Jakarta | Dalam proses gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruben Onsu telah menyerahkan 61 bukti ke persidangan. Penyerahan tersebut dilakukan dalam dua tahap, berdasarkan keterangan yang disampaikan mengenai jalannya perkara. Tahap pertama berlangsung pada 14 Oktober 2026, ketika pihak Ruben mengajukan 13 bukti surat. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2026, pihaknya menyerahkan 48 bukti tambahan, sehingga jumlah keseluruhan yang telah disampaikan mencapai 61 bukti.
Di 48 bukti tambahan yang diserahkan pada tahap kedua, terdapat sebuah video. Keterangan yang tersedia hanya menyebut keberadaan video tersebut sebagai bagian dari bukti tambahan; tidak ada rincian mengenai isi, konteks, atau hal yang hendak ditunjukkannya. Karena itu, isi dan bobot masing-masing bukti tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi tentang jumlah serta jenis umum materi yang diajukan. Penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berada dalam proses persidangan dan tidak dapat digantikan dengan dugaan mengenai substansinya.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menyebut jumlah bukti yang telah diserahkan masih mungkin bertambah. Dengan demikian, angka 61 merujuk pada total bukti yang sudah diajukan sampai tahap yang diberitakan, bukan jumlah akhir yang dipastikan untuk seluruh proses. Apabila ada penyerahan berikutnya, total tersebut dapat berubah sesuai perkembangan persidangan. Rangkaian pengajuan pada 14 dan 21 Oktober itu menunjukkan adanya dua tahap penyerahan, dengan 13 bukti surat pada tahap pertama dan 48 bukti tambahan pada tahap berikutnya. Informasi yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut terbatas pada jumlah, tanggal pengajuan, keberadaan sebuah video, serta kemungkinan penambahan bukti. Tidak ada rincian lain mengenai materi bukti yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Minola menjelaskan bahwa 61 bukti yang diajukan ke persidangan dimaksudkan untuk mendukung dalil-dalil dalam gugatan Ruben Onsu. Dengan demikian, bukti tersebut ditempatkan sebagai bahan yang relevan untuk menerangkan alasan gugatan, bukan sebagai uraian terpisah dari pokok perkara. Penilaiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa berkas, mendengar keterangan para pihak, dan mencermati hubungan bukti dengan dalil yang disampaikan.
Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan pembagian waktu bersama anak-anak. Menurut penjelasan Minola, pengaturan waktu yang berjalan dianggap tidak sebagaimana mestinya, sehingga Ruben merasa kehilangan kesempatan untuk berkumpul dengan anak-anaknya. Isu ini menyangkut bagaimana kesempatan tersebut dibagi dan dijalankan dalam keseharian, bukan semata-mata jumlah bukti yang berhasil diserahkan ke pengadilan. Bukti-bukti itu diharapkan memberi konteks atas keberatan yang diajukan.
Persoalan waktu juga berkaitan dengan pengaturan dan manajemen hubungan pengasuhan. Minola mengaitkannya dengan co-parenting, yakni bagaimana orang tua mengelola tanggung jawab serta komunikasi demi kepentingan anak. Dalam perkara ini, fokus yang dijelaskan adalah apakah pengaturan yang ada memberi ruang bagi Ruben untuk menjalankan perannya dan menjaga kebersamaan dengan anak-anak. Tidak semua detail mengenai praktik pengasuhan atau jadwal tertentu dijabarkan dalam penjelasan tersebut.
Minola menyebut bukti yang diajukan perlu menopang tiga dalil utama dalam gugatan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci seluruh dalil itu, sehingga uraian mengenai pokok lainnya tidak dapat ditambahkan tanpa dasar yang jelas. Yang dapat dipaparkan ialah bahwa isu pembagian waktu, kesempatan berkumpul, pengaturan waktu, manajemen, dan co-parenting menjadi bagian dari konteks yang diterangkan. Pada akhirnya, kekuatan masing-masing bukti dan kaitannya dengan dalil akan dinilai dalam proses persidangan.
