Jakarta | Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara narkotika di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita empat paket kecil berisi kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto keseluruhan 4,38 gram. Informasi tersebut menjadi inti peristiwa yang diketahui dari penanganan perkara di wilayah Tambora.
Lokasi penangkapan berada di kawasan Tanah Sereal, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Kramat I. Tiga orang diamankan oleh petugas Polsek Metro Tamansari karena diduga memiliki keterlibatan dalam perkara narkotika. Penyebutan dugaan ini penting karena penangkapan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang. Status dan peran setiap orang dalam perkara perlu dipahami sesuai proses hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan mengenai pengungkapan tersebut, tidak ada rincian lebih lanjut yang perlu ditambahkan tentang bagaimana petugas mendatangi rumah atau bagaimana penangkapan berlangsung.
Barang yang disita terdiri atas empat paket kecil dengan isi berupa kristal yang diduga sabu. Berat bruto barang tersebut tercatat 4,38 gram. Keterangan “diduga sabu” menunjukkan bahwa jenis zat itu disampaikan sebagai dugaan, sementara angka berat yang tersedia merupakan berat bruto, bukan uraian tentang berat bersih zat di dalam paket. Dengan demikian, rincian yang dapat dipastikan dari informasi awal terbatas pada jumlah paket, bentuk umum isi yang ditemukan, dan berat bruto yang disebutkan.
Peristiwa ini melibatkan tiga orang, satu lokasi penangkapan, serta barang bukti yang disebutkan secara terukur. Penangkapan terjadi pada dini hari dan berlokasi di Tanah Sereal, wilayah Tambora, Jakarta Barat. Informasi tersebut memberi gambaran dasar mengenai pengungkapan perkara oleh Polsek Metro Tamansari tanpa menyimpulkan motif, asal barang, ataupun hubungan orang-orang yang ditangkap. Rincian seperti itu tidak tercantum dalam bahan yang tersedia, sehingga tidak dapat dipastikan dari informasi mengenai penangkapan ini. Fakta yang disampaikan tetap berpusat pada waktu, tempat, jumlah orang yang diamankan, dan empat paket kristal dengan berat bruto 4,38 gram.
Dalam pengungkapan kasus sabu di Tambora, tiga orang yang diamankan disebut dengan inisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA. Identitas tersebut disampaikan sesuai keterangan yang tersedia, tanpa mengubah atau menyamakan inisial masing-masing. Ketiganya menjalani pemeriksaan setelah diamankan dalam penanganan perkara narkotika tersebut. Informasi mengenai dugaan peran mereka masih merujuk pada hasil pemeriksaan awal, sehingga statusnya perlu dipahami sebagai dugaan dan bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.
Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menerangkan bahwa pemeriksaan awal menduga KI alias Elung berperan sebagai pengedar. Sementara itu, SI alias Tole dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika. Pembagian peran tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek berdasarkan pemeriksaan awal terhadap para terduga. Dengan demikian, informasi itu menggambarkan dugaan sementara penyidik, bukan penetapan bersalah terhadap salah satu dari mereka. Proses penanganan perkara tetap harus mengikuti pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Selain pemeriksaan awal mengenai dugaan peran, ketiganya juga menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, urine KI, SI, dan RA dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Temuan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam pengungkapan kasus. Hasil positif menunjukkan adanya kandungan zat yang diuji, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian perkara atau menggantikan proses pembuktian hukum. Keterangan mengenai dugaan KI sebagai pengedar serta dugaan SI dan RA sebagai penyalahguna tetap perlu diatribusikan kepada pernyataan Kapolsek. Informasi identitas, dugaan peran, dan hasil tes dapat membantu menjelaskan perkembangan penanganan kasus, dengan tetap menjaga perbedaan hasil pemeriksaan awal dan keputusan akhir. Ketiga orang tersebut disebut berdasarkan inisial dalam keterangan yang ada, dan hasil urine positif dilaporkan untuk masing-masing dari mereka. Rincian itu menjadi dasar informasi sementara mengenai perkara sabu di Tambora, tanpa menambahkan dugaan lain yang tidak disebutkan oleh pihak kepolisian.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan penanganan barang tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi plastik klip dalam berbagai ukuran, satu timbangan digital, serta enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan dua sepeda motor. Seluruh barang itu diamankan dalam pengungkapan kasus di Tambora dan menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri dugaan peran masing-masing tersangka. Namun, fungsi setiap barang dan keterkaitannya dengan tindak pidana masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, salah satu tersangka mengaku memperoleh sabu dengan berat sekitar 30 gram dari seseorang berinisial A. Orang tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam keterangannya, tersangka itu juga menyebut TA diduga terlibat dalam pengambilan barang dan turut masuk dalam daftar DPO. Informasi tersebut masih berupa keterangan awal dari tersangka, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan. Polisi masih perlu menelusuri identitas dan keberadaan pihak-pihak yang disebut, sekaligus mencocokkan pengakuan tersebut dengan bukti lain yang diperoleh selama penyidikan.
Menurut keterangan awal itu, barang diduga diambil di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 23 Oktober, kemudian dibawa ke wilayah Tambora. Rangkaian perpindahan tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami untuk mengetahui jalur distribusi dan pihak yang terlibat. Sumber juga menyebut KI mengaku pernah beberapa kali bertransaksi sabu melalui seorang perantara. Pernyataan mengenai transaksi itu merupakan pengakuan yang belum dipastikan secara independen dan tidak serta-merta menetapkan keterlibatan pihak lain. Penyidik masih harus memeriksa keterangan para tersangka, menelusuri komunikasi maupun transaksi yang relevan, serta menguji barang bukti yang disita. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat memperjelas asal sabu, peran setiap orang yang disebut, dan keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan perkara tersebut.
Setelah pengungkapan kasus sabu di Tambora, ketiga orang yang diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan. Tahapan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menguji keterangan yang disampaikan, mencocokkannya dengan temuan di lapangan, serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil pemeriksaan. Proses penanganan awal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban.
Penyidik masih menelusuri asal-usul sabu dan mendalami keterangan dari pihak-pihak yang telah diamankan. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai bagaimana barang itu diperoleh dan terkait dengan siapa saja, berdasarkan bukti serta informasi yang dapat diverifikasi. Keterangan para pihak akan diperiksa dalam rangkaian penyidikan, termasuk dengan membandingkannya terhadap barang bukti dan hasil pemeriksaan lain. Dengan demikian, penyidik dapat membangun uraian peristiwa secara lebih lengkap sebelum menetapkan perkembangan penanganan perkara.
Selain mendalami perkara terhadap tiga orang yang dibawa ke kantor polisi, petugas juga masih mencari dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pencarian dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus, sedangkan penyidik terus menghimpun informasi untuk menelusuri keberadaan keduanya. Status DPO menunjukkan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan, dan penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Kematian Perempuan di Serang | Dua Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Warga di Depok | Kabur ke Singapura, Pemilik THM Planet Batam Yuwanky Akhirnya Ditangkap Polisi







