Kabupaten Kendal Tahun | Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan MRS, yang menjabat sebagai wakil bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD Kabupaten Kendal tahun 2026. Nilai dana yang menjadi perkara tersebut mencapai Rp798,8 juta. Setelah penetapan status tersangka, MRS ditahan di rumah tahanan Kendal. Langkah ini menandai perkembangan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana untuk kegiatan olahraga di daerah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan menjalankan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan terkait penggunaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk menelusuri bagaimana dana dialokasikan, dikelola, serta dipertanggungjawabkan. Kejaksaan mendasarkan langkah hukumnya pada hasil proses tersebut. Namun, informasi mengenai status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya berarti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Perkara masih berjalan, dan dugaan terhadap MRS harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dana hibah yang menjadi pokok perkara berasal dari anggaran pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya berkaitan dengan kewajiban akuntabilitas penggunaan uang publik. Penahanan di rumah tahanan Kendal merupakan tindakan dalam proses hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan tersangka. MRS tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan membela diri selama perkara ditangani. Pada tahap berikutnya, penyidik dan penuntut umum perlu menguraikan bukti serta dugaan perbuatan yang disangkakan, sementara proses persidangan, apabila perkara dilimpahkan, akan menilai perkara secara terbuka. Perkembangan lebih lanjut mengenai rincian penggunaan dana, pihak lain yang mungkin terkait, maupun jadwal tahapan hukum perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pengalihan dana hibah sebesar Rp798,8 juta sebaiknya dipahami sebagai perkara yang masih dalam proses, dengan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dana hibah yang semestinya digunakan sesuai tujuan dan ketentuan anggaran daerah, serta perlu dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat.Dana hibah yang menjadi pokok perkara tersebut diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih kontingen KONI Kendal. Mereka mengikuti program Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab), yakni pemusatan latihan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026. Dengan demikian, anggaran itu semestinya mendukung kebutuhan para peserta selama menjalani latihan dan persiapan kompetisi, bukan menjadi dana bebas untuk kepentingan di luar program.
Program Puslatkab yang dibiayai melalui hibah tersebut direncanakan berlangsung selama lima bulan, mulai Mei hingga September 2026. Dalam rentang itu, uang saku menjadi salah satu hak yang ditujukan bagi atlet dan pelatih kontingen Kendal. Dukungan tersebut berkaitan dengan keikutsertaan mereka dalam pemusatan latihan serta rangkaian kegiatan untuk menyongsong Porprov Jawa Tengah. Karena itu, pembayaran yang tepat waktu menjadi bagian penting dari pelaksanaan program dan dukungan bagi mereka yang menjalani latihan.
Menurut penyidikan, uang saku untuk bulan Juni dan Juli diduga tidak dibayarkan kepada atlet maupun pelatih. Penyidik menduga dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak tersebut dialihkan oleh MRS untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading saham. Dugaan pengalihan itu menjadi bagian dari perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Akibat yang disebutkan sumber, atlet dan pelatih tidak menerima uang saku saat mengikuti pemusatan latihan maupun ajang Porprov Jawa Tengah. Kondisi tersebut memperlihatkan dampak langsung dari dugaan penyimpangan terhadap penerima manfaat program. Rencana anggaran untuk lima bulan itu pada dasarnya ditujukan menunjang persiapan kontingen, sehingga dugaan tidak tersalurkannya pembayaran pada dua bulan tersebut menimbulkan persoalan bagi pelaksanaan tujuan hibah. Keterangan mengenai peruntukan dan pembayaran ini tetap perlu dibaca sebagai bagian dari proses penyidikan, sementara dugaan terhadap pihak terkait belum merupakan putusan pengadilan.
Dalam mengusut dugaan pengalihan dana saku atlet di Kendal, tim jaksa telah melakukan sejumlah langkah penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menelusuri pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memeriksa 14 saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan mengenai pengelolaan dana, proses pencairan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan anggaran. Keterangan para saksi juga dapat membantu penyidik mencocokkan informasi yang diperoleh dari dokumen dan barang bukti lain. Namun, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan.
Selain meminta keterangan, penyidik mengumpulkan empat berkas atau dokumen surat yang berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut ditelaah untuk mendukung penelusuran administrasi dan alur penggunaan dana. Dalam proses yang sama, penyidik menyita 33 barang bukti berupa dokumen. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari pengamanan bukti yang dinilai relevan untuk menguji dugaan penyimpangan, termasuk membandingkan catatan administratif dengan keterangan yang disampaikan para saksi. Jumlah dan jenis dokumen tersebut memberi penyidik bahan untuk menyusun gambaran mengenai pengelolaan anggaran, meskipun nilai pembuktiannya tetap akan dinilai dalam tahapan hukum berikutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga penggunaan anggaran yang menyimpang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798,8 juta. Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang disebut dalam perkara dan menjadi bagian dari dugaan yang sedang ditangani, bukan kesimpulan final mengenai tanggung jawab pihak tertentu. Proses hukum masih perlu menguji hubungan penggunaan dana, dokumen yang disita, dan keterangan saksi. Penetapan tersangka terhadap Wakil Bendahara KONI juga tidak dengan sendirinya menggantikan pembuktian di persidangan. Pengadilan yang berwenang nantinya akan menilai alat bukti dan menentukan apakah unsur tindak pidana terbukti, serta siapa yang harus mempertanggungjawabkannya menurut hukum.
Dalam perkara dugaan pengalihan dana saku atlet Kendal, Wakil Bendahara KONI berinisial MRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana. Dasar hukum yang disebutkan mencakup Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dibaca juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penggunaan kata “atau” menunjukkan bahwa pasal-pasal tersebut dicantumkan sebagai alternatif dalam sangkaan, bukan berarti MRS telah dinyatakan bersalah berdasarkan seluruh ketentuan itu.
Selain ketentuan dalam KUHP, MRS juga disangkakan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatif lain yang disebut adalah Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Dengan demikian, rujukan hukum dalam perkara ini terdiri atas pasal-pasal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pokok serta ketentuan yang dicantumkan secara juncto. Pencantuman pasal-pasal tersebut mencerminkan konstruksi sangkaan yang digunakan penyidik pada tahap penanganan perkara, bukan penetapan akhir mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana.
Status tersangka dan rumusan pasal yang disangkakan perlu dibedakan dari putusan pengadilan. Pada tahap ini, sangkaan merupakan dugaan hukum yang harus diuji melalui proses pembuktian, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak. Pengadilan nantinya akan menilai apakah unsur-unsur pasal yang diajukan terpenuhi serta apakah terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, penyebutan Pasal 603 atau 604 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, maupun Pasal 18 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang pemberantasan korupsi, tidak dapat dimaknai sebagai vonis atau bukti bahwa kesalahan telah terbukti. MRS tetap berkedudukan sebagai tersangka dan berhak menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Penangkapan Tersangka Pemerkosaan Remaja di Serang | Jejak Karier Lampri: Dari Perwira Pertanahan hingga Tersangka Korupsi | Operasi Tangkap Tangan Besar di Bogor: KPK Amankan 17 Tersangka dalam Kasus Suap HGB







