AKBP Edy Herwiyanto Dinonaktifkan dari Jabatan Kabag Wassidik Polda Jatim

oleh -1415 Dilihat
oleh
AKBP Edy Herwiyanto Dinonaktifkan dari Jabatan Kabag Wassidik Polda Jatim

Kota Kediri Dicopot | AKBP Edy Herwiyanto tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) pada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur. Perubahan posisi itu menempatkannya sebagai perwira menengah (pamen) tanpa jabatan struktural. Dengan demikian, Edy tidak sedang menjalankan tugas sebagai kepala bagian, sementara status kepangkatannya tetap sebagai perwira menengah di lingkungan kepolisian.

Perubahan tersebut tercantum dalam surat telegram Kapolda Jawa Timur nomor ST/1271/X/KEP/2026, tertanggal 29 Oktober 2026. Telegram itu menjadi dasar administratif pencatatan mutasi Edy. Informasi yang tercantum menunjukkan bahwa ia dipindahkan sebagai pamen di direktorat yang sama, yakni Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim, dan tidak lagi mengemban posisi Kabag Wassidik.

Dalam keterangan mengenai mutasi itu, perpindahan Edy disebut dilakukan dalam rangka menjalani pemeriksaan. Penempatan sebagai pamen tanpa jabatan struktural perlu dibedakan dari penetapan hasil pemeriksaan. Keterangan tersebut menjelaskan konteks penugasan sementara atau perubahan kedudukan administratif, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan adanya keputusan akhir mengenai perkara atau dugaan tertentu.

Karena itu, mutasi ini tidak dapat langsung dimaknai sebagai hukuman maupun bukti bahwa Edy melakukan pelanggaran. Penilaian atas suatu dugaan, apabila ada, bergantung pada proses pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Sampai ada informasi lanjutan yang terverifikasi, hal yang dapat dipastikan dari telegram tersebut adalah perubahan jabatan dan penempatan Edy sebagai pamen di direktorat yang sama untuk menjalani pemeriksaan. Pembedaan langkah administratif dan kesimpulan pemeriksaan penting agar pemberitaan tetap akurat dan tidak mendahului proses yang berlangsung.

AKBP Edy Herwiyanto menjalani pemeriksaan yang ditangani oleh penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar penerbitan mutasi terhadap dirinya dalam rangka pemeriksaan. Dengan demikian, penonaktifan dari jabatan Kabag Wassidik Polda Jawa Timur berkaitan dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, sebagaimana dijelaskan pihak kepolisian. Penanganan perkara pemeriksaan berada pada tingkat Mabes Polri, bukan di lingkungan Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa mutasi terhadap AKBP EH memang dilakukan sesuai telegram. Konfirmasi itu menegaskan adanya keputusan administratif yang mengatur perubahan penugasan selama pemeriksaan berlangsung. Mutasi tersebut disebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan, sehingga penjelasan mengenai langkah itu merujuk pada proses yang ditangani oleh Propam Mabes Polri. Polda Jawa Timur mengonfirmasi pelaksanaan mutasi sesuai telegram, tetapi tidak mengambil alih pemeriksaan yang dimaksud.

Jules Abraham Abast juga menerangkan bahwa materi dan substansi pemeriksaan berada di luar kewenangan Polda Jawa Timur. Alasannya, pemeriksaan ditangani langsung oleh Propam Mabes Polri. Karena itu, keterangan mengenai isi pemeriksaan maupun proses pendalaman menjadi ranah institusi yang menangani, bukan bagian yang dapat dijelaskan oleh Polda Jatim. Polda Jatim membatasi keterangannya pada konfirmasi bahwa mutasi AKBP EH benar dilakukan sesuai telegram dan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan pemeriksaan. Penjelasan ini tidak merinci pokok pemeriksaan ataupun menyebut dugaan tertentu. Informasi yang tersedia hanya mencakup siapa yang menangani pemeriksaan, dasar mutasi dalam rangka pemeriksaan, serta batas kewenangan Polda Jawa Timur dalam memberikan keterangan. Dengan batas tersebut, tidak ada rincian tentang materi yang diperiksa yang disampaikan oleh pihak Polda Jatim. Perkembangan selanjutnya mengenai pemeriksaan berada pada kewenangan Propam Mabes Polri, sesuai penjelasan Kabid Humas Polda Jawa Timur.

