahan personel serta perkembangan penanganan karhutla dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Laporan itu menjadi bagian dari pemantauan pemerintah terhadap efektivitas operasi dan kondisi lapangan.

Langkah pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada upaya pemadaman. Di samping mengerahkan personel, peralatan, dan kekuatan gabungan untuk mengendalikan titik api, aparat juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla mencakup dua jalur sekaligus, yakni pengendalian keadaan darurat serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan munculnya kebakaran.

Jumhur menyampaikan bahwa puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat berdasarkan temuan lapangan dan alat bukti yang tersedia. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah, karena perkara masih harus melalui tahapan pemeriksaan, penyusunan berkas, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum. Penyampaian informasi secara hati-hati diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang akurat sekaligus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Selain penetapan tersangka, pemerintah juga telah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi yang berada di wilayah penanganan. Penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan dan bagian dari proses verifikasi terhadap kondisi lahan, kepatuhan pengelolaan konsesi, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran. Tindakan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh perusahaan telah melakukan pembakaran atau dinyatakan bersalah. Masing-masing kasus masih perlu diperiksa berdasarkan data, keterangan saksi, hasil pemeriksaan lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penindakan dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan prinsip objektivitas. Pemerintah perlu memastikan hasil verifikasi disampaikan secara transparan, termasuk apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran maupun apabila dugaan tersebut tidak terbukti. Sikap ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi lingkungan, dan memastikan pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang benar-benar terbukti bertanggung jawab.

Pemeriksaan terhadap perusahaan yang konsesinya telah disegel masih dilakukan karena pemerintah perlu memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi setiap lokasi. Penyegelan merupakan langkah awal untuk mengamankan area dan mencegah aktivitas yang berpotensi memperluas kebakaran, tetapi belum otomatis menjelaskan penyebab, kronologi, maupun pihak yang harus bertanggung jawab. Karena itu, proses verifikasi diperlukan agar penanganan tidak didasarkan pada asumsi, melainkan pada temuan lapangan, dokumen perizinan, kondisi tutupan lahan, serta rekam aktivitas perusahaan.

Menurut Jumhur, pemeriksaan tersebut juga bertujuan membedakan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dari kebakaran yang merambat ke wilayah konsesi. Perbedaan itu penting dalam menentukan langkah penegakan hukum dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan. Tim pemeriksa perlu melihat titik awal api, pola penjalaran, kesiapan pencegahan, keberadaan sarana pemadaman, dan tindakan yang dilakukan setelah kebakaran terdeteksi. Dengan pendekatan ini, setiap konsesi dapat dinilai berdasarkan keadaan spesifiknya, bukan diperlakukan secara seragam.

Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemerintah juga menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, terutama ketika kebakaran terjadi di area konsesi. Prinsip tersebut menempatkan pengelola konsesi pada kewajiban untuk memastikan wilayah yang dikuasainya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Namun, penerapannya tetap perlu disertai pemeriksaan terhadap karakter lahan dan kegiatan yang berlangsung di dalamnya. Jumhur mencontohkan, kebakaran di konsesi yang lahannya belum dibuka perlu dikaji berbeda dari kebakaran di perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit. Status lahan, tingkat pengelolaan, serta kemampuan pengawasan dapat memengaruhi penilaian atas tanggung jawab.

Di tengah proses verifikasi tersebut, kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare. Area terdampak itu tersebar di enam provinsi, dengan konsentrasi utama di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan lapangan, pemadaman, dan pemeriksaan konsesi masih harus dilakukan secara bersamaan untuk membatasi perluasan titik api.

Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah