Jakarta | PT Danantara Asset Management (Persero) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi serta Dewan Komisaris. Dokumen ini menjadi rujukan bagi anggota direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan tugas, kewenangan, serta tanggung jawabnya secara profesional. Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Utama Dony Oskaria. Penerbitannya menegaskan perlunya standar perilaku yang jelas bagi organ perusahaan, termasuk ketika menggunakan berbagai sumber daya yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi jabatan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pedoman tersebut adalah penggunaan fasilitas perusahaan. Fasilitas dapat mencakup sarana, prasarana, maupun dukungan lain yang tersedia karena kedudukan atau tugas seorang anggota direksi dan komisaris. Pengaturan mengenai pemanfaatannya penting agar fasilitas digunakan untuk kepentingan perusahaan dan pelaksanaan tanggung jawab resmi, bukan untuk tujuan pribadi yang tidak berkaitan. Dengan demikian, batas penggunaan fasilitas menjadi bagian dari prinsip profesionalisme, integritas, dan tata kelola yang baik.
Pedoman perilaku dan profesionalisme ini juga memberi konteks bagi perusahaan dalam menjelaskan hak serta kewajiban pejabatnya secara konsisten. Kejelasan aturan dapat membantu mencegah perbedaan penafsiran mengenai penggunaan fasilitas, sekaligus mendorong pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Direksi dan dewan komisaris perlu memahami ketentuan yang berlaku sebelum memanfaatkan fasilitas, memperhatikan tujuan penyediaannya, serta memastikan penggunaannya tidak menimbulkan konflik kepentingan atau kesan bahwa sumber daya perusahaan digunakan untuk keuntungan pribadi. Penggunaan yang sesuai mendukung efektivitas kerja, menjaga kepercayaan pemangku kepentingan, dan melindungi aset perusahaan.
Surat edaran tersebut menjadi dasar untuk membahas lebih lanjut batas pemakaian fasilitas bagi direksi dan komisaris. Pembahasan perlu membedakan fasilitas yang memang diperlukan untuk menunjang pekerjaan dari penggunaan yang berada di luar kepentingan perusahaan. Dalam penerapannya, kepatuhan terhadap pedoman perlu berjalan seiring dengan kebijakan internal dan ketentuan lain yang relevan. Dengan memahami kerangka aturan ini, pembaca dapat menilai bagaimana tanggung jawab jabatan berkaitan dengan penggunaan fasilitas, serta mengapa pengelolaan yang tertib diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalisme di lingkungan perusahaan.
Fasilitas perusahaan disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kepentingan usaha. Kendaraan dinas, kartu pembayaran, perangkat komunikasi, ruang kerja, akomodasi perjalanan, maupun fasilitas lain semestinya digunakan ketika berkaitan dengan kegiatan operasional, pengambilan keputusan, pengawasan, atau hubungan bisnis. Bagi direksi dan komisaris, penggunaan fasilitas perlu memiliki tujuan kerja yang jelas dan dapat dijelaskan kepada perusahaan. Fasilitas tersebut bukan tambahan penghasilan yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan sarana untuk menjalankan tanggung jawab jabatan secara efektif.
Penggunaan untuk kepentingan pribadi atau keluarga perlu dihindari, kecuali kebijakan perusahaan secara tegas mengatur pengecualian, syarat, dan mekanisme pembebanannya. Contohnya, kendaraan atau biaya perjalanan perusahaan tidak sepatutnya digunakan untuk urusan keluarga tanpa persetujuan dan pencatatan yang diwajibkan. Pemisahan kepentingan ini membantu mencegah konflik kepentingan, pemborosan, serta kesan bahwa aset perusahaan diberikan sebagai keuntungan pribadi. Direksi dan komisaris juga perlu memastikan setiap penggunaan dapat ditelusuri melalui bukti, persetujuan, atau laporan yang relevan.
Setiap pemanfaatan harus mengikuti anggaran dasar, kebijakan internal, keputusan organ perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip kewajaran perlu diterapkan: jenis dan nilai fasilitas harus sepadan dengan kebutuhan tugas, jabatan, serta praktik yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga perlu menilai kemampuan keuangannya sebelum menyediakan atau memperluas fasilitas. Pengeluaran yang tidak seimbang dengan kondisi kas, kinerja, atau kebutuhan bisnis dapat mengurangi sumber daya untuk kegiatan utama dan merugikan pemegang saham maupun pemangku kepentingan lain.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menetapkan batas penggunaan secara tertulis, termasuk pihak yang berwenang menyetujui, batas biaya, larangan penggunaan pribadi, dan tata cara penggantian biaya bila pengecualian dibolehkan. Catatan yang transparan mendukung pengawasan dan perlakuan yang konsisten. Teks aturan atau kebijakan khusus tidak disertakan dalam bahan yang tersedia, sehingga kutipan langsung tidak dapat dicantumkan tanpa berisiko mengubah atau mereka-reka bunyinya. Sebelum publikasi, kutipan sebaiknya diambil persis dari dokumen resmi perusahaan yang berlaku.
