Jakarta | Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa penguatan kerja sama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan tidak mengurangi independensi bank sentral. Pernyataan ini penting di tengah kebutuhan untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi dinamika ekonomi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari perkembangan global. Kolaborasi diperlukan agar kebijakan yang ditempuh dapat saling mendukung, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.
Sinergi antarinstitusi dapat dipahami sebagai gerak bersama untuk mencapai tujuan yang sama, seperti menjaga stabilitas perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Dalam kerangka tersebut, setiap lembaga membawa kekuatan, keahlian, instrumen kebijakan, serta tanggung jawab yang berbeda. Bank Indonesia menjalankan mandatnya melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, sedangkan pemerintah menggunakan kebijakan fiskal, regulasi, serta program pembangunan sesuai kewenangannya.
Kerja sama yang semakin erat tidak berarti seluruh kebijakan harus diseragamkan atau ditentukan oleh satu institusi. Masing-masing pihak tetap memiliki ruang untuk menilai kondisi, menetapkan prioritas, dan mengambil keputusan berdasarkan mandat hukum serta pertimbangan profesional. Dengan demikian, koordinasi tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan kewenangan, melainkan sebagai upaya menyelaraskan langkah agar kebijakan yang berbeda dapat menghasilkan dampak yang lebih efektif.
Penegasan mengenai independensi juga menunjukkan bahwa keterlibatan Bank Indonesia dalam berbagai forum koordinasi tetap dilandasi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Bank sentral dapat bertukar informasi, menyusun respons bersama, dan memperkuat komunikasi kebijakan tanpa harus mengikuti seluruh keputusan lembaga lain. Sebaliknya, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait menghormati mandat Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Hubungan semacam ini membentuk kolaborasi yang sehat: tujuan bersama diperkuat, sementara batas kewenangan dan tanggung jawab setiap institusi tetap terjaga.
Sinergi antar-lembaga hanya dapat berjalan secara sehat apabila dibangun di atas penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing. Destry menekankan bahwa kerja sama bukan berarti setiap institusi dapat masuk ke seluruh ranah kebijakan atau mengambil alih tugas yang menjadi tanggung jawab lembaga lain. Pembagian mandat perlu dipahami secara jelas agar koordinasi menghasilkan keputusan yang saling menguatkan, bukan tumpang tindih kewenangan.
Dalam praktiknya, koordinasi diperlukan untuk menyatukan perspektif, menyelaraskan langkah, dan merespons persoalan ekonomi yang sering kali saling berkaitan. Namun, koordinasi tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap proses pengambilan keputusan lembaga lain. Setiap institusi perlu menjalankan fungsi sesuai dasar hukum dan mandatnya, sekaligus membuka ruang komunikasi agar kebijakan yang ditempuh tidak menimbulkan dampak yang berlawanan. Dengan cara ini, kerja sama dapat berlangsung efektif tanpa mengaburkan garis tanggung jawab.
Bank Indonesia tetap memiliki independensi dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan sesuai mandatnya. Independensi tersebut mencakup kebebasan untuk menilai kondisi ekonomi, merumuskan respons, serta mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesional dan kerangka kebijakan yang berlaku. Akan tetapi, independensi tidak dimaknai sebagai sikap bekerja sendirian atau menutup diri dari masukan dan koordinasi dengan lembaga lain.
Gagasan Destry mengenai independensi dalam interdependensi menggambarkan keseimbangan tersebut. Di satu sisi, BI harus mampu mempertahankan otonomi dalam menentukan kebijakan. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan berlangsung dalam ekosistem ekonomi yang melibatkan pemerintah, otoritas keuangan, dunia usaha, dan masyarakat. Karena itu, pertukaran informasi dan penyelarasan langkah tetap dibutuhkan, selama tidak mengurangi kewenangan setiap institusi.
Kerangka ini membuat kolaborasi menjadi lebih terukur. Lembaga dapat bekerja bersama untuk mencapai tujuan ekonomi nasional, tetapi tetap menjaga akuntabilitas, batas mandat, dan integritas proses kebijakan. Penghormatan terhadap kewenangan bukan penghalang sinergi, melainkan fondasi agar kerja sama antarlembaga berlangsung konsisten, kredibel, dan berkelanjutan.
