BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan transportasi menjadi prioritas pemerintah dalam melindungi masyarakat. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan transportasi harus berlandaskan perhatian utama terhadap keselamatan publik, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Pemerintah menempatkan aspek keselamatan sebagai dasar yang tidak dapat dipisahkan dari setiap kegiatan transportasi.
Untuk memperkuat prioritas tersebut, Kementerian Perhubungan memperkuat aturan dan standar keselamatan sebagai landasan penyelenggaraan transportasi. Aturan dan standar itu menjadi acuan agar seluruh penyelenggaraan transportasi berjalan dengan memperhatikan ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan. Penguatan dilakukan untuk memastikan bahwa keselamatan menjadi bagian mendasar dalam pelaksanaan transportasi.
Dudy menyampaikan hal itu di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (3/10/2026). Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi dan standar keselamatan. Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk menjadikan ketentuan keselamatan sebagai dasar dalam mengatur dan menyelenggarakan transportasi.
Tanggung jawab keselamatan berlaku dalam seluruh penyelenggaraan transportasi. Tanggung jawab itu mencakup sisi pemerintah maupun operator. Pemerintah memiliki peran dalam memperkuat regulasi dan menetapkan standar keselamatan, sedangkan operator juga memikul tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keselamatan tidak hanya menjadi perhatian pada satu bagian penyelenggaraan transportasi, melainkan berlaku secara menyeluruh. Setiap pihak yang terlibat, baik pemerintah maupun operator, memiliki tanggung jawab untuk menjadikan aturan dan standar keselamatan sebagai dasar pelaksanaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan transportasi yang berpedoman pada keselamatan.
Kementerian Perhubungan memperkuat pemeriksaan lapangan untuk memastikan setiap ketentuan keselamatan diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara transportasi. Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan kondisi sarana, kelengkapan dokumen, kesiapan awak, serta pemenuhan prosedur operasional. Petugas juga menilai apakah layanan berjalan sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini membuat pengawasan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administratif, tetapi juga pada praktik pelayanan sehari-hari.
Pengawasan terhadap operator ditingkatkan melalui pemantauan berkala dan evaluasi atas kepatuhan mereka. Setiap penyelenggara transportasi dituntut memiliki sistem kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab yang terukur, serta mekanisme pelaporan yang dapat ditelusuri. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk memberikan arahan perbaikan dan memastikan operator segera menindaklanjuti temuan di lapangan. Dengan pola tersebut, standar keselamatan dapat diterapkan secara lebih seragam di berbagai wilayah dan moda transportasi.
Penindakan diberlakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan. Langkah ini dapat berupa teguran, kewajiban melakukan perbaikan, pembatasan operasional, hingga sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku. Ketegasan tersebut diperlukan agar kewajiban keselamatan tidak diperlakukan sebagai formalitas. Pada saat yang sama, proses penindakan perlu dilakukan secara transparan dan proporsional sehingga mendorong kepatuhan, bukan sekadar memberikan hukuman.
Upaya pengawasan juga diperkuat melalui kampanye keselamatan yang dilakukan secara berkelanjutan. Edukasi ditujukan kepada operator, awak kendaraan, penumpang, dan masyarakat agar kewaspadaan menjadi bagian dari kebiasaan perjalanan. Perhatian khusus diberikan ketika memasuki musim penghujan, saat perubahan cuaca dapat memengaruhi kondisi jalan, jarak pandang, dan kesiapan operasional. Melalui pemeriksaan rutin, pengawasan operator, penindakan yang konsisten, serta komunikasi publik yang berkesinambungan, Kementerian Perhubungan mendorong terbentuknya budaya kerja yang disiplin, terukur, dan berorientasi pada keselamatan.
