Jakarta | Nama Nusron Wahid menjadi perhatian setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Ketidakhadirannya dalam dua kesempatan tersebut membuat rencana pemeriksaan terhadapnya kembali menjadi sorotan. Namun, informasi mengenai pemanggilan ini perlu dipahami secara terbatas: Nusron dipanggil sebagai saksi, sementara pemeriksaan itu merupakan bagian dari penanganan perkara yang sedang dilakukan KPK.
Alasan ketidakhadiran Nusron disebut berkaitan dengan agenda internal kementerian dan perjalanan ke luar negeri. Keterangan yang tersedia tidak merinci hubungan setiap alasan dengan masing-masing panggilan, sehingga tidak dapat dipastikan alasan mana yang berlaku pada kesempatan tertentu. Karena itu, kedua hal tersebut lebih tepat disebut sebagai penjelasan umum mengenai ketidakhadirannya, tanpa menyusun urutan atau mengaitkannya secara khusus dengan salah satu jadwal pemeriksaan. Penjelasan ini juga tidak dengan sendirinya menjawab kapan pemeriksaan pengganti akan berlangsung. Informasi tentang penjadwalan lebih lanjut bergantung pada keterangan resmi dari pihak terkait.
Pemeriksaan saksi dapat membantu penyidik mengumpulkan keterangan dan memahami rangkaian peristiwa yang ditelusuri dalam suatu perkara. Meski demikian, status sebagai saksi tidak sama dengan status sebagai tersangka, dan pemanggilan untuk dimintai keterangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Dalam perkara HGB yang dikaitkan dengan PT Summarecon Agung Tbk, publik masih perlu mencermati perkembangan berdasarkan informasi resmi KPK maupun keterangan Nusron dan kementeriannya. Sorotan terhadap dua panggilan yang belum dipenuhi menjelaskan perhatian terhadap agenda pemeriksaan, tetapi kesimpulan mengenai substansi perkara harus menunggu proses hukum serta fakta yang dapat diverifikasi.
Nusron Wahid tercatat menghadiri sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kehadirannya dalam agenda tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat dipastikan mengenai keberadaannya pada hari itu. Sidang kabinet paripurna merupakan kegiatan resmi yang diikuti jajaran pemerintahan, dan Nusron terlihat berada di lingkungan Istana selama acara berlangsung. Namun, informasi mengenai kehadiran tersebut hanya menggambarkan keberadaannya pada waktu dan tempat kegiatan itu, bukan keseluruhan pergerakannya sepanjang hari.
Setelah sidang berakhir, Nusron tidak terlihat oleh awak media saat meninggalkan lokasi. Situasi itu membuat wartawan tidak memperoleh keterangan langsung darinya di area Istana seusai acara. Tidak terlihatnya seseorang di hadapan media, dengan sendirinya, tidak menjelaskan apakah orang tersebut telah meninggalkan kawasan melalui akses lain, masih berada di sekitar lokasi, atau melanjutkan kegiatan di tempat lain. Karena itu, fakta yang tersedia terbatas pada kehadirannya dalam sidang dan tidak terlihatnya ia saat momen kepulangan yang diamati awak media.
Keterangan tersebut memberi gambaran terbatas mengenai keberadaan Nusron pada 21 Oktober. Berdasarkan informasi yang ada, ia mengikuti agenda di Istana, tetapi keberadaannya setelah sidang tidak dapat dipastikan dari pengamatan media di lokasi. Tidak ada dasar dalam informasi ini untuk menyimpulkan tujuan perjalanan, tempat yang didatangi, ataupun aktivitas yang dilakukan Nusron setelah acara. Pemisahan hal yang teramati dan hal yang belum diketahui penting agar laporan mengenai keberadaannya tetap akurat dan tidak mengarah pada dugaan yang tidak didukung keterangan.
Dengan demikian, kehadiran Nusron di sidang kabinet menjadi catatan faktual, sementara pergerakannya seusai kegiatan masih belum terungkap melalui informasi tersebut. Ketidakhadirannya di hadapan wartawan saat meninggalkan Istana juga tidak dapat dijadikan bukti mengenai lokasi atau kegiatannya berikutnya. Apabila ada keterangan tambahan dari pihak terkait atau dokumentasi lain, informasi itu dapat memberi konteks lebih lengkap. Sampai keterangan semacam itu tersedia, uraian yang dapat disampaikan sebaiknya tetap terbatas pada fakta bahwa Nusron hadir dalam sidang dan kemudian tidak terlihat oleh awak media ketika meninggalkan lokasi.