Pengendalian inflasi merupakan salah satu contoh nyata sinergi Bank Indonesia dan pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian. Inflasi tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan moneter, tetapi juga oleh ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, kondisi produksi, serta kebijakan perdagangan dan pangan. Karena itu, penanganannya memerlukan koordinasi lintas institusi agar tekanan harga dapat diantisipasi secara lebih cepat dan terarah.
Kerja bersama tersebut lain diwujudkan melalui pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). TPIP menjalankan koordinasi pada tingkat nasional dengan melibatkan Bank Indonesia, kementerian, dan lembaga terkait. Sementara itu, TPID bekerja di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota, dengan menyesuaikan kebijakan pengendalian inflasi pada karakteristik dan tantangan setiap daerah.
Kedua tim memiliki tujuan utama menjaga stabilitas harga barang dan jasa, sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Dalam pelaksanaannya, koordinasi dilakukan melalui pemantauan harga, pertukaran informasi, pemetaan risiko pasokan, serta penyusunan langkah antisipatif ketika muncul gejolak. Pemerintah dapat mengambil tindakan pada sisi produksi, distribusi, dan kebijakan fiskal, sedangkan Bank Indonesia menjalankan kebijakan moneter sesuai mandatnya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa sinergi tidak berarti peleburan kewenangan. Bank Indonesia tetap mempertahankan independensi dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan analisis serta pertimbangan profesional. Pada saat yang sama, pemerintah tetap menjalankan tanggung jawabnya dalam mengelola kebijakan ekonomi dan memastikan ketersediaan barang. Forum TPIP dan TPID menjadi ruang koordinasi untuk menyelaraskan respons, bukan sarana untuk mengurangi kewenangan masing-masing institusi. Dengan demikian, kolaborasi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, sementara prinsip independensi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Kebutuhan terhadap sinergi semakin besar seiring dengan perluasan mandat Bank Indonesia. Peran bank sentral tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas, tetapi juga mencakup dorongan terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Perluasan tanggung jawab tersebut menuntut cara kerja yang semakin terkoordinasi, agar setiap kebijakan dapat mendukung kepentingan perekonomian nasional secara menyeluruh.
Perkembangan mandat itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kerangka hukum tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kebutuhan penguatan peran dan koordinasi di sektor keuangan. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia perlu membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap perekonomian nasional.
Koordinasi diperlukan karena tantangan ekonomi tidak berdiri sendiri dan tidak dapat diatasi oleh satu institusi saja. Pelaksanaan mandat yang lebih luas membutuhkan kesamaan arah, pertukaran informasi, serta pembagian peran yang jelas di pemangku kepentingan. Dengan demikian, sinergi dapat menjadi sarana untuk memperkuat efektivitas kebijakan tanpa menghilangkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Dalam konteks tersebut, gagasan “sinergi merah putih” menggambarkan kerja bersama untuk menjaga stabilitas, mendorong pembangunan, dan memajukan ekonomi Indonesia. Konsep ini menegaskan bahwa pembangunan, kemajuan, dan stabilitas ekonomi merupakan tanggung jawab bersama. Kerja sama yang kuat menjadi fondasi penting untuk merespons dinamika ekonomi sekaligus memperluas manfaat kebijakan bagi masyarakat.
Namun, penguatan sinergi tersebut tidak berarti mengurangi independensi Bank Indonesia. Sebagaimana ditegaskan Destry, peningkatan kerja sama tetap berjalan bersama komitmen Bank Indonesia untuk menjaga independensinya sebagai bank sentral. Independensi itu menjadi dasar agar setiap pelaksanaan mandat tetap kredibel, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan perekonomian nasional.
Baca juga: Potensi Kebijakan Car Free Day Dua Kali Sepekan untuk Mengurangi Polusi Udara | Momentum PON Pantai Ancol 2026 untuk Penguatan Ekonomi Jakarta | Kemhan Perkuat Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli di Jawa Barat
