Bahlil Desak Proyek Migas Berizin Segera Masuk Tahap Pengembangan

oleh -63 Dilihat
oleh
Bahlil Desak Proyek Migas Berizin Segera Masuk Tahap Pengembangan

Jakarta | Bahlil Lahadalia mengingatkan perusahaan minyak dan gas bumi serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar tidak membiarkan proyek hulu migas yang telah memiliki izin terus tertunda. Ia mendorong para pelaku usaha segera menjalankan proyek tersebut dan bergerak menuju tahap pengembangan. Pesan itu disampaikan dalam Forum Ekonomi, Keuangan dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (Forek Hulu Migas 2026) di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dorongan tersebut menegaskan bahwa persetujuan dan perizinan perlu diikuti langkah nyata, sehingga potensi sumber daya dapat berkontribusi pada kegiatan produksi. Bagi pemerintah, percepatan proyek juga berkaitan dengan upaya menjaga ketersediaan pasokan energi nasional di tengah kebutuhan yang terus berkembang. Karena itu, perusahaan diharapkan meninjau kembali hambatan yang membuat rencana kerja belum berjalan, kemudian menyusun langkah penyelesaian secara terukur bersama pihak terkait.

Peringatan itu berangkat dari kondisi produksi migas dalam negeri yang secara alamiah terus menurun setiap tahun. Penurunan ini menjadi tantangan bagi industri, terutama ketika proyek baru belum bergerak cukup cepat untuk menambah produksi atau menggantikan kontribusi lapangan yang telah beroperasi lama. Bahlil menyoroti pentingnya keputusan dan pelaksanaan yang tepat waktu, agar jarak persetujuan proyek dan kegiatan pengembangan tidak semakin panjang. Menurut pesan yang disampaikannya, perusahaan dan KKKS perlu menunjukkan komitmen melalui tindak lanjut konkret, bukan hanya mempertahankan proyek dalam tahap perencanaan. Kecepatan pelaksanaan tetap perlu disertai kajian teknis, kepatuhan terhadap ketentuan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan. Dengan demikian, proses percepatan dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan mendukung sasaran peningkatan produksi tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun tata kelola sektor hulu migas.

Faktor lain yang mendasari desakan tersebut adalah mayoritas lapangan migas Indonesia telah berusia tua atau berada pada fase mature. Lapangan yang menua umumnya menghadapi tantangan untuk mempertahankan tingkat produksi, sehingga pengembangan proyek baru dan optimalisasi kegiatan menjadi semakin penting. Kondisi ini membuat penundaan berisiko mempersempit peluang untuk menjaga produksi domestik. Bahlil meminta perusahaan serta KKKS memanfaatkan proyek yang sudah berizin sebagai bagian dari respons terhadap tantangan tersebut. Tindak lanjut dapat mencakup penyelesaian persiapan pengembangan, pemenuhan kebutuhan investasi, dan penetapan jadwal kerja yang realistis. Pemerintah dan pelaku usaha perlu memastikan koordinasi berjalan, termasuk dalam mengidentifikasi kendala yang menghambat kemajuan. Percepatan bukan semata-mata mengejar jadwal, melainkan memastikan keputusan dapat diterjemahkan menjadi kegiatan lapangan yang mendukung keberlanjutan pasokan energi. Dengan langkah yang konsisten, proyek tertunda diharapkan dapat membantu menahan penurunan produksi dan memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Bahlil meminta perusahaan migas yang telah menuntaskan kegiatan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (POD) agar segera melanjutkan proyeknya ke tahap pengembangan. Persetujuan POD menandakan bahwa rencana pengelolaan lapangan telah disetujui, sehingga perusahaan diharapkan tidak membiarkan potensi sumber daya yang sudah ditemukan tertahan tanpa tindak lanjut. Percepatan pengembangan diperlukan agar lapangan dapat segera menghasilkan produksi dan mendukung peningkatan lifting minyak dan gas nasional.

Menurut Bahlil, perusahaan yang tidak mampu atau tidak sanggup mengembangkan konsesi sebaiknya mengembalikannya kepada negara. Pemerintah kemudian dapat menawarkan wilayah tersebut kepada pihak lain yang dinilai memiliki kemampuan dan kesiapan untuk mengelolanya, termasuk Pertamina. Langkah ini dimaksudkan agar konsesi tidak terus dikuasai tanpa kemajuan, sementara peluang produksi belum dimanfaatkan. Dengan pengalihan kepada operator yang mampu, pengembangan lapangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi negara.

