Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Putusan kasasi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik mengenai dokumen pendidikan yang telah menjadi perhatian publik. Inti perkara ini bukan penilaian terhadap hasil pemilihan umum, melainkan keabsahan surat yang digunakan untuk menerangkan kesetaraan pendidikan menengah Gibran.
Dokumen yang dipersoalkan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat itu diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019, dan berkaitan dengan penyetaraan pendidikan SMA yang ditempuh dari luar negeri. Dengan mengabulkan kasasi Subhan, MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah. Putusan ini menempatkan status surat sebagai pokok persoalan hukum yang perlu dibedakan dari perdebatan publik yang lebih luas mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Pembedaan konteks perkara penting agar perkembangan hukum tidak tercampur dengan sengketa lain yang pernah melibatkan Gibran. Perkara dokumen pendidikan ini berhubungan dengan sah atau tidaknya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi pemerintah. Sementara itu, perkara di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Keduanya memiliki objek dan jalur hukum yang berbeda, sehingga putusan dalam perkara dokumen tidak dengan sendirinya merupakan putusan atas hasil Pilpres.
Putusan kasasi MA kini menjadi titik terbaru dalam proses hukum terkait surat tersebut. Perkembangannya juga menegaskan perlunya membaca setiap perkara berdasarkan dokumen, pihak, dan pokok sengketa yang diperiksa. Dalam kasus ini, perhatian tertuju pada penerbitan serta keabsahan surat penyetaraan pendidikan, bukan pada penetapan pemenang pemilihan presiden. Informasi mengenai nomor, tanggal, dan instansi penerbit surat membantu menjelaskan dokumen yang menjadi objek perkara, sedangkan putusan MA menunjukkan hasil pemeriksaan pada tingkat kasasi yang diajukan Subhan.
Sebelum perkara dokumen pendidikan Gibran berlanjut ke tahapan hukum berikutnya, Subhan, seorang warga, lebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2025. Langkah tersebut menempatkan pengadilan negeri sebagai salah satu forum yang mula-mula diminta memeriksa perselisihan terkait dokumen pendidikan itu. Namun, perkara tersebut tidak berakhir dengan pemeriksaan pokok gugatan oleh majelis hakim.
Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara setelah mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat. Dengan demikian, putusan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk menangani perkara, bukan penilaian atas substansi tuduhan ataupun dokumen yang dipersoalkan. Pengadilan tidak menetapkan apakah dokumen pendidikan Gibran benar atau tidak melalui putusan ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa perkara di pengadilan tersebut telah berakhir. Keterangan itu menjelaskan status proses di PN Jakarta Pusat setelah putusan atas eksepsi dibacakan. Sunoto juga menyatakan bahwa para pihak tetap dapat menempuh upaya hukum lain. Artinya, berakhirnya proses pada pengadilan tersebut tidak dengan sendirinya menutup seluruh kemungkinan langkah hukum yang tersedia bagi pihak-pihak yang terlibat.
Penting membedakan putusan mengenai kompetensi mengadili dari putusan yang mempertimbangkan pokok perkara. Dalam perkara Subhan, fokus putusan PN Jakarta Pusat adalah apakah pengadilan itu berwenang memeriksa gugatan, sebagaimana tercermin dari dikabulkannya eksepsi para tergugat. Karena itu, hasil tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pembenaran maupun penolakan terhadap klaim tentang dokumen pendidikan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada langkah yang dipilih para pihak dan proses hukum yang mungkin ditempuh di forum lain. Penjelasan ini membantu menempatkan tahap awal perkara secara tepat dalam rangkaian perjalanan kasus, tanpa menarik kesimpulan yang tidak dinyatakan oleh pengadilan mengenai keabsahan dokumen yang menjadi pokok perhatian publik.
Setelah gugatan perdata yang diajukan sebelumnya tidak berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan menempuh jalur hukum lain dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan dokumen pendidikan. Dengan mengajukan perkara ke peradilan tata usaha negara, Subhan mempersoalkan tindakan administrasi yang menjadi dasar terbitnya surat tersebut.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan. Ia juga memohon agar surat keterangan penyetaraan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, ia meminta dokumen yang menjadi objek perkara ditarik kembali untuk kemudian dimusnahkan. Permohonan lainnya adalah agar pihak tergugat dibebani pembayaran biaya perkara. Rangkaian tuntutan itu menunjukkan bahwa Subhan tidak hanya meminta penilaian atas keabsahan surat, tetapi juga menghendaki tindak lanjut terhadap dokumen yang telah diterbitkan.
PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Putusan itu kemudian diperiksa pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Pada tahap tersebut, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta, sehingga hasil pemeriksaan di tingkat pertama tetap berlaku. Subhan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut. Berbeda dari putusan pada dua tingkat peradilan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan tidak sah. Dengan demikian, proses yang berawal dari gugatan di PTUN berlanjut melewati banding dan berakhir pada putusan kasasi yang mengubah hasil sebelumnya. Putusan MA menjadi tahap penting dalam perjalanan perkara dokumen pendidikan Gibran, karena secara langsung menyentuh status hukum surat penyetaraan yang menjadi pokok sengketa. Perjalanan ini memperlihatkan bahwa hasil suatu perkara dapat berubah setelah ditempuhnya upaya hukum lanjutan, meskipun putusan pada tingkat sebelumnya telah dikuatkan oleh pengadilan banding.Surat penyetaraan pendidikan yang menjadi pokok perhatian dalam perkara ini digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu dokumen untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Dokumen tersebut diterbitkan setelah kualifikasi pendidikan yang ditempuh di luar negeri dinilai setara dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Karena itu, pembahasan mengenai surat penyetaraan tidak hanya menyangkut bentuk administrasi, tetapi juga dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya. Dalam menelusuri perkara, penting membedakan penggunaan surat tersebut dalam proses pencalonan dari pertanyaan mengenai keberadaan atau pemeriksaan dokumen pendukungnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan presiden, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Pernyataan itu perlu dipahami secara spesifik sebagai temuan dalam pemeriksaan dan pertimbangan MK, bukan dengan sendirinya sebagai putusan yang membatalkan surat penyetaraan. Isu mengenai dokumen dasar dan keabsahan administrasi tersebut juga muncul dalam jalur perkara yang berbeda, dengan pihak, objek permohonan, serta ruang lingkup pemeriksaan tersendiri. Oleh sebab itu, perkembangan pada satu perkara tidak otomatis menentukan hasil perkara lainnya.
Selain proses yang berkaitan dengan putusan MK, terdapat perkara lain di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan PT Mercy Toga Kirana. Salah satu permintaan penggugat dalam perkara itu adalah pembatalan surat penyetaraan. Berdasarkan bahan yang tersedia, persidangan perkara tersebut masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan akan mencabut gugatannya karena menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, selaku tergugat, tidak menunjukkan dokumen yang diminta. Pernyataan mengenai pencabutan itu belum sama dengan kepastian bahwa perkara telah berakhir; statusnya bergantung pada proses dan tindak lanjut di pengadilan. Perkembangan tersebut membuat perkara PTUN perlu dipantau secara terpisah dari putusan kasasi Mahkamah Agung maupun putusan MK.
Baca juga: Tuntutan Diskualifikasi Gibran: Kontroversi Pendidikan dalam Pencalonan Wakil Presiden | Langkah Menuju Pendidikan Tinggi Gratis di Indonesia: Tantangan dan Harapan | Mahasiswa Sultra Datangi Kejagung, Minta Perkara Tata Kelola Nikel PT CNI Diusut







