JAKARTA — Persidangan perkara perdata nomor 395/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst yang berkaitan dengan gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sawarta, lantai tiga gedung PN Jakarta Pusat tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang terlibat dalam perkara.
Pantauan selama persidangan menunjukkan suasana relatif kondusif. Puluhan pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang telah berada di area pengadilan sejak pagi hari. Pengamanan dan pengaturan keluar masuk pengunjung berjalan tertib tanpa adanya gangguan yang berarti.
Perkara yang menarik perhatian publik tersebut diajukan oleh dua penggugat, yakni Dr. Bonatua Silalahi dan Drg. Moeryono Aladin, S.IP., MM. Dalam gugatan itu, sejumlah lembaga penyelenggara pemilu hingga pihak akademisi turut tercantum sebagai tergugat.
Mereka yang masuk dalam daftar tergugat antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, Prof. Dr. Ir. Muhammad Na’iem, Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU, serta Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Meski jadwal sidang telah ditetapkan pada siang hari, sejumlah pengunjung diketahui mulai memasuki ruang persidangan sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menempati kursi yang telah disediakan sambil menunggu majelis hakim memasuki ruang sidang.
Sidang baru dimulai menjelang tengah hari. Sekitar pukul 11.58 WIB, majelis hakim memasuki ruang persidangan dan langsung mengambil tempat di kursi persidangan. Dua menit kemudian, sidang resmi dibuka untuk umum.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto, SH., MH. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Atep Sopandi, SH., MH., serta Tri Riswanti, SH., MH. Ketiganya memimpin jalannya pemeriksaan awal yang berfokus pada aspek legal standing para pihak.
Pada tahap ini, majelis belum memasuki pokok perkara yang menjadi substansi gugatan. Fokus pemeriksaan masih diarahkan pada penilaian apakah para pihak yang mengajukan maupun yang digugat memiliki kedudukan hukum yang sah dalam perkara tersebut. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses perdata karena akan menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
Selama persidangan berlangsung, hakim secara bergantian memeriksa kelengkapan administrasi dan identitas hukum yang berkaitan dengan posisi para pihak dalam perkara. Proses berlangsung dalam suasana formal sebagaimana lazimnya sidang perdata di pengadilan.
Panitera Pengganti Lydia Merry Baginda, SH., MH., mendampingi jalannya persidangan dengan melakukan pencatatan seluruh agenda yang berlangsung di ruang sidang. Sementara itu, tugas juru sita dilaksanakan oleh Rinjani, Amd., yang memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai prosedur.
Jumlah pengunjung yang hadir dalam persidangan tersebut diperkirakan sekitar 25 orang. Sebagian besar merupakan pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan perkara, sementara lainnya hadir untuk memantau langsung proses hukum yang sedang berjalan.
Meski perkara ini menjadi salah satu yang cukup menyita perhatian publik, suasana di dalam ruang sidang tetap berlangsung tenang. Tidak terlihat adanya interupsi ataupun perdebatan yang mengganggu jalannya agenda pemeriksaan legal standing.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim belum mengambil keputusan terkait substansi gugatan. Pemeriksaan masih difokuskan pada aspek prosedural yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum memasuki pembahasan materi perkara.
Setelah sekitar 25 menit berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Keputusan penundaan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada seluruh pihak melengkapi dan menyiapkan kebutuhan pemeriksaan legal standing pada agenda berikutnya.
Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 1 Juli 2026. Agenda yang akan dibahas masih berkaitan dengan pemeriksaan kedudukan hukum para pihak, baik dari sisi penggugat maupun tergugat.
Dengan demikian, tahapan persidangan masih berada pada fase awal dan belum menyentuh pembuktian ataupun pemeriksaan pokok gugatan. Kelanjutan perkara akan sangat bergantung pada hasil penilaian majelis hakim terhadap legal standing masing-masing pihak yang terlibat.
Hingga persidangan ditutup pada pukul 12.25 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Para pengunjung kemudian meninggalkan ruang sidang secara bertahap setelah majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan pada pekan depan.
Perkara nomor 395/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst tersebut diperkirakan masih akan menyita perhatian publik mengingat pihak-pihak yang terlibat berasal dari berbagai institusi, mulai dari penyelenggara pemilu hingga kalangan akademisi. Namun untuk saat ini, proses hukum masih berfokus pada pemeriksaan aspek formal sebelum majelis hakim melangkah ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Pewarta: Abdul Latif


Response (1)
Komentar ditutup.