Bahlil juga menegaskan bahwa status Pertamina sebagai perusahaan milik negara bukan alasan untuk bekerja lambat. Perusahaan pelat merah itu tetap dituntut bergerak cepat, mengambil keputusan, dan memastikan proyek yang menjadi tanggung jawabnya berkembang sesuai target. Kecepatan tersebut penting karena setiap keterlambatan dalam pengembangan lapangan dapat menunda tambahan pasokan migas. Pemerintah, kata dia, mengharapkan Pertamina menjalankan peran strategisnya dengan kinerja yang terukur, profesional, serta berorientasi pada peningkatan produksi.

Di sisi lain, pengelolaan lapangan tidak harus selalu dilakukan sendiri oleh satu perusahaan. Operator dapat bekerja sama atau berbagi pengelolaan dengan pihak lain apabila skema tersebut membuat kegiatan lebih produktif. Kolaborasi dapat membuka akses pada pendanaan, teknologi, dan keahlian yang dibutuhkan untuk mengembangkan lapangan secara optimal. Bahlil mendorong perusahaan mempertimbangkan pilihan itu daripada membiarkan konsesi tidak bergerak. Dengan demikian, pemegang POD diharapkan segera merealisasikan rencana pengembangan, sedangkan konsesi yang tidak dapat ditangani dapat dialihkan untuk ditawarkan kepada pihak yang siap bekerja. Pendekatan tersebut sekaligus menjaga agar potensi lapangan migas dimanfaatkan dan target lifting memperoleh dukungan dari proyek-proyek yang telah disetujui.Selain meminta proyek migas yang telah berizin segera memasuki tahap pengembangan, Bahlil juga mendorong Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mempercepat proses lelang blok migas baru. Pemerintah, menurutnya, memiliki potensi 118 blok migas baru yang dapat dilelang. Percepatan diperlukan agar peluang eksplorasi dan pengembangan tidak tertahan terlalu lama pada tahap administrasi. Dengan demikian, blok yang ditawarkan dapat lebih cepat menarik minat perusahaan dan berlanjut ke kegiatan nyata di lapangan. Dorongan tersebut mencakup pula percepatan penandatanganan kontrak kerja sama setelah proses lelang, sehingga kepastian bagi para pihak dapat segera terbentuk.

Bahlil menekankan bahwa percepatan tidak boleh mengurangi keterbukaan dan kepatuhan dalam setiap tahapan. Proses pendaftaran lelang, pengurusan perizinan, hingga penyelesaian kontrak dengan Ditjen Migas harus berjalan transparan, cepat, dan terbuka. Ia meminta perusahaan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik tidak resmi atau transaksi “di bawah tangan” selama proses tersebut. Pelaporan diperlukan untuk membantu memastikan kesempatan mengikuti lelang diberikan secara wajar dan prosedur pemerintah tidak diselewengkan. Perusahaan juga diharapkan menggunakan jalur resmi ketika menyampaikan keberatan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan, agar persoalan dapat ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Pesan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar aparatur dan seluruh pihak terkait menjaga integritas layanan. Bahlil menghendaki proses yang sederhana dan efisien, tetapi tetap memiliki pengawasan serta aturan yang jelas. Dalam pemberian pekerjaan, ia menekankan pentingnya memilih pihak yang benar-benar serius dan memiliki komitmen untuk menjalankan kegiatan, bukan sekadar memperoleh hak atas blok tanpa tindak lanjut. Penilaian terhadap kesungguhan perusahaan diharapkan sejalan dengan tahapan evaluasi dan ketentuan kontrak. Jika lelang dan penandatanganan kerja sama berlangsung tertib, terbuka, dan tidak berlarut-larut, potensi blok baru dapat lebih cepat memasuki tahap berikutnya. Langkah itu juga dapat memperkuat kepastian investasi dan mendukung pengembangan kegiatan migas nasional.

Urgensi mempercepat pengembangan proyek migas berizin berkaitan dengan kesenjangan kebutuhan minyak Indonesia dan kemampuan produksi dalam negeri. Bahlil menyampaikan bahwa kebutuhan minyak nasional berada pada kisaran 1,5–1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak mentah domestik sekitar 600.000 barel per hari. Angka tersebut menunjukkan bahwa pasokan dari lapangan dalam negeri belum mencukupi kebutuhan yang terus tinggi. Karena itu, izin yang telah dimiliki proyek perlu ditindaklanjuti melalui tahapan pengembangan, agar potensi produksi dapat diupayakan secara nyata.

Dalam konteks tersebut, percepatan pengembangan lapangan menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan lifting minyak. Selisih kebutuhan dan produksi menggambarkan pentingnya mendorong proyek yang sudah siap agar tidak berhenti pada tahap perizinan. Pengembangan membutuhkan tindak lanjut kegiatan di lapangan, sehingga peningkatan produksi dapat menjadi sasaran kerja yang lebih konkret.

Baca juga: Inisiatif Telkom untuk Pengembangan Infrastruktur AI di Indonesia | Target Ambisius Pengembangan Energi Surya di Indonesia