JAKARTA – Deretan kontainer yang tersusun di kawasan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Gudang CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026), menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum dan pejabat lintas instansi. Di balik dinding baja puluhan kontainer itu, tersimpan ribuan bal pakaian bekas impor yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Nilai barang yang diamankan tidak kecil. Pemerintah memperkirakan total barang bukti hasil penindakan di Jakarta dan Kalimantan Barat mencapai sekitar Rp41 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu operasi terbesar dalam penanganan penyelundupan pakaian bekas atau balpres sepanjang tahun ini.
Konferensi pers yang digelar di lokasi dipimpin langsung Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga akan mengejar pihak-pihak yang berada di balik rantai distribusi penyelundupan tersebut.
Menurutnya, hasil pengembangan intelijen mengungkap adanya pengiriman barang menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal tersebut diketahui membawa total 268 kontainer.
Dari jumlah tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok memindahkan 46 kontainer untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemindaian kemudian menunjukkan indikasi kuat bahwa sebagian besar kontainer tersebut berisi pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk balpres.
“Begitu sistem menunjukkan indikasi mencurigakan, kontainer langsung diamankan dan disegel untuk proses pemeriksaan lanjutan,” ujar Menkeu dalam pemaparannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara hingga 22 Juni 2026, sebanyak 19 kontainer telah dibuka dan diperiksa secara fisik. Petugas menemukan sedikitnya 2.067 balpres di dalamnya.
Namun angka itu diperkirakan baru sebagian dari keseluruhan muatan. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total 43 kontainer yang terindikasi memuat pakaian bekas diperkirakan berisi sekitar 4.687 balpres dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar.
Tidak hanya berhenti di Tanjung Priok, aparat juga melakukan pengembangan kasus di wilayah Kalimantan Barat. Operasi yang berlangsung pada 19 hingga 21 Juni 2026 di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah berhasil mengungkap tambahan 2.060 bal pakaian bekas.
Nilai barang yang diamankan dari pengembangan tersebut ditaksir mencapai Rp4,12 miliar. Dengan demikian, total barang bukti dari dua lokasi penindakan mencapai angka sekitar Rp41 miliar.
Dalam kesempatan itu, Menkeu menyoroti perlunya langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan barang ilegal. Ia menilai perlu ada mekanisme yang memungkinkan negara memberikan efek jera kepada perusahaan pelayaran yang terbukti membawa muatan ilegal.
Menurutnya, jika kendaraan angkutan darat yang digunakan untuk mengangkut barang melanggar hukum dapat disita, maka konsep serupa perlu dipertimbangkan terhadap sarana pengangkut di jalur laut.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam konferensi pers karena menandakan adanya kemungkinan perluasan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pemilik barang.
Sementara itu, aspek pidana dalam kasus ini dijelaskan oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan. Ia menegaskan bahwa penyidik akan menggunakan pendekatan hukum yang maksimal untuk mengusut perkara tersebut.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan yang memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
Menurut Anton, barang bukti yang ditemukan dapat dikategorikan sebagai sampah sehingga membuka ruang penerapan ketentuan hukum yang memiliki ancaman pidana lebih berat.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan. Kami akan menelusuri siapa pemesannya, siapa yang mendatangkan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengirimannya,” ujarnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, Polda Metro Jaya dan Direktorat Penindakan Bea Cukai akan membentuk mekanisme Joint Investigation. Melalui penyelidikan bersama itu, aparat berupaya menelusuri jaringan importir sekaligus kemungkinan keterlibatan perusahaan ekspedisi maupun pelayaran.
Saat sesi tanya jawab berlangsung, sejumlah pertanyaan dari media mengarah pada status hukum pakaian bekas yang dalam perkara ini diperlakukan sebagai sampah.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum untuk memberikan sanksi paling berat terhadap pelaku penyelundupan.
Pertanyaan lain muncul terkait asal-usul barang yang ditemukan dalam puluhan kontainer tersebut. Menjawab hal itu, Menkeu menjelaskan bahwa barang-barang tersebut masuk melalui jalur perbatasan di Kalimantan.
Menurutnya, pakaian bekas berasal dari berbagai negara dan dikumpulkan secara bertahap sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia. Negara asalnya tidak hanya satu, melainkan bisa berasal dari beberapa negara yang kemudian dikonsolidasikan sebelum dikirim.
Selain membahas asal barang, awak media juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses pengawasan pelabuhan.
Menkeu bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa teknologi tersebut telah diintegrasikan pada sistem pemindaian kontainer.
Ketika sebuah kontainer melewati alat pemindai, sistem akan menganalisis pola dan bentuk tumpukan barang di dalamnya. Jika ditemukan karakteristik yang menyerupai balpres, layar monitor akan memberikan indikator khusus yang menjadi sinyal bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kontainer yang terdeteksi mencurigakan kemudian dibongkar secara manual untuk memastikan isi sebenarnya.
Meski kerugian material dari barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp41 miliar, pemerintah menilai dampak yang ditimbulkan jauh lebih luas daripada sekadar angka ekonomi.
Menkeu menyebut masuknya pakaian bekas ilegal berpotensi merusak citra Indonesia karena memberi kesan bahwa negara ini menjadi tujuan pembuangan barang bekas dari luar negeri.
Selain itu, terdapat risiko kesehatan yang muncul akibat kemungkinan masuknya bakteri, virus, atau kontaminan lain yang menempel pada barang bekas impor.
Di sisi lain, maraknya peredaran pakaian bekas ilegal juga dinilai dapat menggerus daya saing industri tekstil nasional yang selama ini berupaya bertahan di tengah tekanan pasar global.
Menariknya, dalam pemeriksaan lapangan petugas tidak hanya menemukan pakaian bekas. Di sela-sela tumpukan balpres, aparat juga menemukan berbagai onderdil dan komponen kendaraan bermotor yang diduga ikut diselundupkan.
Temuan itu sempat memunculkan candaan dari Menkeu yang menyebut dirinya tertarik membeli komponen tersebut jika memang bisa dirakit menjadi sepeda motor Harley-Davidson.
Meski demikian, ia memastikan seluruh barang bukti yang ditemukan dalam perkara ini tidak akan dilelang.
Baik pakaian bekas maupun komponen kendaraan yang ikut diamankan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku setelah proses hukum selesai.
Konferensi pers yang berlangsung sekitar 40 menit itu ditutup dengan pengecekan langsung barang bukti di lokasi penyimpanan. Hingga kegiatan berakhir pukul 10.00 WIB, situasi terpantau aman dan kondusif.
Aparat kini bersiap memasuki tahap lanjutan berupa penyelidikan bersama untuk memburu pihak yang berada di balik pengiriman ribuan balpres tersebut. Fokus penegakan hukum tidak lagi hanya tertuju pada barang yang telah disita, tetapi juga kepada jaringan pelaku yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis impor pakaian bekas ilegal ke Indonesia.
Pewarta: Abdul Latif