Chris, yang mewakili pihak Sarwendah, menyampaikan tanggapan setelah persidangan perkara hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober. Menurutnya, bukti yang diajukan pihak Ruben Onsu tidak menimbulkan keterkejutan bagi kubu Sarwendah. Mereka juga tidak memandang materi tersebut sebagai sesuatu yang istimewa, sehingga tidak merasa perlu memberikan reaksi berlebihan terhadap dokumen maupun keterangan yang disampaikan di ruang sidang. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas bukti yang masuk dalam proses persidangan.
Chris menjelaskan bahwa pihaknya memiliki giliran sendiri untuk menyerahkan bukti. Kubu Sarwendah berencana mengajukan bukti surat pada pekan berikutnya, sesuai tahapan yang berjalan di pengadilan. Karena itu, mereka memilih menunggu kesempatan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terhadap materi yang diajukan pihak lawan. Langkah itu, menurut penjelasannya, menjadi bagian dari proses pembuktian masing-masing pihak, bukan upaya untuk memperpanjang perdebatan di luar persidangan.
Menanggapi video yang disebut dalam perkara, Chris menilai rekaman tersebut merupakan potongan yang sebelumnya telah beredar di publik dan tidak ditampilkan secara utuh. Ia memandang penyajian cuplikan terpisah berpotensi membentuk persepsi tertentu, dan menyebutnya sebagai bentuk penggiringan opini. Penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak Sarwendah, sementara pemeriksaan serta penilaian terhadap bukti tetap berada dalam proses hukum. Kubu Sarwendah tidak ingin polemik mengenai video itu berlarut-larut. Mereka memilih menunggu giliran untuk menyerahkan bukti dan menyampaikan posisi melalui tahapan persidangan yang tersedia. Dengan sikap tersebut, pihaknya menyatakan tidak hendak membalas setiap materi yang diajukan melalui pernyataan publik, melainkan akan mengikuti proses dan mengajukan bukti surat pada jadwal yang disebutkan. Rangkaian pembuktian berikutnya akan memberi ruang bagi masing-masing pihak menyampaikan dokumen dan argumentasi secara formal di hadapan pengadilan.
Sidang perkara hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Agenda yang direncanakan adalah pengajuan bukti dari pihak Sarwendah. Melalui tahap ini, kubu Sarwendah akan menyampaikan bahan-bahan yang dinilai relevan untuk mendukung posisinya dalam mempertahankan hak asuh anak-anak. Bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari materi yang diperiksa majelis hakim bersama keterangan dan dokumen dari pihak lain.
Perkara ini telah memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026. Persidangan berjalan melalui sistem e-court, sehingga proses administrasi dan penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik sesuai mekanisme pengadilan. Meski demikian, penggunaan sistem tersebut tidak mengubah pokok sengketa yang harus dipertimbangkan, yakni pengaturan hak asuh dan kepentingan anak-anak. Tahapan persidangan masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan akhir yang dapat disimpulkan dari agenda pengajuan bukti berikutnya.
Hingga kini, Ruben dan Sarwendah disebut belum mencapai kesepakatan mengenai siapa yang memperoleh hak asuh maupun bagaimana akses pertemuan dengan anak-anak akan diatur. Perbedaan pandangan itu membuat persoalan perlu diperiksa melalui proses hukum. Pengaturan akses pertemuan menjadi bagian penting dari perselisihan karena berkaitan dengan hubungan anak-anak dengan kedua orang tua, selain penentuan tanggung jawab pengasuhan sehari-hari. Rincian pengaturan tersebut masih menunggu perkembangan perkara dan penilaian pengadilan.
Sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok, upaya mediasi dilaporkan tidak menghasilkan kesepakatan. Sejumlah persoalan turut disoroti masing-masing pihak, termasuk urusan finansial dan kesehatan. Isu-isu itu menjadi konteks perselisihan, tetapi penilaiannya tetap bergantung pada keterangan serta bukti yang diajukan selama persidangan. Setelah tahap pembuktian selesai, agenda akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua pihak. Keterangan saksi dapat membantu majelis memahami perkara dari sudut pandang masing-masing, namun hasil akhirnya baru dapat diketahui setelah seluruh proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum diselesaikan.
Baca juga: Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika







