Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
KOTA KEDIRI – Banyak keluarga percaya bahwa ancaman terbesar terhadap keutuhan rumah tangga adalah persoalan ekonomi. Namun, fakta yang berulang kali muncul di ruang-ruang persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Salah satu penyebab paling sering memecah hubungan darah adalah perebutan harta yang berawal dari kesalahan memahami hibah dan wasiat.
Yang lebih mengkhawatirkan, konflik tersebut hampir selalu dimulai dari niat yang tampak baik. Seorang ayah ingin “mengamankan” masa depan anaknya. Seorang ibu ingin memastikan aset keluarga tidak jatuh ke tangan yang salah. Namun, karena langkah hukum yang ditempuh tidak tepat, niat tersebut justru berubah menjadi bom waktu yang meledak setelah orang tua meninggal dunia.
Dalam praktik pendampingan hukum yang saya tangani, pola sengketa seperti ini terus berulang. Berkas perkara berganti, nama para pihak berubah, tetapi akar masalahnya hampir selalu sama: masyarakat mengambil keputusan hukum berdasarkan kebiasaan, cerita dari tetangga, atau saran yang tidak memiliki dasar hukum.
Lebih memprihatinkan lagi, masih banyak yang beranggapan bahwa surat bermaterai, kuitansi, atau pernyataan yang ditandatangani keluarga sudah cukup untuk memindahkan hak atas tanah. Padahal, anggapan tersebut berkali-kali menjadi pintu masuk lahirnya sengketa bernilai miliaran rupiah.
Di Balik Kata “Hibah”, Banyak Kesalahan yang Baru Terungkap Setelah Pewaris Meninggal
Secara hukum, Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa hibah merupakan pemberian secara cuma-cuma yang dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup.
Artinya, sejak hibah dilakukan secara sah, hak kepemilikan telah berpindah kepada penerima. Tidak ada lagi ruang bagi pemberi hibah untuk memperlakukan aset tersebut seolah masih menjadi miliknya.
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.
Tidak sedikit orang tua yang merasa telah “menghibahkan” tanah kepada salah satu anak, tetapi sertifikat tetap atas nama dirinya. Bahkan ada yang hanya menyerahkan sertifikat, membuat surat pernyataan sederhana, atau sekadar disaksikan perangkat desa tanpa memenuhi prosedur hukum yang diwajibkan.
Ketika pewaris meninggal dunia, seluruh ahli waris mulai mempertanyakan keabsahan hibah tersebut. Gugatan pun bermunculan. Hubungan saudara kandung berubah menjadi permusuhan yang berlangsung bertahun-tahun.
Persoalan ini bukan semata-mata soal harta. Ini adalah akibat dari lemahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap prosedur yang telah ditentukan undang-undang.
“Hibah Gelap”, Bibit Konflik yang Sering Baru Terbongkar Setelah Terlambat
Dalam berbagai pendampingan perkara, saya juga menemukan fenomena yang patut menjadi perhatian, yakni praktik yang sering disebut masyarakat sebagai “hibah gelap”.
Yang dimaksud bukanlah istilah resmi dalam undang-undang, melainkan praktik pemberian aset kepada salah satu pihak secara tertutup tanpa keterbukaan kepada anggota keluarga lainnya.
Biasanya, hanya satu anak yang mengetahui adanya hibah tersebut. Anak-anak lainnya baru mengetahui keberadaan akta atau dokumen setelah pewaris meninggal dunia.
Akibatnya mudah ditebak.
Muncul tuduhan adanya rekayasa, manipulasi, penyalahgunaan kepercayaan, bahkan dugaan adanya tekanan terhadap orang tua ketika menandatangani dokumen.
Terlepas benar atau tidaknya tuduhan tersebut, konflik hampir tidak dapat dihindari karena sejak awal prosesnya tidak dibangun secara terbuka.
Kesalahan Paling Fatal: Menganggap Surat Biasa Sama Kuatnya dengan Akta Otentik
Salah satu kekeliruan yang paling sering saya temui adalah keyakinan bahwa seluruh bentuk surat memiliki kekuatan hukum yang sama.
Padahal Pasal 1682 KUHPerdata secara tegas mengatur bahwa hibah atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan wajib dibuat dengan akta otentik sesuai ketentuan hukum.
Artinya, surat hibah yang hanya dibuat di bawah tangan tidak otomatis memenuhi syarat sebagai hibah yang sah untuk objek tertentu seperti tanah.
Kesalahan sederhana ini sering kali baru disadari ketika sengketa sudah masuk ke pengadilan. Pada titik tersebut, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan apabila sejak awal seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum.
Wasiat Bukan “Tiket Bebas” Membagikan Seluruh Harta
Kesalahan berikutnya adalah anggapan bahwa seseorang bebas menyerahkan seluruh hartanya kepada siapa saja melalui wasiat.
Pandangan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan ahli waris dalam Pasal 913 KUHPerdata mengenai Legitieme Portie atau bagian mutlak.
Artinya, hukum tetap memberikan perlindungan kepada ahli waris tertentu sehingga hak mereka tidak dapat begitu saja dihapus melalui kehendak sepihak pewaris.
Inilah sebabnya tidak sedikit wasiat yang akhirnya menjadi objek gugatan di pengadilan karena dinilai melanggar hak ahli waris yang dilindungi undang-undang.
Sengketa Waris Sering Kali Dimulai Jauh Sebelum Gugatan Diajukan
Banyak orang mengira sengketa waris baru terjadi ketika gugatan didaftarkan ke pengadilan.
Padahal, menurut pengalaman saya, konflik sebenarnya sudah dimulai jauh sebelumnya.
Konflik dimulai ketika informasi mengenai aset disembunyikan.
Konflik dimulai ketika hibah dilakukan tanpa transparansi.
Konflik dimulai ketika orang tua dipaksa memilih salah satu anak.
Konflik dimulai ketika keluarga lebih percaya pada ucapan daripada kepastian hukum.
Dan ketika semua itu dibiarkan, pengadilan hanyalah tempat terakhir untuk menyelesaikan konflik yang sesungguhnya telah lama tumbuh di dalam keluarga.
Edukasi Hukum Adalah Benteng Pertama Mencegah Perpecahan
Sebagai Praktisi Hukum, saya selalu menekankan bahwa penyelesaian sengketa terbaik adalah sengketa yang tidak pernah terjadi.
Karena itu, setiap hibah maupun wasiat harus disusun secara profesional, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan secara transparan, serta mempertimbangkan hak seluruh ahli waris yang dilindungi hukum.
Jangan menunggu konflik muncul baru mencari penasihat hukum.
Jangan menunggu hubungan persaudaraan hancur baru mempelajari isi KUHPerdata.
Sebab pada akhirnya, warisan yang paling berharga bukanlah tanah, rumah, atau rekening bank.
Warisan yang sesungguhnya adalah keluarga yang tetap utuh, saling menghormati, dan tidak saling berhadapan di ruang sidang karena kesalahan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

