Baleg DPR Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

oleh -31 Dilihat
oleh
Baleg DPR Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendalami usulan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diajukan DPRD DKI Jakarta. Salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah penambahan jumlah kursi anggota DPRD Jakarta, dari 106 kursi saat ini menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Baleg DPR RI.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis menjelaskan, jumlah kursi DPRD yang tersedia saat ini dinilai belum sebanding dengan jumlah penduduk dan kompleksitas persoalan di Ibu Kota. Jakarta disebut memiliki populasi sekitar 11 juta jiwa, sehingga kebutuhan representasi politik masyarakat dianggap perlu disesuaikan melalui perubahan ketentuan dalam UU DKJ.

Menurut Abdul Azis, beban kerja DPRD DKI Jakarta juga lebih besar dibandingkan DPRD provinsi lain. Hal itu berkaitan dengan struktur pemerintahan Jakarta yang tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota. Dengan demikian, fungsi penyerapan aspirasi, pengawasan, serta pembentukan kebijakan yang pada daerah lain turut dijalankan oleh DPRD tingkat kabupaten atau kota, di Jakarta menjadi tanggung jawab DPRD provinsi.

Atas pertimbangan tersebut, DPRD DKI mengusulkan agar formula penentuan jumlah anggota legislatif dalam UU DKJ ditinjau kembali. Penambahan kursi diharapkan dapat memperluas keterwakilan warga sekaligus membagi beban kerja secara lebih proporsional. Rentang usulan 180 hingga 220 kursi masih menjadi bahan pembahasan dan perlu dikaji berdasarkan aspek kependudukan, wilayah pemilihan, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Baleg DPR RI selanjutnya akan mencermati argumentasi dan dasar hukum yang disampaikan DPRD DKI Jakarta. Pembahasan revisi UU DKJ akan mempertimbangkan masukan berbagai pihak sebelum menentukan apakah usulan penambahan kursi dapat dimasukkan ke dalam perubahan regulasi tersebut.

Dasar utama usulan penambahan kursi DPRD Jakarta adalah perubahan rasio keterwakilan warga. Saat ini, satu anggota DPRD DKI Jakarta disebut harus merepresentasikan sekitar 100.000 penduduk. Dengan jumlah warga yang terus bertambah dan cakupan persoalan yang semakin kompleks, rasio tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk memastikan aspirasi masyarakat terserap secara optimal. Karena itu, DPRD DKI mengusulkan agar satu anggota dewan mewakili sekitar 50.000 hingga 60.000 warga.

Perubahan rasio keterwakilan itu menjadi dasar perhitungan untuk menambah jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan simulasi yang diajukan, kebutuhan kursi dapat meningkat hingga kisaran 180–220. Jumlah tersebut diharapkan mampu memperkecil jarak wakil rakyat dan konstituennya, sekaligus membuat pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah berlangsung lebih efektif. Penambahan kursi juga dipandang relevan dengan karakter Jakarta sebagai daerah dengan jumlah penduduk besar serta persoalan perkotaan yang membutuhkan pengawasan legislatif secara lebih terperinci.

Anggota DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menjelaskan, beban lembaga tersebut lebih berat dibandingkan DPRD di daerah lain karena Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten atau kota. Di provinsi lain, sebagian fungsi representasi dan pengawasan dapat dijalankan melalui lembaga legislatif pada tingkat kabupaten atau kota. Sementara itu, seluruh persoalan di Jakarta harus ditangani dalam satu tingkat DPRD, sehingga kebutuhan keterwakilan yang lebih proporsional menjadi semakin penting.

DPRD DKI juga menginginkan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional. Langkah itu diperlukan untuk mengharmoniskan ketentuan mengenai jumlah dan komposisi kursi dengan Undang-Undang Pemilu. Selain memberikan kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu, revisi tersebut diharapkan mencegah perubahan aturan yang berdampak langsung terhadap desain pemilu tanpa persiapan yang memadai.

Badan Legislasi DPR RI merespons usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta dengan membuka ruang pembahasan secara menyeluruh. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa Baleg tetap akan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, terutama dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Sikap tersebut menunjukkan bahwa usulan perubahan keterwakilan politik di Jakarta akan dipertimbangkan melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

Bob Hasan menekankan pentingnya mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan. Aspirasi DPRD Jakarta, pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tata kelola Jakarta akan menjadi bagian dari proses pendalaman. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada angka penambahan kursi, tetapi juga pada alasan, kebutuhan, dan dampaknya terhadap sistem pemerintahan serta representasi politik di daerah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan bahwa usulan penambahan kursi tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam. Kajian itu akan melibatkan para ahli untuk memperoleh analisis yang objektif mengenai kebutuhan keterwakilan masyarakat Jakarta. Baleg juga akan meminta bahan kajian lanjutan dari DPRD Jakarta sebagai dasar untuk memahami kondisi demografis, perkembangan wilayah, dan tantangan representasi yang dihadapi ibu kota.

Pembahasan Baleg akan diarahkan pada berbagai skema yang dapat memperbaiki keterwakilan masyarakat di Jakarta. Penambahan kursi menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, tetapi belum ditetapkan sebagai satu-satunya solusi. Alternatif lain juga perlu diuji berdasarkan aspek hukum, proporsionalitas, efektivitas kelembagaan, serta kemampuan sistem politik dalam menampung aspirasi warga. Melalui kajian berbasis data dan masukan ahli, Baleg diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang adil, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan Jakarta.

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama DPRD DKI Jakarta berencana mengadakan pertemuan dalam waktu dekat untuk membahas persoalan representasi warga Jakarta. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperdalam berbagai pilihan kebijakan, termasuk usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta hingga 220. Pembahasan tidak hanya akan berfokus pada angka, tetapi juga pada kebutuhan untuk memastikan keterwakilan masyarakat sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan kompleksitas persoalan ibu kota.

Anggota Baleg DPR, Martin Manurung, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus didasarkan pada kajian yang memadai. Penentuan solusi, baik melalui penambahan kursi maupun penggunaan skema lain, perlu mempertimbangkan aspek kependudukan, sistem pemilu, beban kerja lembaga legislatif, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pendekatan berbasis data, keputusan yang diambil diharapkan tidak bersifat reaktif dan tetap mampu menjaga keseimbangan efektivitas pemerintahan, efisiensi kelembagaan, dan kualitas representasi politik warga Jakarta.

Jadwal pertemuan akan disusun bersamaan dengan momentum penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Penyesuaian waktu tersebut penting agar pembahasan mengenai revisi regulasi dapat ditempatkan dalam agenda legislasi yang terukur dan memiliki arah yang jelas. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya, ketika DPRD DKI Jakarta menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) serta meminta evaluasi terhadap jumlah kursi DPRD berdasarkan pertumbuhan penduduk Jakarta. Melalui koordinasi lanjutan, Baleg dan DPRD DKI diharapkan dapat merumuskan pilihan yang paling sesuai bagi kebutuhan representasi masyarakat.