Penelusuran mengenai aktivitas Nusron Wahid di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 22 Oktober 2026, belum menghasilkan kepastian mengenai kehadirannya. Sejumlah pegawai yang ditemui di lingkungan kantor menyampaikan bahwa mereka belum melihat menteri tersebut datang. Beberapa lainnya mengatakan belum menerima informasi tentang kedatangan Nusron pada hari itu. Keterangan tersebut menggambarkan keterbatasan informasi yang tersedia di pegawai, bukan konfirmasi resmi bahwa ia tidak berada di kantor.
Upaya meminta penjelasan kepada petugas keamanan dan staf juga belum memberikan jawaban yang memastikan keberadaan Nusron. Mereka menyebut belum mengetahui atau belum memperoleh informasi mengenai agenda menteri pada hari tersebut. Pegawai yang dimintai keterangan tidak memberikan penjelasan lebih jauh tentang aktivitas maupun jadwalnya. Karena itu, penelusuran di area kantor belum dapat memastikan apakah Nusron hadir, sedang menjalankan agenda di luar kantor, atau memiliki kegiatan lain yang tidak diketahui para narasumber yang ditemui.
Humas ATR/BPN menyampaikan bahwa informasi terperinci mengenai agenda dan kehadiran menteri berada dalam kewenangan sekretariat. Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, permintaan informasi perlu disampaikan melalui prosedur resmi yang berlaku di kementerian. Hingga proses konfirmasi melalui jalur tersebut dilakukan, belum ada keterangan yang dapat menjelaskan secara rinci kegiatan Nusron pada Kamis itu. Sementara itu, aktivitas perkantoran di lingkungan ATR/BPN disebut berjalan seperti biasa. Situasi tersebut membuat keberadaan menteri pada hari itu belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pegawai, petugas keamanan, staf, maupun pihak humas.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Menurut Budi, keputusan mengenai tindak lanjut berada pada penyidik dan akan ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan penanganan perkara. Opsi yang dipertimbangkan dapat berupa pemanggilan lanjutan, sementara kemungkinan upaya jemput paksa juga belum dikesampingkan. KPK belum menyampaikan bahwa salah satu langkah tersebut telah diputuskan atau akan segera dilakukan. Karena itu, penyidik masih menilai langkah yang tepat untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi mengatakan dirinya meyakini Nusron akan mematuhi proses hukum dan memenuhi kewajiban sebagai saksi apabila kembali dipanggil. Ia juga menjelaskan bahwa keterangan saksi diperlukan oleh penyidik untuk mendalami perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan saksi, menurut penjelasan tersebut, menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi yang relevan dan menyusun gambaran perkara secara menyeluruh. Keterangan yang diberikan dapat membantu penyidik menguji informasi serta melengkapi kebutuhan pembuktian dalam penyidikan. Oleh sebab itu, pemanggilan tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan. KPK tetap mengharapkan pihak yang dipanggil bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berlangsung tanpa hambatan yang tidak perlu.
Terkait kemungkinan pencegahan ke luar negeri, Budi menyebut KPK belum mengajukan langkah tersebut terhadap Nusron. Ia menjelaskan bahwa pertimbangannya berkaitan dengan status Nusron dalam perkara, yakni masih sebagai saksi. Menurut Budi, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana ia jelaskan, mengatur pencegahan ke luar negeri tersebut untuk pihak yang berstatus tersangka. Dengan demikian, KPK belum menempuh pencegahan terhadap Nusron selama statusnya masih saksi. Penjelasan itu tidak mengubah kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangannya. Langkah lanjutan atas dua panggilan yang belum dipenuhi tetap menjadi pertimbangan penyidik, sedangkan KPK menyatakan harapan agar Nusron hadir dan mengikuti proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Kembali Viral, Video Nusron Wahid Tuai Respons di Tengah Kasus Hukum | Tanggapan KPK terhadap Pernyataan Mahfud MD Mengenai Nusron Wahid | Profil Nusron Wahid dan Kasus Hukum yang Menghampirinya







