BEI Batasi Penurunan Harga Saham Maksimal 7% hingga Akhir 2026

oleh -106 Dilihat
oleh
BEI Batasi Penurunan Harga Saham Maksimal 7% hingga Akhir 2026

Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan perubahan batas penolakan otomatis atau auto rejection di pasar reguler dan pasar tunai pada Senin, 19 Oktober 2026. Ketentuan baru ini mengatur rentang perubahan harga saham yang dapat terjadi dalam satu hari perdagangan sebelum sistem bursa menolak transaksi secara otomatis. Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Inti kebijakan BEI adalah menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% untuk seluruh rentang harga saham di atas Rp10. Dengan demikian, batas penurunan harga yang memicu penolakan otomatis kini berlaku seragam, tanpa pembagian persentase berdasarkan kelompok harga sebagaimana sebelumnya. Ketentuan ini berlaku pada perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai, sehingga investor di kedua segmen perlu memperhatikan batas baru saat memasang pesanan jual.

Skema yang digunakan bersifat asimetris karena perubahan hanya diterapkan pada batas bawah. Batas auto rejection atas (ARA), yakni ambang kenaikan harga yang dapat menyebabkan pesanan ditolak sistem, tidak berubah. Artinya, ruang pergerakan harga ke arah atas tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, sedangkan potensi penurunan dibatasi pada ambang baru sebesar 7% untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Penyesuaian ini penting dipahami sebelum investor menyusun strategi transaksi, khususnya ketika harga saham bergerak tajam. Jika harga mencapai batas ARB, pesanan jual pada harga yang melampaui ambang tersebut dapat ditolak oleh sistem perdagangan. Namun, batas auto rejection bukan jaminan bahwa suatu saham akan berhenti turun tepat pada tingkat tertentu; mekanisme ini mengatur pemrosesan pesanan dalam perdagangan harian. Investor tetap perlu memeriksa informasi resmi BEI dan ketentuan teknis yang berlaku, termasuk bagaimana batas harga diterapkan pada saham yang diperdagangkan. Dengan mengetahui tanggal efektif dan cakupan aturan, pelaku pasar dapat menyesuaikan pesanan serta memahami bahwa pembatasan penurunan berubah, sementara ambang kenaikan tetap.Ketentuan auto rejection atau penolakan otomatis disusun berdasarkan kelompok harga saham. Perubahan yang berlaku hingga akhir 2026 terutama mengurangi batas penurunan harian untuk sejumlah kelompok, sementara batas kenaikan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Karena persentase dan cara penetapan batas berbeda menurut harga saham, investor perlu melihat kelompok harga yang sesuai sebelum menilai ruang pergerakan suatu saham dalam satu hari perdagangan. Pemahaman atas pembagian ini membantu membaca batas transaksi yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia secara lebih tepat.

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas auto rejection atas dan batas bawah tetap sebesar Rp1. Dengan demikian, ketentuan pada rentang harga terendah ini menggunakan nilai rupiah, bukan persentase perubahan. Batas atas menunjukkan selisih kenaikan maksimum yang dapat terjadi sesuai ketentuan, sedangkan batas bawah menunjukkan selisih penurunan maksimum. Investor pada kelompok ini perlu memperhatikan nilai absolut tersebut, sebab perubahan Rp1 dapat memiliki dampak persentase yang berbeda bergantung pada harga saham.

Pada rentang harga Rp11 sampai dengan Rp200, batas auto rejection atas tetap 35%, sedangkan batas bawah berubah dari 15% menjadi 7%. Artinya, ruang kenaikan maksimum dalam kelompok ini tidak berubah, tetapi ambang penurunan harian menjadi lebih ketat. Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, pola penyesuaiannya serupa: batas atas tetap 25%, sementara batas bawah diturunkan dari 15% menjadi 7%. Kedua kelompok tersebut memiliki batas kenaikan yang berbeda, sehingga tidak tepat menyamakan keseluruhan rentang pergerakannya.

