Bahlil: Pembahasan DIM RUU Migas Hampir Rampung, Aturan Teknis BUK Menyusul

oleh -96 Dilihat
oleh
Bahlil: Pembahasan DIM RUU Migas Hampir Rampung, Aturan Teknis BUK Menyusul

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di tingkat eksekutif telah mendekati tahap akhir. Keterangan tersebut disampaikan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, pada Jumat (16/10/2026). Menurut Bahlil, pembahasan bersama tim eksekutif saat itu telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.

Capaian tersebut merujuk secara khusus pada pembahasan DIM di lingkungan eksekutif. Dengan demikian, proses yang dinilai hampir rampung adalah penyelarasan dan penelaahan daftar masalah oleh tim pemerintah, bukan keseluruhan proses pembentukan RUU Migas. Penyampaian batasan ini penting agar perkembangan pembahasan tidak ditafsirkan sebagai tanda bahwa seluruh tahapan legislasi telah selesai.

DIM menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan rancangan undang-undang karena memuat inventarisasi persoalan dan usulan yang perlu ditanggapi oleh pemerintah maupun pihak terkait. Dalam prosesnya, setiap isu dibahas untuk memperjelas rumusan, menyelaraskan pandangan, serta menentukan hal-hal yang masih memerlukan pembicaraan lebih lanjut. Bahlil tidak menyatakan bahwa semua persoalan telah memperoleh keputusan final; persentase yang disebutkan menggambarkan tingkat penyelesaian pembahasan pada saat keterangan diberikan.

Dengan progres sekitar 80 hingga 90 persen, pembahasan DIM bersama tim eksekutif berada pada fase yang semakin dekat dengan penyelesaian. Sisa pembahasan masih perlu dituntaskan sebelum hasil kerja tersebut dapat menjadi bagian dari tahapan berikutnya dalam proses RUU. Karena itu, perkembangan ini menunjukkan kemajuan di tingkat pemerintah, sekaligus menegaskan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Fokus keterangan Bahlil adalah kemajuan pembahasan DIM, bukan pengumuman bahwa RUU Migas telah disepakati atau disahkan. Tahapan lanjutan dan keputusan resmi tetap bergantung pada proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan memuat amanat pembentukan badan usaha khusus (BUK) Migas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keberadaan badan tersebut menjadi bagian dari kerangka kelembagaan yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, RUU menetapkan arah dan dasar pembentukan BUK, bukan seluruh ketentuan operasional yang diperlukan untuk menjalankan lembaga itu. Mandat pada tingkat undang-undang dipandang sebagai pijakan hukum bagi pengaturan lanjutan.

Bahlil menyatakan bahwa undang-undang tidak harus mencantumkan semua rincian teknis mengenai BUK Migas. Nama resmi lembaga, susunan organisasi, tata kerja, serta mekanisme pelaksanaan dapat dibahas dan ditetapkan melalui aturan turunan. Karena pembahasan RUU berfokus pada norma dan mandat pokok, tidak setiap detail administratif perlu dimasukkan ke dalam naskah undang-undang. Pendekatan ini membedakan ketentuan yang menjadi prinsip dasar dari hal-hal teknis yang membutuhkan pengaturan lebih terperinci pada tahap berikutnya.

Pengaturan lanjutan tersebut direncanakan mencakup peraturan pemerintah (PP), yang dapat menjabarkan cara mandat pembentukan dilaksanakan. Aturan turunan berpeluang mengatur fungsi, kewenangan, hubungan kelembagaan, tata kelola, dan aspek lain sesuai kebutuhan, tanpa mengubah kenyataan bahwa dasar pembentukan BUK telah diamanatkan oleh RUU Migas. Karena itu, pembaca perlu membedakan dua tahap: undang-undang memberikan mandat pembentukan, sementara regulasi pelaksana menetapkan rincian operasionalnya. Bahlil menekankan bahwa belum dicantumkannya nama atau detail tertentu dalam RUU bukan berarti gagasan BUK ditiadakan; hal-hal tersebut akan memperoleh kepastian melalui proses penyusunan peraturan setelah kerangka hukum disepakati.

Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dirancang sebagai instrumen untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi, terutama melalui dorongan terhadap kenaikan lifting. Tujuan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ketika menjelaskan arah pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi bersama DPR. Dalam rancangan kebijakan itu, BUK ditempatkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata pengelolaan sektor migas, dengan perhatian pada kebutuhan produksi dan kepastian bagi para pelaku usaha. Pembentukan maupun pengaturan lebih lanjut BUK masih berkaitan dengan proses penyusunan regulasi, sehingga sasaran tersebut merupakan tujuan yang hendak dicapai, bukan hasil yang telah terwujud.

Selain mendorong lifting, Bahlil menyebut kepastian berusaha sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembaruan aturan migas. Kepastian itu penting bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi berdasarkan kontrak dengan pemerintah. Pemerintah bersama DPR tengah mematangkan RUU Migas, termasuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi bagian dari proses pembahasan. Salah satu sasaran yang disampaikan adalah agar proses perizinan bagi KKKS tidak berbelit-belit. Dengan proses yang lebih jelas dan tertata, pelaku usaha diharapkan memiliki kerangka pengurusan izin yang dapat dipahami, sementara ketentuan rinci tetap perlu dirumuskan melalui pembahasan regulasi.

Keterangan mengenai rancangan peran BUK dan arah penyederhanaan perizinan tersebut disampaikan Bahlil di Balai Sudirman, Jakarta, pada Senin (21/9/2026). Ia mengaitkan pembahasan aturan dengan kebutuhan untuk menjaga agar kegiatan usaha migas memiliki kepastian, sekaligus mendukung sasaran peningkatan produksi. Dalam konteks ini, penyusunan RUU bersama DPR menjadi forum untuk merumuskan ketentuan yang akan menjadi dasar kebijakan. Pengaturan teknis BUK, termasuk bagaimana fungsi dan mekanismenya dijalankan, masih menunggu proses lanjutan. Karena itu, tujuan mendorong lifting dan merapikan proses perizinan perlu dipahami sebagai arah yang sedang dibahas pemerintah, bukan sebagai perubahan yang sudah berlaku atau dampak yang telah terukur. Rincian pelaksanaannya akan bergantung pada ketentuan yang disepakati dan ditetapkan melalui tahapan pembentukan aturan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Badan Usaha Khusus (BUK) Migas nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Keterangan tersebut menjelaskan garis pertanggungjawaban lembaga yang direncanakan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Dengan demikian, menurut Bahlil, BUK Migas akan berada dalam hubungan tanggung jawab langsung kepada kepala negara. Ia menyampaikan hal itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). Uraian Bahlil mengenai susunan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan terkait rancangan pengaturan kelembagaan dalam RUU Migas.

Bahlil juga menjelaskan bahwa presiden akan menunjuk seorang menteri teknis untuk mengoordinasikan urusan teknis. Koordinasi itu, menurut keterangannya, dilakukan sesuai arahan presiden. Penjelasan tersebut membedakan garis tanggung jawab BUK Migas kepada presiden dengan fungsi koordinasi teknis yang akan dijalankan oleh menteri yang ditunjuk. Namun, Bahlil tidak merinci lebih jauh bentuk koordinasi tersebut, termasuk rincian tugas teknis maupun mekanisme kerja lembaga dan menteri. Karena itu, keterangan yang disampaikan hanya memastikan bahwa koordinasi urusan teknis akan berada pada menteri pilihan presiden dan mengikuti arahan kepala negara.

Adapun mengenai kemungkinan BUK Migas menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Bahlil belum memberikan penjelasan terperinci. Ia menyatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan dalam pembahasan undang-undang. Dengan demikian, belum ada keterangan lebih lanjut dalam pernyataannya mengenai apakah fungsi SKK Migas akan dialihkan, dipertahankan, atau diatur dengan cara lain. Bahlil tidak memerinci susunan kewenangan maupun hubungan kelembagaan BUK Migas dan SKK Migas pada kesempatan itu. Penjelasan tentang hal tersebut, menurutnya, akan muncul dalam proses pembahasan RUU Migas, sehingga rincian mengenai posisi SKK Migas belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan di Istana.