Bareskrim Amankan Dua Pria dan 735 Catride Diduga Berisi Etomidate di Jakarta

oleh -331 Dilihat
oleh
Penangkapan Dua Pria dengan 735 Catride Etomidate di Jakarta

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di Jakarta. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Dalam operasi itu, tim kepolisian mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran 735 catride yang diduga berisi etomidate.

Penangkapan dilakukan di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang, kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pria tersebut diketahui sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah ketika dihentikan petugas. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan zat tersebut serta asal-usul barang yang ditemukan dalam penindakan.

Dua orang yang diamankan masing-masing bernama Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira. Keduanya dibawa oleh petugas untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan tersebut diperlukan guna mengungkap peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengadaan, penyimpanan, maupun distribusi catride yang diduga mengandung etomidate.

Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan oleh tim opsnal Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim tersebut bergerak setelah memperoleh informasi dan melakukan langkah penindakan di sekitar lokasi. Keterangan itu menjadi bagian awal dari proses penyelidikan untuk memastikan fakta peristiwa, mengidentifikasi kandungan barang yang disita, serta mendalami dugaan jaringan yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Pemeriksaan awal dilakukan terhadap dua pria yang diamankan petugas di Jakarta. Dalam interogasi awal, keduanya mengaku bernama Angger dan Nur Akbar. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah pertama untuk mengidentifikasi peran masing-masing serta menelusuri barang yang dibawa ketika penindakan berlangsung.

Dalam proses pemeriksaan di lokasi, perhatian petugas tertuju pada sebuah kardus berwarna kuning yang dibawa Angger. Kardus itu kemudian dibuka untuk memastikan isi dan status barang di dalamnya. Dari pemeriksaan awal tersebut, petugas menemukan 493 buah catride yang diduga berisi narkotika jenis etomidate. Temuan ini menjadi barang bukti awal yang diperoleh langsung dari lokasi penangkapan.

Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa Angger diketahui membawa kardus kuning tersebut. Setelah kardus diperiksa dan dibuka, di dalamnya ditemukan ratusan catride yang diduga memuat etomidate. Keterangan Eko menegaskan rangkaian temuan sebagaimana terlihat dalam pemeriksaan awal, yakni adanya hubungan barang yang dibawa Angger dan 493 catride yang diamankan dari kardus itu.

Temuan sebanyak 493 catride tersebut perlu dibedakan dari barang bukti lain yang disebut dalam perkara ini. Pada tahap pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas baru mengamankan catride yang berada di dalam kardus kuning yang dibawa Angger. Karena itu, jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan awal di tempat kedua pria itu diamankan, bukan keseluruhan barang bukti dari lokasi lain.

Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman terhadap identitas Angger dan Nur Akbar, asal-usul kardus, serta kandungan catride yang ditemukan. Dugaan bahwa barang tersebut berisi etomidate masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses penyitaan, pengujian laboratorium, dan penyidikan. Namun, pembukaan kardus kuning menjadi titik penting dalam pengungkapan awal kasus ini karena langsung memperlihatkan adanya ratusan catride yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Setelah mengamankan dua pria di kawasan Jakarta Pusat, penyidik melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri asal barang yang diduga berkaitan dengan etomidate. Langkah tersebut membawa petugas ke sebuah kamar kos yang ditempati Angger di Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Pemeriksaan di lokasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diperoleh dari penangkapan pertama, sekaligus untuk memastikan apakah masih terdapat barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas kemudian mendatangi kamar kos nomor 20 di lantai 3. Di ruangan itu, penyidik menemukan satu kantung kain berwarna merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kantung tersebut diketahui berisi 237 buah catride yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Barang-barang itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium. Status kandungan dalam catride tersebut tetap menunggu hasil uji serta proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan di Tebet merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan awal, bukan lokasi penangkapan yang sama. Sebelumnya, dua pria tersebut diamankan di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, RT 15/RW 01, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dua titik tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan yang sedang didalami penyidik. Dengan ditemukannya tambahan 237 catride di kamar kos Angger, aparat kini menelusuri hubungan para pihak, asal barang, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung untuk menentukan peran masing-masing pihak.

Dari pengamanan di dua lokasi, polisi mengamankan total 735 catride yang diduga berisi etomidate. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dikumpulkan untuk mendukung penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Jumlah itu menjadi rekap keseluruhan barang yang ditemukan dalam rangkaian tindakan kepolisian terhadap dua pria yang diamankan.

Barang bukti dari lokasi pertama terdiri atas satu kardus berwarna kuning yang berisi 493 catride. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE, serta satu dompet. Barang-barang tersebut diamankan bersama catride yang diduga berisi etomidate dan dicatat sebagai bagian dari penanganan perkara.

Setelah proses pengumpulan barang bukti dilakukan, kedua tersangka beserta seluruh barang yang diamankan dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemindahan itu dilakukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Dengan demikian, barang bukti yang tercatat dalam perkara ini mencakup 735 catride dari dua lokasi, termasuk 493 catride yang berada di dalam satu kardus kuning dari lokasi pertama. Dua telepon seluler, sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi B 5134 FXE, dan satu dompet juga menjadi bagian dari barang yang telah diamankan polisi. Seluruhnya kini berada dalam penanganan Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama kedua tersangka untuk proses hukum sesuai perkara yang sedang ditangani.