Kesejahteraan Petani dan Nelayan Mengiringi Penguatan Pangan Nasional

oleh -158 Dilihat
oleh
Kesejahteraan Petani dan Nelayan Mengiringi Penguatan Pangan Nasional

Kota Bekasi | Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat dari 116 menjadi 131 dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perubahan tersebut berlangsung bersamaan dengan penguatan harga hasil panen di tingkat petani dan percepatan penyaluran pupuk bersubsidi. NTP digunakan untuk menggambarkan perbandingan indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar untuk kebutuhan produksi maupun konsumsi. Karena itu, kenaikannya menjadi salah satu indikator yang menyertai perkembangan sektor pertanian selama periode tersebut, tanpa terlepas dari langkah pemerintah terkait harga komoditas dan dukungan sarana produksi.

Dalam kebijakan harga, pemerintah menetapkan harga minimum gabah sebesar Rp6.500 per kilogram dan jagung Rp5.500 per kilogram. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat kepastian harga di tingkat petani ketika hasil panen dijual. Bersamaan dengan itu, penyaluran pupuk bersubsidi dipercepat agar petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan budidaya. Aturan distribusi pupuk juga disederhanakan. Penyederhanaan tersebut berkaitan dengan upaya memperlancar proses penyaluran, sehingga ketentuan yang berlaku tidak menjadi hambatan dalam akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Penguatan harga gabah dan jagung serta kemudahan distribusi pupuk merupakan bagian dari rangkaian kebijakan yang berjalan seiring dengan kenaikan NTP.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa capaian produksi dan ketersediaan pangan perlu dirasakan langsung oleh petani, nelayan, dan masyarakat desa. Pesan tersebut menempatkan dampak bagi pelaku dan komunitas di wilayah produksi sebagai bagian penting dari upaya memperkuat pangan nasional. Kenaikan NTP dari 116 menjadi 131, kebijakan harga minimum untuk gabah dan jagung, serta percepatan penyaluran pupuk bersubsidi menjadi konteks dalam pembahasan kesejahteraan petani. Pada saat yang sama, penekanan pemerintah mencakup nelayan dan masyarakat desa, sehingga keberhasilan produksi dan ketersediaan pangan tidak hanya dipahami sebagai angka pasokan, tetapi juga perlu menjangkau kehidupan kelompok yang terkait langsung dengan kegiatan pangan.

Penguatan ketahanan pangan nasional tidak hanya tercermin dari kebijakan dan target produksi, tetapi juga dari kemampuan menjaga ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat. Dalam dua tahun terakhir, Indonesia tidak lagi mengimpor beras untuk konsumsi masyarakat. Capaian ini menjadi penanda penting dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan melalui produksi dalam negeri. Pada periode yang sama, swasembada telah dicapai pada delapan komoditas, yakni beras, jagung, gula konsumsi, cabai rawit, cabai besar, telur ayam, daging ayam, dan bawang merah. Daftar tersebut menunjukkan bahwa capaian mencakup beragam sumber pangan yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari. Namun, angka produksi dan ketersediaan perlu dibaca bersama pertanyaan tentang siapa yang memperoleh manfaat dari kemajuan tersebut.

Pandangan Zulkifli Hasan menempatkan kesejahteraan pelaku sektor pangan sebagai bagian penting dari keberhasilan tersebut. Ketahanan pangan bukan semata-mata tentang tersedianya komoditas atau terpenuhinya kebutuhan konsumsi. Di balik hasil produksi ada petani, nelayan, dan pekerja lain yang menjalankan kegiatan pangan. Karena itu, capaian swasembada perlu dikaitkan dengan keadaan orang-orang yang bekerja di sektor ini. Pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap menjadi tujuan utama, tetapi ukuran keberhasilan juga mencakup apakah para pelaku yang menopang sistem pangan dapat merasakan kesejahteraan. Sudut pandang ini memperluas perhatian dari hasil produksi menuju manusia yang terlibat dalam prosesnya.

Dengan demikian, capaian nasional dan kebijakan bagi petani perlu dipahami sebagai dua hal yang saling berkaitan. Ketersediaan pangan yang kuat memberi gambaran tentang kapasitas produksi, sedangkan kesejahteraan pelaku sektor menunjukkan bagaimana manfaat kegiatan pangan dirasakan. Keduanya penting dalam menilai arah pembangunan pangan. Pencapaian pada delapan komoditas serta tidak adanya impor beras untuk konsumsi masyarakat dalam dua tahun terakhir menjadi konteks bagi pembahasan tersebut, bukan pengganti perhatian terhadap kondisi para pekerja. Menjaga keterhubungan kecukupan pangan dan kesejahteraan mereka membantu menempatkan keberhasilan secara lebih utuh: memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mengakui peran orang-orang yang bekerja untuk menghasilkan dan menyediakan pangan.

