Jakarta | Sidang perkara perdata Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin Taulany, dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, berlanjut setelah proses mediasi belum mencapai kesepakatan. Pada agenda yang berlangsung Kamis, 22 Oktober 2026, kedua pihak tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Erin maupun Nur diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, yang mengikuti proses persidangan dan menyampaikan perkembangan terkait upaya penyelesaian perkara.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian laporan hasil mediasi kepada ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan tersebut menjelaskan bahwa rangkaian mediasi yang telah ditempuh belum menghasilkan titik temu penggugat dan tergugat. Dengan demikian, proses mediasi belum mengakhiri perselisihan, sementara perkara perdata tetap berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan pengadilan. Penyampaian laporan menjadi bagian penting untuk memberi tahu majelis mengenai hasil upaya damai sebelum proses selanjutnya ditentukan.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh, mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan selama 14 hari untuk melanjutkan upaya perdamaian secara sukarela. Tenggat tersebut membuka ruang bagi kedua pihak untuk kembali membicarakan penyelesaian di luar putusan pokok perkara. Kesempatan itu tidak berarti kesepakatan telah tercapai, tetapi menunjukkan bahwa peluang damai masih tersedia meskipun mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil. Para pihak dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mempertimbangkan jalan keluar yang dapat diterima bersama, dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing. Apabila upaya sukarela itu berhasil, penyelesaian dapat dibawa kembali ke hadapan majelis. Jika tidak, perkara akan berlanjut mengikuti mekanisme persidangan perdata. Untuk sementara, perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil kedua pihak dalam masa 14 hari tersebut, sekaligus pada tindak lanjut yang akan ditetapkan majelis hakim setelah menerima laporan mediasi. Kehadiran para kuasa hukum memastikan posisi masing-masing pihak tetap terwakili dalam persidangan, meski Erin dan Nur tidak datang sendiri.Adharu, kuasa hukum Nur Rohmah, menyebut pihaknya masih menunggu tanggapan Erin Taulany melalui kuasa hukumnya setelah proses mediasi dinyatakan buntu. Dalam persidangan, kuasa hukum Erin yang hadir disebut tidak banyak memberikan tanggapan atas perkara maupun tuntutan yang diajukan pihak Nur. Mereka meminta waktu selama dua minggu untuk menyampaikan jawaban, sehingga pihak Nur belum memperoleh kepastian mengenai sikap Erin terhadap permintaan pemulihan hak kliennya.
Permintaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang dicatat dalam agenda persidangan. Menurut Adharu, pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan memberi kesempatan kepada kuasa hukum Erin untuk menyiapkan jawaban. Namun, permintaan itu belum dapat dipandang sebagai respons substantif atas pokok perkara. Sampai jawaban disampaikan, belum diketahui apakah Erin akan menanggapi tuntutan Nur atau menawarkan langkah yang dapat membuka jalan penyelesaian.
Adharu juga menjelaskan bahwa sejak mediator menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan, belum ada komunikasi lanjutan kedua pihak. Keadaan tersebut masih berlangsung hingga agenda pelaporan hasil mediasi di pengadilan. Dengan demikian, belum terdapat pembicaraan baru yang menunjukkan adanya perubahan sikap atau kesepahaman setelah proses mediasi berakhir tanpa hasil. Pihak Nur, kata Adharu, tetap menantikan informasi lebih lanjut dari pihak Erin.
Sebelum mediator mengambil keputusan, sebenarnya sudah ada pertemuan pihak Nur dan kuasa hukum Erin. Pertemuan itu berlangsung sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian, tetapi belum menghasilkan respons yang memenuhi permintaan pihak Nur. Adharu menegaskan, kliennya mengharapkan pemulihan hak sebagaimana telah disampaikan dalam proses tersebut. Karena belum ada tindak lanjut yang menghasilkan pemulihan itu, pertemuan sebelumnya belum mengubah posisi perkara.
