Kapolda Jatim Diminta Jawab, Kenapa Sabung Ayam Bisa Berjalan Terbuka?

oleh -13 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim Diminta Jawab, Kenapa Sabung Ayam Bisa Berjalan Terbuka?

NGANJUK – Di Dusun Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, aktivitas judi sabung ayam diduga kembali berlangsung secara terbuka, Kamis (08/06/2026). Keberadaan arena ini memunculkan keresahan warga, sekaligus sorotan tajam terhadap aparat kepolisian, termasuk jajaran tertinggi di Polda Jawa Timur.

Pantauan tim di lokasi menunjukkan bahwa arena sabung ayam beroperasi tanpa menimbulkan rasa takut terhadap penegakan hukum. Suasana di sekitar lokasi terlihat normal bagi warga sekitar, meski suara ayam jantan dan teriakan penonton terdengar cukup jelas dari jalan utama. Warga yang ditemui mengaku resah, tetapi takut melapor karena khawatir akan intimidasi dari pengelola arena.

“Orangnya dikenal di sini. Banyak orang datang dari luar daerah, tapi kami takut melapor. Rasanya seperti sudah kebal hukum,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari investigasi lapangan, diketahui pemilik arena berinisial R, warga setempat. Ia diduga sengaja menyelubungi lokasi untuk mengelabui aparat, meski keberadaannya tetap mudah diakses dan terlihat oleh masyarakat. Arena ini tampak permanen dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan ditutup.

Praktik sabung ayam ini jelas melanggar hukum. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara, namun sampai laporan ini disusun, tidak ada tindakan tegas dari Polres Nganjuk maupun jajaran di atasnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana penegakan hukum berjalan di wilayah ini jika aktivitas ilegal bisa berlangsung di tengah permukiman tanpa hambatan berarti?

Sejumlah warga menilai, keberadaan arena yang beroperasi terang-terangan mencerminkan pembiaran serius. “Kalau dibiarkan begitu saja, bukan hanya meresahkan masyarakat, tapi juga memberi kesan bahwa hukum bisa diabaikan,” kata warga lain.

Dari sisi hukum, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat tingkat bawah. Publik menuntut tindakan langsung dari Kapolda Jawa Timur, mengingat Polres Nganjuk berada di bawah koordinasinya. Banyak pihak menilai, ketidakaktifan aparat di lapangan menunjukkan lemahnya kontrol internal, sehingga membuka ruang kecurigaan bahwa perjudian di Ngronggot berlangsung dengan toleransi tertentu.

Menurut pengamatan tim, arena sabung ayam ini diduga memiliki jaringan yang cukup luas. Pengunjung tidak hanya berasal dari Ngronggot, tapi juga berbagai daerah lain. Hal ini menambah kompleksitas penegakan hukum, karena praktik perjudian dengan jaringan lintas wilayah biasanya memerlukan penindakan terpadu dari aparat kepolisian tingkat provinsi.

Sejumlah sumber menuturkan bahwa warga sekitar sudah lama mengetahui aktivitas ini, namun keberadaan R dan jaringan pengelola membuat mereka memilih diam. “Kalau berani melapor, biasanya ada tekanan atau ancaman halus. Jadi kami hanya bisa pasrah,” ujar seorang ibu yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas pengawasan internal Polda Jatim. Jika Polres Nganjuk tidak mampu menindak arena yang jelas-jelas melanggar hukum, maka tanggung jawab moral dan hukum kembali ke pucuk pimpinan kepolisian. Dalam hal ini, publik menuntut Kapolda Jatim menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan perjudian di wilayahnya.

Di sisi lain, praktik sabung ayam seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial. Kerumunan penonton dari berbagai daerah berisiko menimbulkan gangguan ketertiban, termasuk kemacetan, sampah berserakan, hingga potensi konflik antarwarga. Dampak ini menambah urgensi bagi aparat untuk bertindak cepat sebelum situasi semakin sulit dikendalikan.