Adapun untuk saham berharga di atas Rp5.000, batas auto rejection atas tetap 20%. Batas bawahnya juga turun dari 15% menjadi 7%, sejalan dengan penyesuaian pada dua kelompok harga sebelumnya. Secara keseluruhan, penurunan ambang bawah menjadi 7% berlaku bagi saham dengan harga di atas Rp10, sementara kelompok Rp1–Rp10 tetap memakai batas Rp1 untuk kedua arah. Batas atas masing-masing kelompok tidak mengalami perubahan. Rincian ini menjelaskan bagaimana ketentuan berbeda diterapkan menurut harga saham, bukan menunjukkan bahwa semua saham memiliki batas kenaikan dan penurunan yang sama. Karena itu, periksa harga saham dan rentang ketentuannya saat membaca informasi perdagangan.

Perubahan ketentuan Bursa Efek Indonesia berfokus pada pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10, batas auto rejection bawah kini ditetapkan maksimal 7%. Dengan demikian, apabila harga saham bergerak turun dalam sesi perdagangan, penurunan yang memicu batas tersebut tidak dapat melampaui ambang yang baru ditentukan untuk rentang harga itu. Ketentuan ini berlaku hingga akhir 2026 sebagaimana tercantum dalam pengumuman yang menjadi dasar perubahan.

Penyesuaian tersebut hanya menyentuh sisi auto rejection bawah, yaitu batas pergerakan harga ke arah penurunan. Batas ruang kenaikan harga saham tetap mengikuti ketentuan sebelumnya dan tidak diubah oleh kebijakan ini. Karena itu, perubahan yang dimaksud tidak menetapkan batas baru untuk kenaikan harga. Aturan mengenai pergerakan ke atas tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku sebelum penyesuaian ini diberlakukan.

Penerapan batas maksimal 7% juga tidak menghapus pengecualian untuk saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10. Rentang tersebut tetap mengikuti ketentuan lama, sehingga perlakuannya tidak disamakan dengan saham yang harganya berada di atas Rp10. Perbedaan rentang harga ini penting untuk membaca cakupan aturan secara tepat: batas 7% yang baru dijelaskan berlaku pada kategori di atas Rp10, sedangkan kategori Rp1 sampai dengan Rp10 tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

Dengan demikian, pokok perubahan dapat dibaca melalui tiga hal: batas penurunan harian untuk harga di atas Rp10 menjadi maksimal 7%, ketentuan batas kenaikan tidak berubah, dan pengecualian bagi rentang Rp1 hingga Rp10 tetap berlaku. Penjelasan ini terbatas pada aspek auto rejection bawah yang diubah, tanpa mengubah ketentuan lain yang tidak disebutkan dalam kebijakan tersebut. Investor dan pihak terkait dapat merujuk pada ketentuan resmi BEI untuk rincian penerapan sesuai kategori harga masing-masing saham.

Kebijakan auto rejection asimetris yang membatasi penurunan harga saham maksimal 7% mulai berlaku pada 19 Oktober 2026 dan dijadwalkan diterapkan hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, batas tersebut berlaku dalam periode yang telah ditetapkan, bukan sebagai ketentuan permanen tanpa peninjauan. Pelaku pasar dan perusahaan tercatat perlu mencermati tanggal penerapan serta ketentuan teknis yang menyertainya agar memahami bagaimana pembatasan penurunan harga berlaku selama periode tersebut. Informasi resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap menjadi rujukan utama apabila terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan.

BEI menyampaikan bahwa ketentuan ini akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika pasar. Evaluasi memungkinkan bursa menilai penerapan kebijakan berdasarkan kondisi yang berlangsung, termasuk perubahan situasi pasar selama periode pemberlakuan. Karena itu, batas waktu 31 Desember 2026 tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penyesuaian setelah peninjauan. Ketentuan dapat berubah mengikuti hasil evaluasi dan keputusan yang disampaikan BEI. Investor sebaiknya terus mengikuti pengumuman resmi, karena rincian yang berlaku dapat diperbarui sesuai perkembangan. Memantau informasi bursa membantu pelaku pasar memperoleh kepastian mengenai kebijakan yang aktif dan tanggal efektif setiap perubahan, sekaligus menghindari ketergantungan pada kabar yang belum terverifikasi.

Pengaturan masa berlaku dan evaluasi ini perlu dipahami bersama prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi. Batas penurunan harga tidak menghilangkan risiko investasi maupun menggantikan kebutuhan untuk menilai informasi, kondisi emiten, dan keputusan investasi secara mandiri.

Baca juga: Penurunan Harga Emas Antam 7 September 2026: Apa Artinya bagi Pemodal? | Penurunan Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Indonesia | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta