Yafet Rissy Soroti Risiko Pengagungan Ijazah dalam Polemik Pendidikan Gibran

oleh -723 Dilihat
oleh
Yafet Rissy Soroti Risiko Pengagungan Ijazah dalam Polemik Pendidikan Gibran

Jakarta | Perhatian publik terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Perkembangan tersebut membuka ruang perdebatan yang lebih luas, bukan hanya mengenai aspek hukum dan politik, tetapi juga tentang cara masyarakat menilai latar belakang pendidikan seorang pejabat negara. Di tengah perbincangan itu, Guru Besar Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Yafet Rissy menyampaikan kekhawatiran bahwa Indonesia dapat terjebak dalam glorifikasi ijazah.

Menurut Rissy, perhatian yang terlalu besar terhadap dokumen pendidikan berisiko menggeser pembahasan dari kompetensi, integritas, pengalaman, serta rekam jejak seseorang. Ijazah memang dapat menjadi salah satu penanda perjalanan akademik, tetapi tidak semestinya diperlakukan sebagai satu-satunya ukuran untuk menilai kapasitas pemimpin publik. Kekhawatiran tersebut muncul ketika masyarakat sedang menyoroti riwayat pendidikan Gibran, termasuk berbagai informasi dan pertanyaan yang beredar setelah putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.

Pernyataan Rissy disampaikan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?”. Program tersebut ditayangkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika isu seputar putusan pengadilan dan dampaknya terhadap kehidupan politik nasional masih menjadi perhatian. Dalam forum itu, pandangan mengenai pengagungan ijazah ditempatkan sebagai bagian dari refleksi yang lebih luas tentang standar kepemimpinan dan kualitas demokrasi.

Isu ini menjadi penting karena perdebatan mengenai pendidikan pejabat publik kerap berkembang menjadi penilaian terhadap legitimasi seseorang secara keseluruhan. Sikap kritis terhadap informasi akademik tetap diperlukan, terutama untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas. Namun, pembahasan tersebut juga perlu dilakukan secara proporsional, berdasarkan data yang dapat diverifikasi, serta tidak mengabaikan kemampuan dan tanggung jawab yang dijalankan dalam jabatan. Pernyataan Yafet Rissy dengan demikian mengajak publik menilai persoalan pendidikan secara lebih hati-hati, tanpa menjadikan ijazah sebagai simbol yang menentukan seluruh kualitas seseorang.

Yafet Rissy melihat pengagungan ijazah sebagai persoalan yang perlu diwaspadai dalam cara masyarakat menilai seseorang. Menurutnya, ijazah bukan sekadar lembar dokumen yang menunjukkan riwayat pendidikan, tetapi telah ditempatkan dalam perbincangan publik sebagai tanda yang seolah-olah menentukan kualitas, kelayakan, dan kehormatan seseorang secara menyeluruh. Pandangan tersebut disampaikannya dari sudut seorang guru, yakni pihak yang memahami bahwa proses pendidikan tidak dapat direduksi hanya menjadi bukti administratif.

Rissy menyatakan bahwa dirinya agak khawatir melihat arah diskusi yang berkembang setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Kekhawatiran itu tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya dokumen pendidikan tertentu, melainkan dengan cara masyarakat memperlakukan ijazah dalam polemik tersebut. Ketika ijazah terus ditempatkan sebagai pusat penilaian, perhatian dapat bergeser dari substansi pendidikan dan kapasitas seseorang menuju simbol yang melekat pada selembar bukti kelulusan.

Dalam pandangan Rissy, kecenderungan itu menunjukkan adanya glorifikasi ijazah, yaitu sikap mengagungkan dokumen pendidikan secara berlebihan. Ijazah kemudian diperlakukan seakan-akan memiliki kedudukan yang lebih besar daripada proses belajar, pengalaman, kemampuan, serta kontribusi seseorang. Ia tidak sedang membicarakan dokumen pendidikan hanya sebagai benda atau persyaratan formal, tetapi menyoroti makna sosial yang dibebankan kepadanya ketika masyarakat menjadikannya ukuran utama untuk memandang individu.

Karena berbicara sebagai seorang guru, Rissy menempatkan persoalan tersebut dalam konteks pendidikan dan pembentukan cara berpikir. Ia merasa perlu mengingatkan bahwa perdebatan mengenai ijazah dapat berkembang menjadi pengagungan terhadap simbol, apabila penilaian terhadap seseorang terlalu bergantung pada dokumen itu. Kekhawatirannya tertuju pada kecenderungan tersebut, bukan pada upaya membahas keabsahan atau keberadaan ijazah semata. Dengan demikian, yang disoroti adalah cara pandang masyarakat yang menempatkan ijazah secara berlebihan dalam menilai seseorang setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam menjelaskan risiko pengagungan ijazah, Yafet Rissy mengaitkannya dengan pola pikir yang pernah menonjol dalam peradaban kuno. Pada masa tersebut, status sosial tidak sekadar menjadi penanda posisi seseorang, melainkan diperlakukan sebagai sesuatu yang memiliki nilai tinggi dan layak diagungkan. Kedudukan seseorang dalam tatanan masyarakat lebih menentukan penghormatan yang diterimanya daripada kualitas pribadi atau kontribusinya.

