Jakarta | Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono menyatakan bahwa kliennya belum dapat menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Undangan tersebut berkaitan dengan laporan Sinta Gebze, yang dikenal sebagai Mama Sinta, mengenai film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Keterangan mengenai ketidakhadiran itu disampaikan melalui surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram Dandhy pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa undangan klarifikasi diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Surat itu bernomor B/29953/X/Res.1.24/2026/Ditreskrimum dan bertanggal 9 Oktober 2026. Melalui undangan tersebut, Dandhy diminta hadir pada 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, untuk memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikan Mama Sinta.
Lokasi yang tercantum dalam surat undangan adalah ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, menurut keterangan kuasa hukumnya, Dandhy belum dapat memenuhi permintaan hadir pada waktu yang telah ditentukan. Informasi yang disampaikan kepada publik melalui surat tanggapan itu menjadi penjelasan pihak Dandhy mengenai status kehadirannya, bukan keterangan mengenai hasil pemeriksaan.
Film yang menjadi pokok laporan tersebut berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Laporan Mama Sinta menjadi latar bagi undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Dandhy. Sejauh yang disampaikan dalam surat tanggapan, keterangan yang tersedia mencakup jadwal dan tempat yang diminta penyidik, serta pernyataan bahwa Dandhy belum bisa hadir. Belum ada rincian lebih lanjut dalam informasi tersebut mengenai jadwal pengganti atau langkah berikutnya dari tim kuasa hukum.
Dengan demikian, pokok informasi pada Jumat, 23 Oktober, adalah bahwa Dandhy belum menghadiri undangan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait laporan atas film tersebut. Surat tanggapan yang diunggah di Instagram memuat identitas undangan, tanggal penerbitan, waktu, dan lokasi yang diminta. Perkembangan selanjutnya mengenai pemenuhan undangan maupun proses klarifikasi belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum.
Dalam surat tanggapan terhadap undangan klarifikasi, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempersoalkan dasar hukum yang digunakan untuk meminta Dandhy Laksono hadir di Polda Metro Jaya. Menurut tim, undangan klarifikasi tidak dikenal sebagai mekanisme pemanggilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun ketentuan hukum acara pidana lainnya. Atas dasar itu, TAUD menilai tidak terdapat landasan aturan yang secara khusus memberi kewenangan kepada penyelidik untuk mengundang seseorang dalam bentuk tersebut.
TAUD juga merujuk Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP dalam menyampaikan keberatannya. Tim menafsirkan ketentuan itu sebagai dasar untuk menyatakan bahwa penyelidik memiliki kewenangan tertentu dalam tahap penyelidikan, tetapi tidak berwenang melakukan pemanggilan klarifikasi seperti yang tercantum dalam surat. Dengan demikian, menurut TAUD, permintaan hadir tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan pemanggilan saksi dalam tahap penyidikan. Tim menempatkan keberatan ini sebagai persoalan kewenangan dan prosedur, bukan sebagai penolakan untuk menjelaskan substansi perkara.
Dalam surat itu, TAUD menyebut perkara yang berkaitan dengan film Pesta Babi masih berada pada tahap penyelidikan, belum memasuki tahap penyidikan. Dandhy, menurut tim, juga belum ditetapkan atau diberi status sebagai saksi maupun tersangka. Karena status hukum orang yang diminta hadir tidak dijelaskan dalam surat, TAUD menilai undangan tersebut tidak memenuhi syarat formil pemanggilan. Tim menyatakan Dandhy dan pihak terkait tidak berkewajiban memenuhi permintaan hadir itu dalam bentuk yang disampaikan. Posisi tersebut merupakan argumentasi hukum TAUD dalam surat tanggapan; uraian ini tidak berarti menetapkan kesimpulan hukum di luar pandangan yang disampaikan tim. Perbedaan ini penting karena tahap penanganan perkara menentukan prosedur yang dapat digunakan aparat, sedangkan kejelasan status menjadi bagian dari informasi yang dipersoalkan TAUD sebelum pihak yang diundang diminta memberikan keterangan kepada penyelidik.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan pihak Dandhy Laksono belum dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya sampai terdapat kejelasan hukum mengenai perkara yang berkaitan dengan film Pesta Babi. Sikap tersebut disampaikan anggota tim TAUD, Fadhil Alfathan. Menurutnya, ketidakpastian mengenai dasar dan arah penanganan perkara perlu dijelaskan terlebih dahulu sebelum pihak yang diundang mengambil langkah lebih lanjut.
Fadhil mendorong Polda Metro Jaya, terutama penyelidik yang menangani laporan, untuk meninjau perkara tersebut secara lebih mendalam. Ia menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada pemanggilan pihak yang dilaporkan, tetapi juga perlu mempertimbangkan konteks tindakan dan karya yang menjadi pokok persoalan. Penelaahan menyeluruh, menurut TAUD, penting agar proses hukum tidak mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak warga.
TAUD berpandangan bahwa tindakan Dandhy dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana. Tim tersebut menempatkan kegiatan mereka dalam konteks kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Fadhil menilai penyampaian informasi serta ekspresi melalui karya jurnalistik atau audiovisual perlu dipertimbangkan secara cermat, khususnya ketika perkara menyangkut kepentingan publik. Karena itu, ia meminta aparat menilai substansi laporan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, bukan semata-mata menjadikan proses pemanggilan sebagai respons utama.
Apabila memang terdapat perbedaan atau sengketa terkait isi film, TAUD menilai penyelesaiannya lebih tepat ditempuh melalui mekanisme di luar proses pidana. Salah satu jalur yang disebut Fadhil ialah pengujian atau penilaian melalui Dewan Pers, sesuai dengan konteks persoalan yang dipermasalahkan. Pendekatan tersebut, menurut pandangan tim, dapat memberi ruang bagi penilaian profesional atas materi dan proses penyampaian informasi tanpa langsung membawa persoalan ke ranah pidana.
Hingga informasi ini disampaikan, Polda Metro Jaya belum memberikan komentar mengenai perkara tersebut. Dengan demikian, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian yang dapat menguraikan sikap penyelidik terhadap pandangan TAUD maupun alasan hukum yang mendasari undangan klarifikasi. Perkembangan berikutnya bergantung pada penjelasan aparat dan kejelasan proses penanganan laporan.
Laporan Mama Sinta terhadap Dandhy Laksono berkaitan dengan film Pesta Babi dan dugaan penggunaan data pribadi. Mama Sinta melaporkan Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penyebutan pasal tersebut menggambarkan dasar yang digunakan dalam laporan, bukan penetapan bahwa dugaan pelanggaran telah terbukti. Proses klarifikasi dan penanganan perkara berada di pihak kepolisian, sementara informasi mengenai laporan disampaikan kepada publik melalui keterangan pejabat kepolisian serta pemberitaan terkait.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau pengambilan data pribadi. Ia juga menyebut terdapat dua orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial JTW dan DDL. Dandhy dikenal dengan inisial DDL dalam informasi mengenai laporan itu, sedangkan JTW merujuk pada ketua LBH Papua Merauke yang turut disebut dalam laporan. Keterangan tersebut merupakan penjelasan mengenai isi laporan dan pihak-pihak yang dilaporkan; hal itu tidak dengan sendirinya memastikan adanya tindak pidana. Penilaian atas dugaan maupun fakta yang disampaikan tetap perlu mengacu pada pemeriksaan dan keterangan para pihak.
Dalam laporan terdahulu yang ditujukan kepada JTW, Mama Sinta mengaku tidak pernah dimintai izin terkait kemunculan wajahnya dalam film Pesta Babi. Ia juga menyatakan kecewa atas hal tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai pengalaman dan keberatan Mama Sinta, sementara pihak yang dilaporkan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dalam proses yang berlangsung.
Baca juga: Keputusan Polda Metro Jaya Terkait Selebgram Jule: Dari Kasus Narkoba ke Rehabilitasi