Layanan protokoler, patroli, dan pengawalan jalan merupakan fasilitas yang penggunaannya perlu dibatasi secara tegas dalam lingkungan perusahaan. Direksi dan dewan komisaris tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan keluarga, kunjungan sosial, atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas perusahaan. Larangan ini juga mencakup kegiatan nonoperasional yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan fungsi jabatan. Penggunaan fasilitas perusahaan untuk urusan semacam itu dapat menimbulkan kesan bahwa sumber daya organisasi dipakai untuk memberikan keuntungan pribadi, sekaligus mengaburkan batas kepentingan perusahaan dan kepentingan individu.
Fasilitas protokoler hanya dapat digunakan dalam kegiatan kedinasan resmi, misalnya agenda yang diselenggarakan atau dihadiri dalam rangka menjalankan tugas dan mewakili perusahaan. Kebutuhan penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas, selaras dengan tujuan kegiatan, serta diterapkan secara wajar. Pelaksanaan protokoler juga perlu mengikuti standar etika keprotokoleran, dengan memperhatikan kepatutan, kesederhanaan, dan penghormatan terhadap pihak yang terlibat. Dengan demikian, layanan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai hak pribadi yang melekat pada jabatan, melainkan sebagai dukungan terbatas untuk menunjang pelaksanaan tugas resmi.
Patroli dan pengawalan jalan tidak diperkenankan untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari direksi maupun komisaris, terlebih untuk perjalanan rutin atau keperluan pribadi. Apabila terdapat kebutuhan tertentu yang memang memerlukan patroli atau pengawalan, pelaksanaannya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan perlu memastikan bahwa alasan penggunaan dapat dipertanggungjawabkan, prosedur telah dipenuhi, dan layanan diberikan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan. Pencatatan tujuan, waktu, serta pihak yang menyetujui penggunaan fasilitas dapat membantu menjaga transparansi dan memudahkan pengawasan. Pembatasan yang konsisten mendukung tata kelola yang baik, mencegah penggunaan fasilitas secara berlebihan, dan memastikan bahwa dukungan keamanan maupun protokoler tetap diarahkan pada kebutuhan yang sah serta relevan dengan tugas perusahaan.
Fasilitas perusahaan yang disediakan bagi direksi dan komisaris ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kepentingan perusahaan. Karena itu, kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, serta sarana lain tidak semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi anggota keluarga apabila penggunaannya menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan. Pembatasan ini berlaku ketika keluarga ikut menggunakan fasilitas, atau ketika pengaturan fasilitas bagi anggota keluarga meningkatkan pengeluaran perusahaan. Penggunaan yang tidak menambah biaya tetap perlu dinilai berdasarkan tujuan penyediaannya, yakni menunjang pekerjaan dan kepentingan perusahaan, bukan menjadi fasilitas pribadi keluarga. Prinsip tersebut membantu menjaga agar sumber daya perusahaan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk kebutuhan di luar kepentingan perusahaan.
Dalam praktiknya, kendaraan dinas tidak boleh menanggung biaya perjalanan anggota keluarga yang tidak berkaitan dengan tugas perusahaan, termasuk biaya tambahan akibat penggunaan kendaraan untuk kebutuhan mereka. Demikian pula, tiket, transportasi, uang perjalanan, maupun fasilitas perjalanan lain tidak boleh dibebankan kepada perusahaan untuk mengakomodasi keluarga. Apabila anggota keluarga menyertai perjalanan dinas dan keikutsertaannya menyebabkan timbul biaya tambahan, biaya tersebut bukan bagian dari fasilitas yang patut ditanggung perusahaan. Prinsip yang sama berlaku untuk pemesanan kamar, penambahan masa menginap, atau pilihan akomodasi yang lebih mahal karena kebutuhan keluarga. Biaya tambahan semacam itu tidak seharusnya dicatat sebagai pengeluaran perusahaan hanya karena muncul bersamaan dengan perjalanan atau kegiatan kerja seorang direksi atau komisaris.
Pembatasan juga mencakup fasilitas perusahaan lainnya, seperti ruang, layanan, perlengkapan, atau dukungan operasional yang diberikan untuk kepentingan tugas.
Baca juga: Dirjenpas Klarifikasi Temuan Ombudsman soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong | Pencopotan Kepala Lapas Cibinong Terkait Temuan Fasilitas Mewah | Ditjenpas Bantah Sambo Pakai Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong







