Tuban 10 desember – Terungkapnya dugaan penyalahgunaan kartu solar untuk nelayan oleh sejumlah oknum memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pihak berwenang. Kartu solar, yang seharusnya digunakan untuk membantu kebutuhan bahan bakar nelayan dalam mencari ikan, diduga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan pribadi atau komersial.
Menurut sumber yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan ini terjadi di beberapa daerah pesisir, di mana oknum yang tidak bertanggung jawab dilaporkan membeli solar dengan menggunakan kartu yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan tradisional. Penyalahgunaan ini memicu kekhawatiran akan semakin terbatasnya pasokan solar yang dapat diakses oleh nelayan yang membutuhkan, yang pada gilirannya dapat memengaruhi hasil tangkapan mereka.

Para nelayan yang tergabung dalam beberapa kelompok nelayan setempat mengungkapkan keluhan mereka terkait dengan langkanya pasokan solar yang seharusnya dapat mereka akses dengan harga subsidi. “Kami sebagai nelayan kecil sangat kesulitan jika bahan bakar sulit didapat, karena itu sangat mempengaruhi pendapatan kami. Kalau ada yang menyalahgunakan kartu solar, ini jelas sangat merugikan kami,” ujar salah seorang nelayan di pesisir bulu,bancar kab tuban.
Dinas Perhubungan dan instansi terkait telah menanggapi isu ini dengan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat Aris Mukiyono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
“Penyaluran bahan bakar subsidi untuk nelayan merupakan program pemerintah untuk mendukung sektor perikanan. Kami akan memastikan bahwa distribusi bahan bakar ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Aris Mukiyono.
Penyalahgunaan kartu solar untuk nelayan menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi, agar subsidi tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan yang berhak. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi tersebut.