Kesejahteraan nelayan menjadi bagian penting dalam penguatan pangan nasional, karena kemampuan mereka memperoleh pendapatan yang layak turut menentukan keberlanjutan kegiatan perikanan. Nilai Tukar Nelayan (NTN) tercatat sebesar 103, sementara sasaran peningkatannya ditetapkan hingga 120. Kenaikan indikator tersebut diharapkan mencerminkan membaiknya daya beli nelayan dibandingkan biaya yang mereka keluarkan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha. Untuk mendukung sasaran itu, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih diarahkan agar kawasan pesisir memiliki infrastruktur dan layanan yang lebih memadai. Sebanyak 100 kampung menjadi tahap pembangunan, dengan target perluasan hingga 5.000 kampung pada 2029. Program ini juga dilengkapi rencana pengembangan budi daya ikan tematik di 40.000 titik, sehingga kegiatan ekonomi tidak hanya bergantung pada penangkapan ikan, tetapi dapat berkembang sesuai potensi setempat.

Pengembangan kawasan pesisir perlu diiringi akses pasar, sarana produksi, dan kelembagaan ekonomi yang berfungsi dekat dengan masyarakat. Kampung Nelayan Merah Putih dapat menjadi ruang untuk memperbaiki fasilitas pendukung usaha, memperkuat kegiatan produktif, serta menghubungkan nelayan dengan layanan yang diperlukan. Budi daya tematik di berbagai titik juga membuka peluang diversifikasi sumber pendapatan dan pasokan pangan. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi perairan, ketersediaan sumber daya, serta kapasitas masyarakat di setiap lokasi. Dengan pendekatan berbasis potensi lokal, program diharapkan memberi manfaat yang lebih merata dan mendukung peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Di tingkat desa dan kelurahan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang sebagai infrastruktur ekonomi yang mendekatkan layanan kepada warga. Sebanyak 10.070 koperasi telah resmi beroperasi, sementara lebih dari 28 ribu unit telah terbangun. Jumlah tersebut ditargetkan mencapai 35 ribu hingga 40 ribu pada akhir tahun. Koperasi dapat mendukung penyaluran produk bersubsidi dan bantuan sosial agar akses masyarakat lebih mudah serta distribusinya lebih tertata. Kehadiran lembaga ini juga berpotensi memangkas rantai distribusi dengan menghubungkan produsen, pemasok, dan konsumen secara lebih langsung. Jika dikelola secara transparan dan sesuai kebutuhan setempat, koperasi dapat memperkuat perputaran ekonomi desa, membuka akses terhadap barang dan layanan, serta menjadi mitra bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Dengan demikian, pembangunan pesisir dan penguatan koperasi saling melengkapi dalam memperluas kesempatan ekonomi masyarakat.

Penguatan pangan nasional perlu berjalan seiring dengan pengelolaan lingkungan yang tertata, termasuk penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Upaya di tingkat hulu mencakup pengurangan sampah, pemilahan sejak sumber, serta peningkatan penggunaan kembali dan daur ulang. Dengan demikian, sampah yang masih bernilai dapat dimanfaatkan, sementara residu yang tidak dapat digunakan kembali ditangani secara aman dan produktif. Salah satu jalurnya ialah Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), yang mengubah residu menjadi listrik sekaligus membantu mengurangi beban tempat pemrosesan akhir. Pendekatan terpadu ini penting bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk komunitas petani, nelayan, dan warga desa.

Dalam empat bulan terakhir, pembangunan PSEL diresmikan di empat calon lokasi, yakni Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya 1, dan Legok Nangka Bandung. Pemerintah menargetkan sedikitnya 21 fasilitas PSEL beroperasi atau dibangun hingga akhir 2028 atau 2029. Pencapaian sasaran tersebut membutuhkan perencanaan yang realistis, pembiayaan yang memadai, kesiapan teknologi, serta koordinasi yang konsisten pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 memberi dukungan melalui penyederhanaan prosedur dan penguatan koordinasi pusat-daerah. Kejelasan proses diharapkan membantu percepatan pembangunan tanpa mengabaikan standar lingkungan maupun kepentingan warga di sekitar fasilitas.

Di sisi lain Sistem Registri Unit Karbon menjadi.

Baca juga: Agenda Rakernas PJS 4–5 November 2026 Disiapkan dengan Penguatan Koordinasi Antarpanitia | Dukung Ketahanan Energi Nasional, Bati Tuud Koramil Ngasem Bojonegoro Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 2D Lamturo | Kafilah Binjai Mengukir Prestasi di MTQ Nasional