Rencana Pemerintah Perluas Akses Keuangan lewat Ponsel dan Rekening Digital

oleh -93 Dilihat
oleh
Rencana Pemerintah Perluas Akses Keuangan lewat Ponsel dan Rekening Digital

Jakarta | Rencana pemerintah untuk memperluas akses keuangan melalui perangkat seluler mulai disampaikan kepada publik. Hashim Djojohadikusumo, Board of Advisors Prasasti, mengungkapkan gagasan agar setiap warga negara memperoleh telepon genggam yang dilengkapi rekening digital. Rencana tersebut disampaikan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Hashim, rekening digital yang melekat pada perangkat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi. Rekening itu dirancang menjadi tempat penyimpanan dana sekaligus saluran penyaluran dana pemerintah kepada masing-masing penerima. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menerima dan menyimpan bantuan atau dukungan keuangan melalui sistem digital yang terhubung dengan identitas penerima.

Gagasan ini menempatkan telepon genggam dan rekening digital sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan. Akses tersebut berpotensi membantu warga yang belum memiliki rekening perbankan atau kesulitan menjangkau layanan keuangan formal. Selain mempermudah penerimaan dana, sistem digital juga dapat mendukung pencatatan penyaluran secara lebih terstruktur dan transparan.

Namun, rencana itu belum dapat dipahami sebagai program yang telah berjalan. Pernyataan Hashim dalam forum tersebut baru menjelaskan arah atau gagasan pemerintah mengenai penyediaan perangkat dan rekening bagi masyarakat. Pelaksanaan, sasaran penerima, mekanisme distribusi, sumber pembiayaan, serta perlindungan data pribadi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut akan penting untuk memastikan bahwa kebijakan dapat diterapkan secara aman, tepat sasaran, dan dapat diakses oleh seluruh warga, termasuk masyarakat di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.

Pemanfaatan ponsel dan rekening digital menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Melalui sarana tersebut, kegiatan keuangan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih mudah oleh masyarakat yang sebelumnya belum terhubung secara memadai dengan layanan perbankan atau sistem keuangan formal. Pendekatan digital juga dipandang dapat membantu memperluas jangkauan layanan tanpa bergantung sepenuhnya pada kehadiran kantor atau layanan secara langsung.

Hashim mengaitkan langkah digitalisasi ini dengan kebutuhan untuk menjangkau aktivitas ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat. Berbagai kegiatan ekonomi yang berlangsung di luar sistem formal dapat menjadi lebih terhubung apabila masyarakat memiliki akses terhadap ponsel dan rekening digital. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan kemudahan transaksi, tetapi juga dengan upaya membangun keterhubungan yang lebih luas masyarakat dan sistem keuangan.

Dalam konteks bantuan pemerintah, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung bersama Kementerian Keuangan menyampaikan rencana perubahan mekanisme penyaluran. Bantuan yang sebelumnya disalurkan secara tunai direncanakan untuk dikirim langsung melalui ponsel masyarakat. Perubahan ini menempatkan perangkat yang telah digunakan sehari-hari sebagai sarana penyaluran bantuan, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan keuangan digital secara lebih luas.

Rencana tersebut menunjukkan bahwa ponsel dan rekening digital diposisikan sebagai instrumen untuk memperluas jangkauan kebijakan pemerintah. Masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam aktivitas ekonomi formal dapat lebih mudah terhubung melalui sistem digital. Pada saat yang sama, perubahan penyaluran bantuan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk mengembangkan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan akses keuangan masyarakat, dengan tetap mempertahankan tujuan utama, yaitu memperluas keterjangkauan layanan dan penyaluran bantuan.

Rencana pemerintah untuk memperluas akses keuangan melalui ponsel dan rekening digital berkaitan dengan masih adanya warga yang belum terhubung ke layanan perbankan. Hashim menyebut sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank. Angka tersebut disampaikan dengan merujuk pada data Bank Dunia, sehingga menjadi salah satu gambaran yang digunakan untuk melihat cakupan kepemilikan rekening di Indonesia.

Menurut pandangan Hashim, kelompok masyarakat yang belum mempunyai rekening tersebut masih berada di luar sektor perbankan. Artinya, mereka belum tercatat sebagai pemilik rekening yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan keuangan melalui lembaga bank. Kondisi ini menunjukkan bahwa perluasan akses tidak hanya berhubungan dengan peningkatan penggunaan layanan oleh nasabah yang sudah ada, tetapi juga dengan menjangkau warga yang belum masuk ke dalam sistem perbankan.

Karena itu, pemerintah menggandeng sektor perbankan dalam rencana penyediaan rekening digital. Rekening yang dapat dibuat dan digunakan melalui perangkat ponsel dipandang sebagai salah satu sarana untuk memperluas jangkauan layanan. Melalui pendekatan tersebut, layanan perbankan dapat disiapkan dalam bentuk yang lebih mudah diakses oleh masyarakat yang sebelumnya belum memiliki rekening, sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang akan ditetapkan.

Hubungan data kepemilikan rekening dan rencana rekening digital terletak pada kebutuhan untuk memperkecil jarak warga dan layanan keuangan formal. Angka sekitar 30 persen yang disebut Hashim memperlihatkan masih adanya bagian penduduk yang belum terjangkau sektor perbankan. Penyediaan rekening digital kemudian ditempatkan sebagai bagian dari upaya pemerintah bersama bank untuk memperluas keikutsertaan masyarakat dalam sistem tersebut, tanpa mengubah rujukan data mengenai jumlah warga yang belum memiliki rekening.

Keputusan mengenai rencana perluasan akses keuangan melalui ponsel dan rekening digital disebut telah dibahas dalam rapat kabinet. Pertemuan tersebut dihadiri Hashim, yang kemudian menyampaikan sejumlah keterangan mengenai arah kebijakan dan pihak yang akan diberi tugas. Pembahasan itu berfokus pada upaya menyediakan rekening bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang hingga kini belum memilikinya.

Menurut keterangan Hashim dalam forum tersebut, terdapat dua bank yang disebut mendapat tugas untuk menyediakan rekening bagi kelompok masyarakat tersebut. Kedua bank itu adalah bank syariah dan Bank Rakyat. Penugasan tersebut berkaitan dengan rencana memperluas kepemilikan rekening, sehingga layanan perbankan dapat menjangkau lebih banyak warga yang belum terhubung dengan sistem keuangan formal.

Ketentuan pembukaan rekening yang disampaikan juga mencakup biaya administrasi awal. Biaya pembukaan rekening sebesar Rp50.000 disebut akan digratiskan bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, calon penerima tidak perlu menanggung biaya tersebut ketika rekening dibuka dalam skema yang direncanakan. Kebijakan ini dipaparkan sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan biaya bagi masyarakat yang belum memiliki rekening.

Selain ketentuan biaya, penerima rekening harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Mereka harus berusia minimal 17 tahun, berstatus sebagai warga negara Indonesia, dan memiliki e-KTP. Persyaratan identitas tersebut menjadi dasar untuk menentukan pihak yang dapat menerima fasilitas rekening sesuai rencana yang dibahas. Keterangan mengenai bank pelaksana, pembebasan biaya, serta persyaratan penerima merupakan rencana dan penjelasan yang disampaikan Hashim dalam forum rapat kabinet tersebut. Detail itu belum disertai kepastian mengenai waktu pelaksanaan.

Baca juga: Inisiatif Energi dan Digital: IEE Series Energy Week 2026 di Jakarta | Inisiatif Bank BJB Meningkatkan Kesadaran Literasi Keuangan Melalui Bulan Dana Pensiun 2026 | Pemberian Saldo Awal Rekening Masyarakat Sebesar Rp50 Ribu