Polda Jawa Timur belum menyampaikan kesimpulan mengenai pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto, yang dinonaktifkan dari jabatan Kabag Wassidik. Sampai proses pemeriksaan dinyatakan selesai oleh pihak yang berwenang, kepolisian di tingkat daerah belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, status penonaktifan dan pemeriksaan perlu dipahami sebagai bagian dari proses yang masih berlangsung, bukan sebagai penetapan kesalahan.

Abast menegaskan bahwa Polda Jatim tidak berada dalam posisi untuk memaparkan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Kewenangan dan penanganan pemeriksaan tersebut berada pada pihak yang melaksanakannya, sehingga informasi tentang pertanyaan, keterangan, atau bukti yang ditelaah tidak dapat disampaikan oleh kepolisian daerah. Batas penyampaian informasi itu juga berarti Polda Jatim belum bisa menguraikan perkembangan substantif yang menjadi bahan pemeriksaan.

Abast juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan. Polda Jatim memilih menunggu proses tersebut dituntaskan dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak yang berwenang menanganinya. Sikap ini dimaksudkan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap sesuai dengan kewenangan masing-masing serta tidak mendahului penilaian atau keputusan resmi dari Mabes Polri.

Dengan demikian, belum adanya keterangan mengenai hasil pemeriksaan tidak dapat dimaknai sebagai konfirmasi bahwa pelanggaran telah terjadi ataupun bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Polda Jatim belum mengumumkan hasil, dan belum menyatakan kesimpulan tentang perkara yang diperiksa. Informasi yang tersedia saat ini terbatas pada penjelasan mengenai proses serta batas kewenangan dalam memberikan keterangan. Perkembangan berikutnya bergantung pada penyelesaian pemeriksaan oleh Mabes Polri dan keterangan resmi dari pihak yang menangani. Selama belum ada pengumuman, pemeriksaan terhadap Edy tetap berstatus berjalan dan setiap kesimpulan perlu menunggu hasil resmi.Pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto menjadi perhatian publik setelah muncul informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Informasi tersebut beredar bersamaan dengan kabar bahwa Edy dinonaktifkan dari jabatan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Jawa Timur. Namun, keterkaitan dugaan yang beredar dan pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi yang tersedia. Karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut perlu dipahami secara cermat dan tidak diperlakukan sebagai kesimpulan tentang kesalahan atau pelanggaran.

Hingga sumber pemberitaan diterbitkan, belum ada keterangan resmi kepolisian yang memastikan kebenaran tudingan penyalahgunaan kewenangan itu. Belum pula terdapat penjelasan resmi yang memastikan bahwa dugaan tersebut menjadi alasan pemeriksaan atau penonaktifan Edy. Tanpa konfirmasi dari pihak berwenang, hubungan di informasi-informasi itu tetap belum jelas. Pembaca sebaiknya membedakan kabar atau dugaan yang beredar dan fakta yang telah dikonfirmasi secara terbuka, serta menunggu penjelasan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara maupun status Edy.

Edy juga dikenal sebagai ayah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Selain itu, ia pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya sebelum menduduki jabatan Kabag Wassidik Polda Jatim. Riwayat jabatan dan hubungan keluarga tersebut merupakan latar belakang yang dapat membantu pembaca memahami perhatian terhadap kabar ini, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran dugaan yang beredar. Informasi tentang pemeriksaan, penonaktifan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu disampaikan secara terpisah sesuai keterangan yang tersedia. Sampai kepolisian memberikan penjelasan, tidak tepat mengaitkan latar belakang Edy dengan tudingan sebagai bukti atau menetapkan adanya pelanggaran. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada pernyataan resmi, bukan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.

Baca juga: Pandangan Luhut tentang Jokowi Setelah Masa Jabatan | Polemik Jabatan Hasyim Asy’ari Pasca Pemecatan