Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Miskonsepsi Besar soal Anak Bawah Umur dan Kecelakaan Lalu Lintas

oleh -16 Dilihat
oleh
Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Miskonsepsi Besar soal Anak Bawah Umur dan Kecelakaan Lalu Lintas

KOTA KEDIRI — Pemandangan anak berseragam sekolah mengendarai sepeda motor di jalan raya seolah telah menjadi hal biasa. Dari gang-gang perkampungan hingga jalan protokol perkotaan, tak sulit menemukan anak yang bahkan belum cukup umur untuk memiliki KTP, apalagi Surat Izin Mengemudi (SIM), melaju bebas di tengah lalu lintas.

Sebagian masyarakat menganggap fenomena tersebut sebagai hal lumrah. Namun di balik kebiasaan yang telah dianggap biasa itu, tersimpan ancaman hukum dan keselamatan yang sangat serius.

Setiap kali kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara di bawah umur, pertanyaan yang hampir selalu muncul adalah: “Bukankah anak masih di bawah umur sehingga tidak bisa dipidana?”

Menurut Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., anggapan tersebut merupakan salah satu kesalahpahaman terbesar yang berkembang di tengah masyarakat.

“Anak yang masih di bawah umur memang memperoleh perlindungan hukum khusus dalam sistem peradilan pidana anak, tetapi bukan berarti kebal hukum. Ketika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, konsekuensi hukum tetap ada, baik bagi anak maupun orang tuanya,” tegas Dedy kepada awak media.

Kecelakaan Anak Bukan Sekadar Pelanggaran Lalu Lintas
Menurut Dedy, persoalan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tidak bisa dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administrasi lalu lintas.
Dalam praktik hukum, kecelakaan yang disebabkan oleh anak sering kali membuka tabir kelalaian yang lebih besar, yakni kegagalan pengawasan dari pihak orang tua.

“Setiap kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur hampir selalu memiliki akar persoalan yang sama, yaitu adanya izin atau pembiaran dari orang tua. Anak tidak mungkin memperoleh akses kendaraan tanpa sepengetahuan keluarga,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikendarainya.

Sementara itu, Pasal 281 UU Lalu Lintas secara tegas mengatur bahwa pengendara tanpa SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Namun persoalan menjadi jauh lebih serius apabila kelalaian tersebut berujung pada kecelakaan.

Ancaman Pidana Hingga Enam Tahun Penjara

Dedy menjelaskan bahwa Pasal 310 UU Lalu Lintas memberikan ancaman pidana terhadap setiap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara.

“Walaupun pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Ada pendekatan khusus, tetapi bukan berarti tidak ada pertanggungjawaban,” jelasnya.

Menurutnya, banyak orang tua yang baru menyadari konsekuensi tersebut ketika anak mereka telah duduk di ruang pemeriksaan kepolisian sebagai terlapor dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Orang Tua Bisa Digugat dan Diminta Ganti Rugi
Fakta hukum yang paling sering tidak diketahui masyarakat, lanjut Dedy, adalah adanya tanggung jawab perdata yang melekat pada orang tua.

Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak-anak yang belum dewasa yang berada di bawah pengawasan mereka.

Artinya, ketika kecelakaan menyebabkan kerugian materiil maupun korban jiwa, pihak keluarga korban tidak hanya dapat menuntut pelaku yang masih anak-anak, tetapi juga dapat menuntut orang tua sebagai pihak yang dianggap lalai melakukan pengawasan.

“Biaya pengobatan, perbaikan kendaraan, santunan kematian, hingga gugatan ganti rugi bernilai ratusan juta rupiah bisa dibebankan kepada orang tua. Ini yang sering kali tidak dipahami masyarakat,” ungkapnya.

Memberikan Kunci Motor Sama dengan Membuka Risiko Bencana

Dalam berbagai perkara yang pernah ditanganinya, Dedy menemukan pola yang hampir sama.
Sebagian besar orang tua mengizinkan anak mengendarai sepeda motor dengan alasan jarak dekat, sudah terbiasa mengendarai, atau karena tidak ada yang mengantar.

Padahal menurutnya, alasan tersebut tidak dapat menghapus tanggung jawab hukum.
“Anak yang mampu mengoperasikan kendaraan belum tentu memiliki kematangan psikologis, kemampuan mengambil keputusan, dan kesadaran hukum yang cukup untuk berkendara di jalan raya. Di situlah letak bahayanya,” katanya.

Ia menilai budaya membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor sama saja dengan menempatkan anak dan pengguna jalan lainnya dalam risiko besar.

“Kunci motor bukan sekadar alat untuk menyalakan kendaraan. Dalam kondisi tertentu, ia bisa menjadi pintu masuk menuju tragedi yang menghancurkan masa depan banyak orang,” tegasnya.

Krisis Disiplin dan Budaya Permisif
Fenomena anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor juga dinilai sebagai cerminan krisis disiplin yang sedang dihadapi masyarakat.

Ketika pelanggaran terus dimaklumi, maka kesadaran hukum perlahan terkikis.
Dedy mengingatkan bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang diatur oleh hukum, bukan arena bebas tanpa aturan.

Karena itu, ia mengajak seluruh orang tua untuk menghentikan kebiasaan memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat hukum.

“Jangan tunggu sampai ada korban meninggal dunia, surat panggilan polisi datang ke rumah, atau gugatan perdata masuk ke pengadilan. Pencegahan selalu jauh lebih murah daripada penyesalan,” ujarnya.

Edukasi dan Keteladanan Menjadi Kunci

Sebagai langkah pencegahan, Dedy meminta para orang tua untuk tidak memberikan izin berkendara kepada anak di bawah umur, menjadi teladan dalam mematuhi aturan lalu lintas, memahami risiko hukum dan finansial yang mungkin timbul, serta memberikan edukasi mengenai bahaya berkendara tanpa SIM.

Menurutnya, perlindungan terbaik terhadap anak bukanlah memberikan kebebasan berkendara sebelum waktunya, melainkan memastikan mereka tumbuh dengan pemahaman hukum dan keselamatan yang benar.

“Jika kita benar-benar menyayangi anak, maka jangan berikan mereka kendaraan sebelum waktunya. Jangan korbankan masa depan mereka hanya karena rasa kasihan sesaat.

Keselamatan adalah bentuk kasih sayang yang paling nyata,” pungkasnya.

(Luck)

Narasumber:
Dedy Luqman Hakim, S.H. — Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, dan Wakabid Hukum DPC GRIB JAYA Kota Kediri.