Tim investigasi mencatat, pengelola arena menggunakan berbagai strategi untuk tetap beroperasi. Misalnya, pintu masuk yang tampak biasa saja, atau lokasi yang “terselip” di antara rumah warga sehingga sulit terlihat dari jalan besar. Meski demikian, aktivitas di dalam arena tetap terdengar dan terlihat jelas bagi warga yang tinggal di dekatnya. Strategi ini dianggap sebagai bentuk pengelabuan terhadap aparat, namun tidak cukup untuk menyembunyikan praktik ilegal dari masyarakat luas.

Para pengamat hukum menilai, penindakan terhadap arena ini harus menyasar seluruh mata rantai praktik perjudian. “Penegakan hukum tidak bisa hanya menahan satu atau dua orang di level bawah. Seluruh pengelola, penonton yang aktif, dan pihak yang memfasilitasi perjudian harus diperiksa,” ujar seorang akademisi hukum di Surabaya.

Redaksi media berencana mendesak Polda Jatim untuk segera menurunkan tim khusus. Tujuannya adalah melakukan penggerebekan, menutup permanen lokasi, serta menindak pidana semua pihak yang terlibat tanpa kompromi. Tindakan tegas ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Nganjuk dan Jawa Timur pada umumnya.

Sementara itu, sejumlah warga berharap publikasi berita ini mampu menjadi pengingat bagi aparat. “Kalau tidak ada tindakan nyata, masyarakat akan semakin pesimis. Hukum seakan cuma berlaku untuk sebagian orang saja,” kata seorang warga.

Selain itu, pengamatan tim juga menemukan bahwa arena sabung ayam ini beroperasi secara rutin, bukan sekadar insidental. Aktivitas berlangsung di siang hari, dan penonton yang datang tampak nyaman karena tidak ada gangguan dari aparat. Hal ini menegaskan dugaan bahwa pembiaran bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi masalah sistematis dalam pengawasan internal kepolisian.

Dampak jangka panjang dari pembiaran ini berpotensi merusak wibawa hukum di Kabupaten Nganjuk. Publik mulai mempertanyakan kredibilitas aparat kepolisian setempat, termasuk jajaran Polda Jatim. Jika praktik perjudian terus berlangsung tanpa penindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum bisa semakin menurun.

Dari perspektif sosial, kegiatan ini juga memengaruhi generasi muda. Anak-anak dan remaja di sekitar lokasi bisa terdorong untuk meniru perilaku ilegal, atau setidaknya terbiasa melihat perjudian sebagai sesuatu yang normal. Kondisi ini menambah urgensi penindakan, agar masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dari pengaruh negatif aktivitas ilegal yang meresahkan.

Dalam beberapa minggu ke depan, redaksi akan memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada respons nyata dari Polda Jatim, pemberitaan lanjutan akan terus diterbitkan sebagai bentuk kontrol publik. Tujuannya jelas: menuntut penegakan hukum yang adil, tegas, dan menyeluruh, tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini disusun, arena sabung ayam di Ngronggot tetap beroperasi. Warga berharap Kapolda Jatim segera menurunkan tim untuk menghentikan praktik ilegal ini, sekaligus memberi sinyal bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa terkecuali. Keberanian publik untuk bersuara, meski dengan risiko, menjadi pendorong utama agar penegakan hukum berjalan sesuai mandat.

Publik Nganjuk kini menunggu langkah konkret dari aparat. Penutupan permanen arena sabung ayam, penggerebekan menyeluruh, dan penindakan pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dianggap sebagai langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa semakin menipis, dan penyakit sosial yang nyata ini akan terus menggerogoti kehidupan warga di Dusun Gemarangan.

Redaksi menegaskan, kasus ini bukan sekadar laporan kriminal biasa, tetapi cerminan dari kebutuhan mendesak akan pengawasan serius dan penegakan hukum yang menyeluruh. Keberanian menegakkan hukum di level tertinggi diharapkan mampu menutup celah bagi praktik perjudian, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pembiaran yang sistematis dalam masyarakat.