Rissy merujuk buku Ancient Law karya Henry Sumner Maine untuk menerangkan gagasan tersebut. Rujukan ini digunakan bukan untuk menyamakan secara langsung masyarakat modern dengan masyarakat kuno, melainkan untuk menunjukkan bagaimana suatu komunitas dapat menempatkan status sebagai dasar utama dalam menilai manusia. Ketika ukuran sosial dibangun di atas tanda-tanda kedudukan, atribut tertentu dapat memperoleh penghormatan yang melampaui fungsi atau substansinya.

Menurut tesis Maine sebagaimana disampaikan Rissy, dalam masyarakat primitif, hal yang dipandang tinggi adalah status. Struktur sosial pada masa itu menempatkan kedudukan raja, bangsawan, putri, dan tuan tanah sebagai posisi yang memiliki otoritas serta kehormatan khusus. Demikian pula, orang-orang yang mempunyai privilese memperoleh tempat yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak memilikinya. Perbedaan tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga membentuk cara masyarakat memberikan pengakuan dan memperlakukan seseorang.

Kerangka itu dipakai Rissy untuk membaca kecenderungan glorifikasi ijazah dalam polemik pendidikan Gibran. Ijazah, dalam konteks ini, berisiko berubah dari dokumen yang menunjukkan riwayat pendidikan menjadi simbol status yang dianggap menentukan martabat atau kelayakan seseorang. Jika pengakuan terlalu berpusat pada simbol formal, perhatian terhadap kompetensi, pengalaman, integritas, dan rekam kerja dapat tersisih. Rujukan terhadap Ancient Law dengan demikian berfungsi sebagai pengingat bahwa pengagungan status bukan gejala baru. Tantangannya bagi masyarakat modern adalah memastikan bahwa tanda pendidikan tidak diperlakukan seperti privilese turun-temurun, melainkan dinilai secara proporsional bersama kemampuan dan tanggung jawab yang menyertainya.

Yafet Rissy mengingatkan bahwa pengagungan terhadap status sosial dapat menjadi tanda kemunduran suatu bangsa. Pandangan ini berangkat dari pemahamannya bahwa masyarakat yang berkembang semestinya menilai seseorang berdasarkan kapasitas, integritas, kontribusi, dan tanggung jawabnya, bukan semata-mata berdasarkan gelar, asal-usul, atau kedudukan yang melekat padanya. Ketika status justru menjadi ukuran utama, ruang bagi penilaian yang kritis dan substantif berisiko semakin menyempit.

Menurut Rissy, dalam masyarakat primitif, status merupakan faktor utama yang menentukan kedudukan seseorang di tengah masyarakat. Posisi sosial, garis keturunan, atau simbol kewibawaan dapat lebih menentukan penghormatan yang diterima daripada kemampuan nyata dan perilaku seseorang. Ia menggunakan gambaran tersebut untuk menjelaskan bahwa ketergantungan berlebihan pada hierarki status bukanlah ciri kemajuan, melainkan dapat menunjukkan kembalinya pola pikir yang menempatkan label sosial di atas kualitas personal.

Kerangka pemikiran itu dapat dikaitkan secara hati-hati dengan kekhawatiran mengenai glorifikasi ijazah dalam polemik pendidikan yang melibatkan Gibran. Ijazah pada dasarnya merupakan dokumen yang berkaitan dengan proses pendidikan dan pemenuhan persyaratan tertentu. Namun, apabila dokumen tersebut diperlakukan sebagai simbol kehormatan yang tidak boleh dipertanyakan, perhatian publik dapat bergeser dari substansi kompetensi, rekam jejak, serta mekanisme verifikasi yang semestinya terbuka. Hubungan ini merupakan pembacaan atas gagasan tentang pengagungan status, bukan pernyataan bahwa Rissy menyampaikan kesimpulan lain mengenai polemik Gibran.

Dengan demikian, peringatan tentang kemunduran bangsa terutama berkaitan dengan cara masyarakat menentukan nilai dan kedudukan seseorang. Penghormatan terhadap pendidikan tetap penting, tetapi tidak seharusnya berubah menjadi pemujaan terhadap tanda status tanpa pemeriksaan kritis. Seluruh gagasan tersebut merupakan pandangan Yafet Rissy yang disampaikan dalam diskusi setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: Inisiatif Baru Telkom untuk Pendidikan Berbasis AI di Makassar | Dukungan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu di Kota Bogor | Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Apa yang Terjadi di Balik Penerbitan?