Kementerian Perhubungan tengah menyusun formulasi aturan baru untuk memperkuat pengelolaan transportasi, khususnya layanan transportasi publik. Salah satu gagasan yang masuk dalam pembahasan adalah kewajiban asesmen bagi pengelola transportasi publik. Kebijakan ini diarahkan untuk menilai kesiapan, kompetensi, serta pemahaman pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Asesmen tersebut direncanakan tidak hanya berlaku bagi jajaran manajemen operasional, tetapi juga mencakup direksi dan komisaris perusahaan transportasi. Direksi berperan dalam mengambil keputusan serta mengendalikan kegiatan perusahaan, sedangkan komisaris menjalankan fungsi pengawasan. Dengan melibatkan kedua unsur tersebut, proses evaluasi diharapkan dapat mencerminkan tanggung jawab korporasi secara lebih menyeluruh, terutama dalam pengelolaan risiko dan penerapan standar keselamatan.
Dalam menjelaskan rencana itu, Menteri Perhubungan Dudy mencontohkan sektor keuangan yang telah menerapkan asesmen terhadap direksi dan komisaris. Penilaian tersebut ditujukan kepada pihak yang memegang kendali maupun menjalankan fungsi pengawasan dalam perusahaan. Contoh dari sektor keuangan itu menjadi salah satu rujukan dalam mengkaji kemungkinan penerapan pendekatan serupa di bidang transportasi publik, dengan penyesuaian terhadap karakteristik dan risiko layanan transportasi.
Menurut Dudy, kebutuhan asesmen berkaitan erat dengan tanggung jawab penyelenggara atau perusahaan transportasi terhadap masyarakat pengguna. Pengelola harus memahami aspek keselamatan karena keputusan mereka dapat berdampak langsung pada keamanan penumpang dan pengguna layanan lainnya. Pemahaman tersebut perlu tercermin dalam kebijakan, pengawasan, serta tindakan operasional perusahaan.
Meski demikian, kewajiban asesmen itu masih berada dalam tahap penyusunan dan pengkajian. Belum terdapat penegasan bahwa ketentuan tersebut telah berlaku atau wajib dilaksanakan oleh seluruh pengelola transportasi publik. Pemerintah masih perlu merumuskan cakupan penilaian, mekanisme pelaksanaan, pihak yang berwenang melakukan asesmen, serta konsekuensi apabila persyaratan tidak dipenuhi. Tahapan ini penting agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara jelas, proporsional, dan konsisten.
Pengetatan pengawasan terhadap angkutan barang menjadi bagian penting dalam memperkuat keselamatan transportasi laut. Perhatian khusus diberikan kepada kendaraan barang berat yang beroperasi melalui layanan penyeberangan, mengingat beban dan dimensi kendaraan dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan kapal, pengguna jasa, serta seluruh aktivitas di pelabuhan. Pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar operasional angkutan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan publik.
Menteri Perhubungan meminta operator kapal, yakni PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry, agar lebih ketat dalam menangani angkutan barang berat. Permintaan tersebut menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten oleh badan usaha yang mengelola kapal, pelabuhan, dan layanan penyeberangan. Pemeriksaan serta pengendalian terhadap angkutan barang perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap penumpang.
Pada angkutan penyeberangan, pemisahan angkutan penumpang dari angkutan barang mulai diterapkan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan. Salah satu contoh penerapannya terlihat di Pelabuhan Ketapang. Penataan tersebut diarahkan agar pergerakan penumpang dan kendaraan barang dapat dikelola dengan lebih aman, sehingga potensi gangguan selama proses pelayanan penyeberangan dapat ditekan.
Dudy menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan edukasi kepada pihak-pihak terkait. Pemahaman yang sama penting dibangun agar pemisahan angkutan tidak dipandang semata-mata sebagai pembatasan operasional, melainkan sebagai langkah keselamatan yang melindungi penumpang, awak kapal, pengemudi, dan pengguna fasilitas pelabuhan. Edukasi juga membantu operator serta pengguna jasa memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan angkutan barang.
Langkah tersebut sejalan dengan kampanye Zero Over Dimension Over Load atau ODOL 2027. Penanganan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan menjadi bagian dari upaya membangun transportasi yang lebih tertib dan selamat. Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemisahan layanan, serta pemahaman bersama, keselamatan dapat ditempatkan sebagai prioritas dalam penyelenggaraan transportasi laut.