Meski demikian, Adharu tidak menyebut peluang komunikasi atau penyelesaian damai telah tertutup sepenuhnya. Sikap akhir pihak Erin masih dinantikan, terutama setelah kuasa hukumnya meminta tambahan waktu untuk memberikan jawaban. Pihak Nur akan mencermati tanggapan tersebut dan mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai perkembangan perkara. Untuk saat ini, belum adanya komunikasi lanjutan membuat tuntutan pemulihan hak tetap belum terjawab, sementara proses hukum berjalan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Dalam penjelasannya mengenai kemungkinan penyelesaian perkara, Adharu menyebut bahwa Nur Rohmah menginginkan sejumlah hal yang menurut pihaknya merupakan hak pribadi dan hak kerja yang perlu dikembalikan. Permintaan itu mencakup telepon genggam milik Nur, KTP asli yang disebut masih ditahan, serta pembayaran gaji selama satu bulan yang menurut keterangan tersebut belum diberikan. Adharu menggambarkan tuntutan itu sebagai hal-hal konkret yang menjadi pokok permintaan kliennya, bukan persoalan yang rumit untuk dibicarakan apabila para pihak membuka ruang penyelesaian.
Adharu menyatakan bahwa Nur pada dasarnya hanya ingin hak-hak tersebut dikembalikan. Dalam uraian pihak Nur, telepon genggam dan KTP asli termasuk barang atau dokumen yang diminta kembali, sedangkan gaji satu bulan merupakan pembayaran yang disebut belum diterima. Keterangan tersebut menjelaskan apa yang diminta oleh Nur melalui kuasa hukumnya, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan keadaan terkini barang, dokumen, ataupun pembayaran itu. Karena itu, status telepon genggam, KTP, dan gaji tetap perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan Adharu mengenai posisi kliennya.
Menurut Adharu, permintaan Nur tidak berbelit-belit: pengembalian telepon genggam, penyerahan KTP asli, dan pembayaran gaji satu bulan sebagaimana disebutkan pihaknya. Ia menekankan bahwa kliennya hanya meminta hak-hak tersebut dipenuhi. Pernyataan ini menjadi gambaran mengenai hal-hal yang dapat dibahas dalam upaya penyelesaian, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan tentang apakah setiap barang sudah atau belum dikembalikan, atau apakah pembayaran telah dilakukan. Dengan demikian, keterangan Adharu berfokus pada daftar permintaan Nur dan harapan agar hak yang ia sebut itu dikembalikan atau dibayarkan. Penjelasan tersebut juga menunjukkan bahwa, dari sudut pandang pihak Nur, penyelesaian yang diharapkan berkaitan dengan pemenuhan beberapa hal yang spesifik. Tidak ada rincian tambahan dalam keterangan ini mengenai proses penyerahan atau waktu pembayaran, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan yang disampaikan.
Nur Rohmah, yang dikenal pula dengan sapaan Teh Nur, mengajukan gugatan perdata terhadap Erin Taulany di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut berangkat dari tuntutan yang diajukan Nur melalui jalur hukum, dengan pokok permintaan ganti rugi yang mencakup kerugian imateriil dan materiil. Gugatan ini menjadi perhatian karena nilai kerugian imateriil yang diminta disebut mencapai Rp1 miliar. Di samping tuntutan tersebut, Nur juga memasukkan klaim materiil yang berkaitan dengan gaji serta sejumlah biaya lain. Rincian itu menjadi bagian dari gugatan yang sedang diproses pengadilan, dan penilaian atas tuntutan tersebut akan mengikuti tahapan persidangan.
Dalam proses perkara, agenda mediasi turut menjadi salah satu upaya untuk membuka kemungkinan penyelesaian tanpa melanjutkan sengketa hingga putusan. Adharu menerangkan bahwa Erin sedang berada di luar negeri ketika mediasi berlangsung. Karena itu, Erin tidak hadir secara langsung dalam agenda tersebut. Namun, menurut keterangan Adharu, ketidakhadiran langsung itu tidak serta-merta menghentikan jalannya persidangan. Proses hukum tetap dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, sementara para pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan sikap maupun menempuh komunikasi. Dengan demikian, absennya Erin pada saat mediasi perlu dipahami sebagai keadaan yang terjadi pada agenda tersebut, bukan sebagai penanda bahwa perkara otomatis berhenti atau tidak dapat diteruskan.
Adharu juga menyampaikan bahwa peluang untuk mencapai perdamaian secara sukarela masih terbuka. Kesempatan ini memberi ruang bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian yang dapat diterima bersama, meskipun gugatan telah didaftarkan dan proses di pengadilan berjalan.
Baca juga: Dukungan Terhadap Penguatan Sanksi Hukum Pelaku Karhutla | Optimisme Puan Maharani Terhadap Tim Garuda di Asian Games 2026 | Investigasi KPK terhadap Aset Mewah Anggota Polri







